Ridwan Yasin Dinyatakan TMS, Praktisi Hukum Soroti KPU Gorut

- Jurnalis

Minggu, 15 September 2024 - 20:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Praktisi Hukum Kabupaten Gorut, Batrisal Blongkod, (dok. regamedianews).

Caption: Praktisi Hukum Kabupaten Gorut, Batrisal Blongkod, (dok. regamedianews).

Gorut,- Hasil pleno KPU Gorontalo Utara (Gorut) yang tidak meloloskan Ridwan Yasin menjadi Calon Bupati Gorut, pada Pilkada Gorut 2024 mulai menuai sorotan publik.

Menurut salah satu Praktisi Hukum Kabupaten Gorut, Batrisal Blongkod, penyelenggaraan Pilkada tentu telah diatur semua mekanismenya didalam Peratuaran Komisi pemilihan Umum (PKPU ) Nomor 8 tahun 2024.

“Tahapannya pun, sudah berjalan. Dimana pendaftaranya, dimulai pada tanggal 27 Agustus 2024 hingga 29 Agustus 2024,” terangnya.

“Di KPU Gorontalo Utara, diketahui ada tiga Paslon yang mendaftarkan diri melalui partai politik dan sudah mengikuti tahapan demi tahapan,” tutur Batrisal, lewat keterangan tertulisnya, Minggu (15/09).

Batrisal menjelaskan, tahapan yang telah dilewati oleh para Bakal Calon, antara lain pemeriksaan kesehatan dan penelitian administrasi calon, yang dimulai dari tanggal 29 Agustus sampai 4 September 2024.

Baca Juga :  Kasus Kambing Etawa, Aktivis Rumah Advokasi Rakyat Tagih Janji Kejari Bangkalan

Kemudian, dilanjutkan dengan pemberitahuan hasil penelitian persyaratan dministrasi calon oleh KPU ke partai politik, pada tanggal 5 September 2024.

“Nah, setelah dilakukan penelitian mulai tanggal 29 Agustus 2024 hingga 4 September 2024, KPU seharusnya pada tanggal 6 september sampai tanggal 8 September 2024 menyampaikan ke partai politik pengusung, untuk menggantikan calon yang diusung partai politik, apabila calon yang diusung tidak memenuhi syarat sebagai calon sebagaimana isi dari Pasal 126 Ayat (1) huruf a, b dan c, PKPU Nomor 08 tahun 2024,” jelas Batrisal.

Sehingga kata Batrisal, partai politik dapat menarik calon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat tersebut, dan menggantikannya dengan figur lain, pada tanggal 6 sampai tanggal 8 September 2024 baru-baru ini.

Baca Juga :  Polsek Mulyorejo Pantau Giat Vaksinasi di Mall Galaxy Surabaya

Langkah-langkah inilah kata Batrisal, yang seharusnya dilakukan sebagaimana menjadi bagian dari tahapan Pilkada 2024, sesuai yang tertuang dalam peraturan yang berlaku.

“Sebagai praktisi hukum, saya berharap, Ketua KPU Gorontalo Utara dapat memberikan penjelasan kepada masyrakat terkait dengan apa yang sudah terjadi kepada calon yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), serta alasan dan dasar hukum yang digunakan dalam men TMS kan Calon Bupati dari Paslon RIDHO yang diusung oleh PDI-Perjuangan, agar tidak terjadi spekulasi ditengah tengah masyarakat luas,” pungkasnya.

Sementara itu, Sofyan Jakfar ketua KPU Gorut saat dikonfirmasi, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan terkait sorotan Batrisal tersebut.

Berita Terkait

PWI Bangkalan Bedah Tantangan Jurnalisme Era Post Truth
Sidak Disperta, DPRD Sampang Desak Percepatan Distribusi Alsintan
PMII Bangkalan Soroti Proyek KDMP Rp1,6 Miliar
Asal Jadi, Proyek Box Culvert Tanah Merah-Jenteh Diprotes Warga
Ra Mahfud Imbau Warga Sampang Sambut Tahun 2026 Dengan Santun
Jelang 2026, Puluhan Pejabat Pemkab Bangkalan Dirotasi
Sambut 2026, Polantas Sampang Larang Konvoi dan Knalpot Brong
Empat Puskesmas di Pamekasan Temukan Suspek Chikungunya

Berita Terkait

Minggu, 4 Januari 2026 - 20:08 WIB

PWI Bangkalan Bedah Tantangan Jurnalisme Era Post Truth

Jumat, 2 Januari 2026 - 09:03 WIB

PMII Bangkalan Soroti Proyek KDMP Rp1,6 Miliar

Kamis, 1 Januari 2026 - 10:13 WIB

Asal Jadi, Proyek Box Culvert Tanah Merah-Jenteh Diprotes Warga

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:01 WIB

Ra Mahfud Imbau Warga Sampang Sambut Tahun 2026 Dengan Santun

Rabu, 31 Desember 2025 - 12:11 WIB

Jelang 2026, Puluhan Pejabat Pemkab Bangkalan Dirotasi

Berita Terbaru

Caption: Ketua PWI Bangkalan pose bersama usai seminar nasional di Kampus Institut Bahri Asyiq Galis, (dok. Syafin, Rega Media).

Daerah

PWI Bangkalan Bedah Tantangan Jurnalisme Era Post Truth

Minggu, 4 Jan 2026 - 20:08 WIB

Caption: Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, saat gelar konferensi pers ungkap kasus kriminal selama tahun 2025, (dok. foto istimewa).

Hukum&Kriminal

Kriminalitas di Sumenep, Kejahatan Siber Melonjak Tajam

Minggu, 4 Jan 2026 - 17:27 WIB

Caption: Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, saat gelar press conference ungkap kasus kriminal selama tahun 2025, (dok. foto istimewa).

Hukum&Kriminal

Polres Sumenep Gaspol, 82% Kasus Kriminal Diselesaikan

Sabtu, 3 Jan 2026 - 18:42 WIB

Caption: tampak bagian depan truk yang terlibat kecelakaan di jalan raya Camplong ringsek, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Peristiwa

Dua Truk Adu Banteng di Jalan Raya Camplong Sampang

Sabtu, 3 Jan 2026 - 12:11 WIB