Ridwan Yasin Dinyatakan TMS, Praktisi Hukum Soroti KPU Gorut

- Jurnalis

Minggu, 15 September 2024 - 20:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Praktisi Hukum Kabupaten Gorut, Batrisal Blongkod, (dok. regamedianews).

Caption: Praktisi Hukum Kabupaten Gorut, Batrisal Blongkod, (dok. regamedianews).

Gorut,- Hasil pleno KPU Gorontalo Utara (Gorut) yang tidak meloloskan Ridwan Yasin menjadi Calon Bupati Gorut, pada Pilkada Gorut 2024 mulai menuai sorotan publik.

Menurut salah satu Praktisi Hukum Kabupaten Gorut, Batrisal Blongkod, penyelenggaraan Pilkada tentu telah diatur semua mekanismenya didalam Peratuaran Komisi pemilihan Umum (PKPU ) Nomor 8 tahun 2024.

“Tahapannya pun, sudah berjalan. Dimana pendaftaranya, dimulai pada tanggal 27 Agustus 2024 hingga 29 Agustus 2024,” terangnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Di KPU Gorontalo Utara, diketahui ada tiga Paslon yang mendaftarkan diri melalui partai politik dan sudah mengikuti tahapan demi tahapan,” tutur Batrisal, lewat keterangan tertulisnya, Minggu (15/09).

Batrisal menjelaskan, tahapan yang telah dilewati oleh para Bakal Calon, antara lain pemeriksaan kesehatan dan penelitian administrasi calon, yang dimulai dari tanggal 29 Agustus sampai 4 September 2024.

Baca Juga :  Disporabudpar Harapkan Ajang Pemilihan Duta Wisata RARI Jatim 2019 Mampu Membawa Nama Baik Sampang

Kemudian, dilanjutkan dengan pemberitahuan hasil penelitian persyaratan dministrasi calon oleh KPU ke partai politik, pada tanggal 5 September 2024.

“Nah, setelah dilakukan penelitian mulai tanggal 29 Agustus 2024 hingga 4 September 2024, KPU seharusnya pada tanggal 6 september sampai tanggal 8 September 2024 menyampaikan ke partai politik pengusung, untuk menggantikan calon yang diusung partai politik, apabila calon yang diusung tidak memenuhi syarat sebagai calon sebagaimana isi dari Pasal 126 Ayat (1) huruf a, b dan c, PKPU Nomor 08 tahun 2024,” jelas Batrisal.

Sehingga kata Batrisal, partai politik dapat menarik calon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat tersebut, dan menggantikannya dengan figur lain, pada tanggal 6 sampai tanggal 8 September 2024 baru-baru ini.

Baca Juga :  Video Viral Penistaan Agama di Pamekasan, Ternyata Pelaku Mengalami Kurang Sehat Akal

Langkah-langkah inilah kata Batrisal, yang seharusnya dilakukan sebagaimana menjadi bagian dari tahapan Pilkada 2024, sesuai yang tertuang dalam peraturan yang berlaku.

“Sebagai praktisi hukum, saya berharap, Ketua KPU Gorontalo Utara dapat memberikan penjelasan kepada masyrakat terkait dengan apa yang sudah terjadi kepada calon yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), serta alasan dan dasar hukum yang digunakan dalam men TMS kan Calon Bupati dari Paslon RIDHO yang diusung oleh PDI-Perjuangan, agar tidak terjadi spekulasi ditengah tengah masyarakat luas,” pungkasnya.

Sementara itu, Sofyan Jakfar ketua KPU Gorut saat dikonfirmasi, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan terkait sorotan Batrisal tersebut.

Berita Terkait

Napi Narkotika Pamekasan Dibekali Keterampilan
Employee Volunteering ‘Go Green’ BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Tempat Sampah Ke SMKN 1 Sumenep dan Yayasan Annuqayah
Satreskrim Polres Bangkalan Sidak Sejumlah SPBU
Iptu Nur Fajri Jabat Kasat Reskrim Polres Sampang
Icha Lovers Kecam Pengrusakan Fasilitas Alun-Alun Sampang
Aksi Demo DPRD Sampang Anarkis
Mahasiswa Pantura Geruduk Disdikbud Pamekasan
Komisi II DPRD Pamekasan Sidak Pembangunan SIHT

Berita Terkait

Kamis, 30 Oktober 2025 - 21:37 WIB

Napi Narkotika Pamekasan Dibekali Keterampilan

Kamis, 30 Oktober 2025 - 09:39 WIB

Employee Volunteering ‘Go Green’ BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Tempat Sampah Ke SMKN 1 Sumenep dan Yayasan Annuqayah

Kamis, 30 Oktober 2025 - 07:46 WIB

Satreskrim Polres Bangkalan Sidak Sejumlah SPBU

Rabu, 29 Oktober 2025 - 15:20 WIB

Iptu Nur Fajri Jabat Kasat Reskrim Polres Sampang

Rabu, 29 Oktober 2025 - 11:03 WIB

Icha Lovers Kecam Pengrusakan Fasilitas Alun-Alun Sampang

Berita Terbaru

Caption: Kalapas Narkotika Pamekasan Kusnan, memberikan sertifikat pelatihan kepada warga binaan, (dok. foto istimewa).

Daerah

Napi Narkotika Pamekasan Dibekali Keterampilan

Kamis, 30 Okt 2025 - 21:37 WIB

Caption: perwakilan pemuda dan tokoh masyarakat memberikan keterangan, usai melaporkan pengrusakan fasilitas umum ke Polres Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polres Sampang Diminta Tangkap Perusak Fasum Saat Demo Anarkis

Kamis, 30 Okt 2025 - 14:49 WIB

Caption: Satreskrim Polres Bangkalan tengah mengecek tempat penyimpanan BBM di SPBU, (dok. regamedianews).

Daerah

Satreskrim Polres Bangkalan Sidak Sejumlah SPBU

Kamis, 30 Okt 2025 - 07:46 WIB

Caption: Kapolres Sampang AKBP Hartono didampingi Kasat Reskrim dan Kasi Propam, saat diwawancara para awak media, (dok. regamedinews).

Hukum&Kriminal

Polisi Akan Proses Pelaku Pengrusakan Fasilitas Alun-Alun Sampang

Rabu, 29 Okt 2025 - 21:15 WIB