Ridwan Yasin Dinyatakan TMS, Praktisi Hukum Soroti KPU Gorut

- Jurnalis

Minggu, 15 September 2024 - 20:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Praktisi Hukum Kabupaten Gorut, Batrisal Blongkod, (dok. regamedianews).

Caption: Praktisi Hukum Kabupaten Gorut, Batrisal Blongkod, (dok. regamedianews).

Gorut,- Hasil pleno KPU Gorontalo Utara (Gorut) yang tidak meloloskan Ridwan Yasin menjadi Calon Bupati Gorut, pada Pilkada Gorut 2024 mulai menuai sorotan publik.

Menurut salah satu Praktisi Hukum Kabupaten Gorut, Batrisal Blongkod, penyelenggaraan Pilkada tentu telah diatur semua mekanismenya didalam Peratuaran Komisi pemilihan Umum (PKPU ) Nomor 8 tahun 2024.

“Tahapannya pun, sudah berjalan. Dimana pendaftaranya, dimulai pada tanggal 27 Agustus 2024 hingga 29 Agustus 2024,” terangnya.

“Di KPU Gorontalo Utara, diketahui ada tiga Paslon yang mendaftarkan diri melalui partai politik dan sudah mengikuti tahapan demi tahapan,” tutur Batrisal, lewat keterangan tertulisnya, Minggu (15/09).

Batrisal menjelaskan, tahapan yang telah dilewati oleh para Bakal Calon, antara lain pemeriksaan kesehatan dan penelitian administrasi calon, yang dimulai dari tanggal 29 Agustus sampai 4 September 2024.

Baca Juga :  Gelar FGD, Polres Pamekasan Ajak Pers Lawan Berita Hoax dan Radikalisme

Kemudian, dilanjutkan dengan pemberitahuan hasil penelitian persyaratan dministrasi calon oleh KPU ke partai politik, pada tanggal 5 September 2024.

“Nah, setelah dilakukan penelitian mulai tanggal 29 Agustus 2024 hingga 4 September 2024, KPU seharusnya pada tanggal 6 september sampai tanggal 8 September 2024 menyampaikan ke partai politik pengusung, untuk menggantikan calon yang diusung partai politik, apabila calon yang diusung tidak memenuhi syarat sebagai calon sebagaimana isi dari Pasal 126 Ayat (1) huruf a, b dan c, PKPU Nomor 08 tahun 2024,” jelas Batrisal.

Sehingga kata Batrisal, partai politik dapat menarik calon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat tersebut, dan menggantikannya dengan figur lain, pada tanggal 6 sampai tanggal 8 September 2024 baru-baru ini.

Baca Juga :  Pemkab Sampang Pending Relokasi Pedagang Pasar Srimangunan

Langkah-langkah inilah kata Batrisal, yang seharusnya dilakukan sebagaimana menjadi bagian dari tahapan Pilkada 2024, sesuai yang tertuang dalam peraturan yang berlaku.

“Sebagai praktisi hukum, saya berharap, Ketua KPU Gorontalo Utara dapat memberikan penjelasan kepada masyrakat terkait dengan apa yang sudah terjadi kepada calon yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), serta alasan dan dasar hukum yang digunakan dalam men TMS kan Calon Bupati dari Paslon RIDHO yang diusung oleh PDI-Perjuangan, agar tidak terjadi spekulasi ditengah tengah masyarakat luas,” pungkasnya.

Sementara itu, Sofyan Jakfar ketua KPU Gorut saat dikonfirmasi, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan terkait sorotan Batrisal tersebut.

Berita Terkait

Bupati Pamekasan Ancam Sanksi Berat Pelaku Usaha Miras
Enam Kandidat Sekda Sumenep Lolos Ke Tahap Akhir
HPN 2026, Wabup Pamekasan Apresiasi Dedikasi Insan Pers
Sikat Reklame Liar! Satpol PP Sumenep Jalankan Instruksi Presiden
Pemkab Sumenep Pastikan Dana Stimulan Tahap II Tepat Sasaran
Bupati Pamekasan Minta Tuduhan Jual Beli Jabatan Disertai Bukti
Soal Jaspel, Bupati Sampang Pastikan Hak Nakes RSMZ Terpenuhi
Evaluasi RSMZ, Bupati Sampang Tekankan Hapus Pola Lama

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 15:20 WIB

Bupati Pamekasan Ancam Sanksi Berat Pelaku Usaha Miras

Senin, 9 Februari 2026 - 14:00 WIB

Enam Kandidat Sekda Sumenep Lolos Ke Tahap Akhir

Senin, 9 Februari 2026 - 12:28 WIB

HPN 2026, Wabup Pamekasan Apresiasi Dedikasi Insan Pers

Sabtu, 7 Februari 2026 - 13:03 WIB

Sikat Reklame Liar! Satpol PP Sumenep Jalankan Instruksi Presiden

Sabtu, 7 Februari 2026 - 08:03 WIB

Pemkab Sumenep Pastikan Dana Stimulan Tahap II Tepat Sasaran

Berita Terbaru

Caption: Forkopimda Pamekasan pose bersama sebelum gelar pemusnahan barang bukti minuman beralkohol di Lapangan Negara Bakti, (dok. Kurdi Pamekasan).

Daerah

Bupati Pamekasan Ancam Sanksi Berat Pelaku Usaha Miras

Senin, 9 Feb 2026 - 15:20 WIB

Caption: Kantor Pemerintah Kabupaten Sumenep, Jl. Dr. Cipto No. 33, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, (dok. foto istimewa).

Daerah

Enam Kandidat Sekda Sumenep Lolos Ke Tahap Akhir

Senin, 9 Feb 2026 - 14:00 WIB

Caption: Wakil Bupati Pamekasan Sukriyanto, saat menyampaikan sambutan dalam suatu acara Pemerintah Kabupaten Pamekasan, (dok. foto istimewa).

Daerah

HPN 2026, Wabup Pamekasan Apresiasi Dedikasi Insan Pers

Senin, 9 Feb 2026 - 12:28 WIB

Caption: anggota Polsek Tambelangan melihat langsung kondisi pemuda Desa Mambulu Barat yang nekat bunuh diri, saat mendapat perawatan medis di Puskesmas setempat, (sumber foto. Humas Polres Sampang).

Peristiwa

Gegara Putus Cinta, Pemuda di Sampang Nekat Bunuh Diri

Senin, 9 Feb 2026 - 10:15 WIB