Dilaporkan Tabrak Regulasi, Ini Penjelasan KPU Sampang

- Jurnalis

Minggu, 29 September 2024 - 21:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Aliyanto ketua KPU Sampang (kiri), usai deklarasi kampanye damai Pilkada 2024, (dok. regamedianews).

Caption: Aliyanto ketua KPU Sampang (kiri), usai deklarasi kampanye damai Pilkada 2024, (dok. regamedianews).

Sampang,- Laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sampang, Jawa Timur, terus bergulir.

Hal itu diketahui, saat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat, memanggil pelapor dan sejumlah saksi, Jumat (27/09/24) kemarin.

Dalam laporan yang dilakukan tim Jimad Sakteh, KPU dianggap menabrak regulasi (Peraturan KPU), ihwal wajibnya memberikan jawaban atas tanggapan masyarakat.

Pelaporan dipicu, ketika penyelenggara Pemilu tingkat kabupaten tersebut, dinilai mengabaikan setelah memberi ruang tanggapan masyarakat.

Diantaranya, perihal tanggapan masyarakat adanya dugaan tanggungan utang salah satu calon inisial (A), yang masih tercatat di sejumlah Bank.

Namun meski demikian, KPU telah meloloskan inisial A dan telah menetapkannya sebagai calon wakil bupati Sampang.

Sementara dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024, tentang syarat pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.

Baca Juga :  Omben Tuan Rumah Perdana Kontes Bekisar

Pasal 14 ayat 2 huruf (j) dijelaskan, masing-masing calon tidak memiliki tanggungan utang pada perseorangan dan atau secara badan hukum yang dapat merugikan keuangan negara.

Menyikapi hal tersebut, Aliyanto ketua KPU Sampang menjelaskan, tidak ada permasalahan terkait persyaratan calon bupati dan wakil bupati Sampang.

“Keputusan KPU soal penetapan calon bupati dan wabup sudah sesuai dengan peraturan,” ujarnya, dikutip dari salah satu media online, Minggu (29/08).

Aliyanto mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan klarifikasi atas tanggapan masyarakat, terkait persyaratan administrasi pasangan calon.

“Kami klarifikasi ke terlapor dan Pengadilan Negeri,” ungkapnya.

Aliyanto menjelaskan, masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon, dijadwalkan pada 15-18 September 2024.

Baca Juga :  BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan Tegaskan Akan Evaluasi dan Tingkatkan Pelayanan Terhadap Masyarakat

“Kemudian, kami wajib melakukan klarifikasi atas masukan dan tanggapan masyarakat dengan tenggang waktu tersebut,” jelasnya.

Kalau ke pelapor, imbuh Aliyanto, pihaknya memang tidak melakukan klarifikasi karena dalam surat laporan dan tanggapan itu sudah jelas.

“Isi laporan dan poin-poinya sudah jelas. Selain itu, kami juga tidak memiliki kewajiban untuk menyampaikan kepada pemberi tanggapan,” jelasnya.

Selain itu, pihaknya tidak bisa mempublikasi data hasil klarifikasi. Sebab mengandung banyak data yang dilindungi Undang-undang.

Aliyanto menambahkan, laporan tersebut terkait hutang-piutang yang merugikan negara. Darisana outoutnya adalah surat dari Pengadilan Negeri.

“Nah karena persyaratannya sudah lengkap, maka apa yang ditetapkan oleh KPU itu sudah sah secara hukum,” pungkasnya.

Berita Terkait

Ketua Jis Care Minta Wakil Ketua II Baznas Gorontalo Dicopot
Lapas Narkotika Pamekasan Terima 81 Napi Baru
Polantas Sampang Akan Razia Truk ODOL
Pemkab Sampang Kebut Rencana Relokasi RSUD dr.Mohammad Zyn
Polisi Dalami Kasus Distribusi Bantuan Baznas Gorontalo
Lapas Narkotika Pamekasan Gelar Sidang TPP Ke-18
BPJS Ketenagakerjaan Sumenep Serahkan Kartu Kepesertaan Kepada Atlet KONI
Puluhan Napi Lapas Narkotika Pamekasan Ditest Urine

Berita Terkait

Jumat, 13 Juni 2025 - 21:19 WIB

Ketua Jis Care Minta Wakil Ketua II Baznas Gorontalo Dicopot

Jumat, 13 Juni 2025 - 16:55 WIB

Lapas Narkotika Pamekasan Terima 81 Napi Baru

Jumat, 13 Juni 2025 - 14:32 WIB

Polantas Sampang Akan Razia Truk ODOL

Jumat, 13 Juni 2025 - 09:49 WIB

Pemkab Sampang Kebut Rencana Relokasi RSUD dr.Mohammad Zyn

Kamis, 12 Juni 2025 - 16:28 WIB

Polisi Dalami Kasus Distribusi Bantuan Baznas Gorontalo

Berita Terbaru

Caption: petugas Lapas Narkotika Pamekasan melakukan pendataan terhadap napi pindahan dari Rutan Bangkalan dan Rutan Surabaya.

Daerah

Lapas Narkotika Pamekasan Terima 81 Napi Baru

Jumat, 13 Jun 2025 - 16:55 WIB

Caption: anggota Satlantas Polres Sampang saat menertibkan truk Odol yang melintas di Jalan Lingkar Selatan (JLS).

Daerah

Polantas Sampang Akan Razia Truk ODOL

Jumat, 13 Jun 2025 - 14:32 WIB

Caption: rakor dan konsultasi hasil sementara Feasibility Study (FS) Konsultan Korea, di ruang rapat Flores Lt.12 Menara Bappenas, Jakarta Selatan.

Daerah

Pemkab Sampang Kebut Rencana Relokasi RSUD dr.Mohammad Zyn

Jumat, 13 Jun 2025 - 09:49 WIB

Caption: ilustrasi bantuan rumah.

Daerah

Polisi Dalami Kasus Distribusi Bantuan Baznas Gorontalo

Kamis, 12 Jun 2025 - 16:28 WIB