Langgar Kode Etik, Tiga Personel Polres Jajaran Polda Gorontalo Dipecat

- Jurnalis

Selasa, 20 Agustus 2024 - 16:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: wajah tiga personel Polres jajaran Polda Gorontalo yang dipecat, (dok. regamedianews).

Caption: wajah tiga personel Polres jajaran Polda Gorontalo yang dipecat, (dok. regamedianews).

Gorontalo,- Salah satu personel Polres Gorontalo Utara (Gorut) Briptu Naek Julius Chandra, akhirnya diberhentikan secara tidak hormat oleh Polda Gorontalo, karena melanggar kode etik Polri.

Briptu Chandra diberhentikan, bersama tiga orang rekannya yakni Bripda Refly Yanto, personel Polres Pohuwato, dan Bripda Firman Saad personel Polres Gorontalo Kota.

Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Desmont Harjendro, dalam keterangannya membenarkan, adanya PTDH terhadap ketiga personel tersebut

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Iya benar, berdasarkan Keputusan Kapolda Gorontalo, Nomor : Kep/142/VIII/2024, Nomor : Kep/144/VIII/2024 dan Nomor :Kep/143/VIII/2024, ketiga anggota tersebut telah diputuskan PTDH,” ungkap Desmont, Senin (20/08/2024).

Baca Juga :  Giliran Polantas dan Reskoba Sampang Dites Urine Dadakan

Desmont menjelaskan, tindakan PTDH terhadap ketiganya dilakukan karena terbukti secara sah, melanggar kode etik profesi Polri berdasarkan putusan sidang Kode Etik Polri.

“Jadi, untuk ketiga personel ini telah terbukti secara sah, melanggar kode etik profesi Polri sesuai putusan sidang,” tegasnyam

Yakni, Putusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri Nomor: PUT/10/VIII/2023/KKEP tanggal 4 Agustus 2023 tentang Putusan Sidang Kode Etik Profesi Polri atas nama Briptu Naek Julius Chandra Personel Polres Gorut.

Nomor: PUT/04/XI2023/KKEP tanggal 1 November 2023 tentang Putusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri atas nama Bripda Refly Yanto Personel Polres Pohuwato.

Baca Juga :  Ketua PWNU Jatim Tegaskan Tak Ada NU Cabang Nasrani

“Putusan Sidang Kode Etik Profesi Polri atas nama Bripda Firman Saad Personel Polres Kota dengan nomor: PUT/04/VIII/2023/KKEP tanggal 25 Agustus 2023,” jelas Demont.

Imbuh mantan Wadir Lantas Polda Gorontalo itu, tindakan tegas yang diambil ini, adalah bentuk komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi bagi personel Polri yang telah melakukan pelanggaran.

“Walaupun terasa berat, hal ini harus tetap dilaksanakan demi kebaikan organisasi Polri yang kita cintai, serta untuk menimbulkan efek jera, agar tidak di contoh oleh personel lainnya,” pungkas Desmont.

Berita Terkait

Markazul Lughah Sabilillah: Pusat Pembelajaran Bahasa Terbaik
Bupati Pamekasan Siapkan Wadah Untuk Lahirkan Pengusaha Pesantren
PKDI Diharapkan Jadi Wadah Kolaborasi Membangun Bangkalan
BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan JKM Kepada Ahli Waris di Sumenep
Anggota Polres Sampang Dipecat Tidak Terhormat
Lapas Perkuat Sinergitas Dengan Kejari Pamekasan
Pamekasan Siaga Bencana Alam, Kolaborasi Kunci Kesiapsiagaan
Bupati Bangkalan Dorong Guru Terus Berinovasi

Berita Terkait

Rabu, 12 November 2025 - 20:53 WIB

Markazul Lughah Sabilillah: Pusat Pembelajaran Bahasa Terbaik

Rabu, 12 November 2025 - 19:43 WIB

Bupati Pamekasan Siapkan Wadah Untuk Lahirkan Pengusaha Pesantren

Rabu, 12 November 2025 - 17:36 WIB

PKDI Diharapkan Jadi Wadah Kolaborasi Membangun Bangkalan

Rabu, 12 November 2025 - 16:04 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan JKM Kepada Ahli Waris di Sumenep

Rabu, 12 November 2025 - 09:10 WIB

Lapas Perkuat Sinergitas Dengan Kejari Pamekasan

Berita Terbaru

Caption: Bupati Bangkalan Lukman Hakim, sampaikan arahannya usai pelantikan DPC PKDI Kabupaten Bangkalan, (dok. regamedianews).

Daerah

PKDI Diharapkan Jadi Wadah Kolaborasi Membangun Bangkalan

Rabu, 12 Nov 2025 - 17:36 WIB

Caption: korban kecelakaan mendapat penanganan medis petugas Puskesmas Omben didampingi Polantas, (sumber foto: Satlantas Polres Sampang).

Peristiwa

Warga Sampang dan Surabaya Meninggal Usai Dihantam Fuso

Rabu, 12 Nov 2025 - 13:48 WIB