Ridwan Yasin Dinyatakan TMS, Praktisi Hukum Soroti KPU Gorut

- Jurnalis

Minggu, 15 September 2024 - 20:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Praktisi Hukum Kabupaten Gorut, Batrisal Blongkod, (dok. regamedianews).

Caption: Praktisi Hukum Kabupaten Gorut, Batrisal Blongkod, (dok. regamedianews).

Gorut,- Hasil pleno KPU Gorontalo Utara (Gorut) yang tidak meloloskan Ridwan Yasin menjadi Calon Bupati Gorut, pada Pilkada Gorut 2024 mulai menuai sorotan publik.

Menurut salah satu Praktisi Hukum Kabupaten Gorut, Batrisal Blongkod, penyelenggaraan Pilkada tentu telah diatur semua mekanismenya didalam Peratuaran Komisi pemilihan Umum (PKPU ) Nomor 8 tahun 2024.

“Tahapannya pun, sudah berjalan. Dimana pendaftaranya, dimulai pada tanggal 27 Agustus 2024 hingga 29 Agustus 2024,” terangnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Di KPU Gorontalo Utara, diketahui ada tiga Paslon yang mendaftarkan diri melalui partai politik dan sudah mengikuti tahapan demi tahapan,” tutur Batrisal, lewat keterangan tertulisnya, Minggu (15/09).

Batrisal menjelaskan, tahapan yang telah dilewati oleh para Bakal Calon, antara lain pemeriksaan kesehatan dan penelitian administrasi calon, yang dimulai dari tanggal 29 Agustus sampai 4 September 2024.

Baca Juga :  Kades Terpilih di Bangkalan Dilantik, Ini Pesan Ra Latif

Kemudian, dilanjutkan dengan pemberitahuan hasil penelitian persyaratan dministrasi calon oleh KPU ke partai politik, pada tanggal 5 September 2024.

“Nah, setelah dilakukan penelitian mulai tanggal 29 Agustus 2024 hingga 4 September 2024, KPU seharusnya pada tanggal 6 september sampai tanggal 8 September 2024 menyampaikan ke partai politik pengusung, untuk menggantikan calon yang diusung partai politik, apabila calon yang diusung tidak memenuhi syarat sebagai calon sebagaimana isi dari Pasal 126 Ayat (1) huruf a, b dan c, PKPU Nomor 08 tahun 2024,” jelas Batrisal.

Sehingga kata Batrisal, partai politik dapat menarik calon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat tersebut, dan menggantikannya dengan figur lain, pada tanggal 6 sampai tanggal 8 September 2024 baru-baru ini.

Baca Juga :  Musrenbang 2020 Kota Cimahi Menyisakan Banyak Usulan Masyarakat

Langkah-langkah inilah kata Batrisal, yang seharusnya dilakukan sebagaimana menjadi bagian dari tahapan Pilkada 2024, sesuai yang tertuang dalam peraturan yang berlaku.

“Sebagai praktisi hukum, saya berharap, Ketua KPU Gorontalo Utara dapat memberikan penjelasan kepada masyrakat terkait dengan apa yang sudah terjadi kepada calon yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), serta alasan dan dasar hukum yang digunakan dalam men TMS kan Calon Bupati dari Paslon RIDHO yang diusung oleh PDI-Perjuangan, agar tidak terjadi spekulasi ditengah tengah masyarakat luas,” pungkasnya.

Sementara itu, Sofyan Jakfar ketua KPU Gorut saat dikonfirmasi, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan terkait sorotan Batrisal tersebut.

Berita Terkait

Hari Bhakti Kemenimipas, Momentum Lapas Memperkuat Transformasi
Pemkab Bangkalan Matangkan Pinjam Pakai Terminal Tipe A
Tahun 2025, Jumlah Janda di Sampang Melonjak
Klaim JHT Gratis, BPJS Ketenagakerjaan Ingatkan Peserta Waspadai Calo
Polantas Sampang Geber Sosialisasi Operasi Zebra 2025
BPJS Kesehatan Rekredensialing Perdana di RSIA Puri Bunda Madura
Wabup Sampang: SPPG Jangan Main-Main Dengan Menu MBG
Reshuffle, Empat Jabatan Kepala OPD Pamekasan Kosong

Berita Terkait

Rabu, 19 November 2025 - 20:08 WIB

Hari Bhakti Kemenimipas, Momentum Lapas Memperkuat Transformasi

Rabu, 19 November 2025 - 18:48 WIB

Pemkab Bangkalan Matangkan Pinjam Pakai Terminal Tipe A

Rabu, 19 November 2025 - 16:44 WIB

Tahun 2025, Jumlah Janda di Sampang Melonjak

Rabu, 19 November 2025 - 09:28 WIB

Klaim JHT Gratis, BPJS Ketenagakerjaan Ingatkan Peserta Waspadai Calo

Rabu, 19 November 2025 - 08:08 WIB

Polantas Sampang Geber Sosialisasi Operasi Zebra 2025

Berita Terbaru

Caption: Kajari Pamekasan menghancurkan barang bukti perkara pidana umum berupa belasan handphone, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum

Rabu, 19 Nov 2025 - 22:22 WIB

Caption: Wakil Bupati Bangkalan Fauzan Ja'far, (dok. regamedianews).

Daerah

Pemkab Bangkalan Matangkan Pinjam Pakai Terminal Tipe A

Rabu, 19 Nov 2025 - 18:48 WIB

Caption: ilustrasi Gemini AI, sepasang suami istri saat menjalani sidang perceraian di Pengdilan Agama, (dok. regamedianews).

Daerah

Tahun 2025, Jumlah Janda di Sampang Melonjak

Rabu, 19 Nov 2025 - 16:44 WIB

Cation: tampak personel TNI meninjau kondisi banjir yang melanda wilayah Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, (sumber foto: BPBD Sampang).

Peristiwa

Luapan Sungai Panyiburan Rendam 3 Desa di Sampang

Rabu, 19 Nov 2025 - 13:20 WIB