Ridwan Yasin Dinyatakan TMS, Praktisi Hukum Soroti KPU Gorut

- Jurnalis

Minggu, 15 September 2024 - 20:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Praktisi Hukum Kabupaten Gorut, Batrisal Blongkod, (dok. regamedianews).

Caption: Praktisi Hukum Kabupaten Gorut, Batrisal Blongkod, (dok. regamedianews).

Gorut,- Hasil pleno KPU Gorontalo Utara (Gorut) yang tidak meloloskan Ridwan Yasin menjadi Calon Bupati Gorut, pada Pilkada Gorut 2024 mulai menuai sorotan publik.

Menurut salah satu Praktisi Hukum Kabupaten Gorut, Batrisal Blongkod, penyelenggaraan Pilkada tentu telah diatur semua mekanismenya didalam Peratuaran Komisi pemilihan Umum (PKPU ) Nomor 8 tahun 2024.

“Tahapannya pun, sudah berjalan. Dimana pendaftaranya, dimulai pada tanggal 27 Agustus 2024 hingga 29 Agustus 2024,” terangnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Di KPU Gorontalo Utara, diketahui ada tiga Paslon yang mendaftarkan diri melalui partai politik dan sudah mengikuti tahapan demi tahapan,” tutur Batrisal, lewat keterangan tertulisnya, Minggu (15/09).

Batrisal menjelaskan, tahapan yang telah dilewati oleh para Bakal Calon, antara lain pemeriksaan kesehatan dan penelitian administrasi calon, yang dimulai dari tanggal 29 Agustus sampai 4 September 2024.

Baca Juga :  Rutan Sampang Perkuat Sinergi Dengan TNI

Kemudian, dilanjutkan dengan pemberitahuan hasil penelitian persyaratan dministrasi calon oleh KPU ke partai politik, pada tanggal 5 September 2024.

“Nah, setelah dilakukan penelitian mulai tanggal 29 Agustus 2024 hingga 4 September 2024, KPU seharusnya pada tanggal 6 september sampai tanggal 8 September 2024 menyampaikan ke partai politik pengusung, untuk menggantikan calon yang diusung partai politik, apabila calon yang diusung tidak memenuhi syarat sebagai calon sebagaimana isi dari Pasal 126 Ayat (1) huruf a, b dan c, PKPU Nomor 08 tahun 2024,” jelas Batrisal.

Sehingga kata Batrisal, partai politik dapat menarik calon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat tersebut, dan menggantikannya dengan figur lain, pada tanggal 6 sampai tanggal 8 September 2024 baru-baru ini.

Baca Juga :  PT. GARAM (Persero) Area Sampang Berbagi Ratusan Sembako

Langkah-langkah inilah kata Batrisal, yang seharusnya dilakukan sebagaimana menjadi bagian dari tahapan Pilkada 2024, sesuai yang tertuang dalam peraturan yang berlaku.

“Sebagai praktisi hukum, saya berharap, Ketua KPU Gorontalo Utara dapat memberikan penjelasan kepada masyrakat terkait dengan apa yang sudah terjadi kepada calon yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), serta alasan dan dasar hukum yang digunakan dalam men TMS kan Calon Bupati dari Paslon RIDHO yang diusung oleh PDI-Perjuangan, agar tidak terjadi spekulasi ditengah tengah masyarakat luas,” pungkasnya.

Sementara itu, Sofyan Jakfar ketua KPU Gorut saat dikonfirmasi, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan terkait sorotan Batrisal tersebut.

Berita Terkait

Kupas Tuntas Tiga Biang Keladi Residivisme
Disperindag Pamekasan Mulai Penataan Kios Pasar Kolpajung
PERMAHI UNUGO Soroti Kasus Tenaga Ahli Bupati Pohuwato Positif Narkoba
23 Mahasiswa Terpilih di Jatim Dalami Dunia Pemasyarakatan
Suguhkan Draft Perdes, Dorong Desa Miliki Regulasi Wisata Visioner
Soal Revitalisasi SMKN Model Gorontalo, Walihua Akan Surati Kemendikdasmen
Operasi Zebra di Sampang, Sisir Kendaraan Tak Layak Jalan
Berkolaborasi Cegah Narkoba dan Judol di Sumenep

Berita Terkait

Rabu, 26 November 2025 - 16:40 WIB

Kupas Tuntas Tiga Biang Keladi Residivisme

Rabu, 26 November 2025 - 12:02 WIB

Disperindag Pamekasan Mulai Penataan Kios Pasar Kolpajung

Senin, 24 November 2025 - 23:03 WIB

23 Mahasiswa Terpilih di Jatim Dalami Dunia Pemasyarakatan

Senin, 24 November 2025 - 18:38 WIB

Suguhkan Draft Perdes, Dorong Desa Miliki Regulasi Wisata Visioner

Senin, 24 November 2025 - 16:26 WIB

Soal Revitalisasi SMKN Model Gorontalo, Walihua Akan Surati Kemendikdasmen

Berita Terbaru

Caption: dua anggota Satlantas Polres Sampang, berhasil mengamankan pelaku diduga menguasai sepeda motor hasil tindak pidana curanmor, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian

Rabu, 26 Nov 2025 - 20:41 WIB

Caption: saat berlangsungnya penyuluhan hukum oleh Fakultas Hukum Unira kepada warga binaan Lapas Narkotika Pamekasan, (dok. foto istimewa).

Daerah

Kupas Tuntas Tiga Biang Keladi Residivisme

Rabu, 26 Nov 2025 - 16:40 WIB

Caption: tampak aktivitas penataan kios dan bersih-bersih di Pasar Kolpajung Pamekasan mulai dilakukan, (dok. regamedianews).

Daerah

Disperindag Pamekasan Mulai Penataan Kios Pasar Kolpajung

Rabu, 26 Nov 2025 - 12:02 WIB