Sampang,- Seorang pria berinisial S (26), asal Pulau Mandangin, Sampang, Jawa Timur, diringkus Satreskrim Polres setempat, Senin (01/07/2024) siang.
Pasalnya, pemuda berprofesi sebagai nelayan tersebut, menjadi pelaku penyebaran video porno hasil rekaman video call.
Kasi Humas Polres Sampang Ipda Dedy Dely Rasidie membenarkan, atas penangkapan terhadap pemuda asal Pulau Mandangin.
“Pelaku ditangkap siang kemarin, oleh anggota Unit PPA, ditangkap di rumahnya di Pulau Mandangin,” ujarnya.
Saat ditangkap dan diinterogasi, ungkap Dedy, pelaku inisial S mengakui perbuatannya, bahwa telah menyebar video porno.
“Video itu hasil video call dengan korban, kemudian oleh pelaku disebar ke media sosial,” terangnya singkat, Selasa (02/07) sore.
Kronologisnya, ungkap Dedy, bermula saat pelaku melakukan video call dengan korban sembari dirayu.
“Saat video call, korban dirayu agar membuka pakaiannya, dan diminta melakukan hal tak senonoh,” ungkapnya.
Lebih lanjut Dedy mengungkapkan, korban tidak mengetahui jika selama video call direkam layar oleh pelaku.
“Korban mengetahui video porno itu, setelah tersebar luas di media sosial (medsos),” jelasnya kepada regamedianews.
Karena malu atas kejadian tersebut, imbuh eks anggota Polsek Sokobanah ini, korban kemudian melaporkannya ke Polres Sampang.
“Pasca laporan itu, anggota Satreskrim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku, atas perbuatan tindak pidana UU ITE,” pungkasnya.