Dilaporkan Tabrak Regulasi, Ini Penjelasan KPU Sampang

- Jurnalis

Minggu, 29 September 2024 - 21:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Aliyanto ketua KPU Sampang (kiri), usai deklarasi kampanye damai Pilkada 2024, (dok. regamedianews).

Caption: Aliyanto ketua KPU Sampang (kiri), usai deklarasi kampanye damai Pilkada 2024, (dok. regamedianews).

Sampang,- Laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sampang, Jawa Timur, terus bergulir.

Hal itu diketahui, saat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat, memanggil pelapor dan sejumlah saksi, Jumat (27/09/24) kemarin.

Dalam laporan yang dilakukan tim Jimad Sakteh, KPU dianggap menabrak regulasi (Peraturan KPU), ihwal wajibnya memberikan jawaban atas tanggapan masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaporan dipicu, ketika penyelenggara Pemilu tingkat kabupaten tersebut, dinilai mengabaikan setelah memberi ruang tanggapan masyarakat.

Diantaranya, perihal tanggapan masyarakat adanya dugaan tanggungan utang salah satu calon inisial (A), yang masih tercatat di sejumlah Bank.

Namun meski demikian, KPU telah meloloskan inisial A dan telah menetapkannya sebagai calon wakil bupati Sampang.

Sementara dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024, tentang syarat pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.

Baca Juga :  Perencanaan Tak Singkron, Proyek ADK Di Polagan Berpotensi Jadi Sarang Penyakit

Pasal 14 ayat 2 huruf (j) dijelaskan, masing-masing calon tidak memiliki tanggungan utang pada perseorangan dan atau secara badan hukum yang dapat merugikan keuangan negara.

Menyikapi hal tersebut, Aliyanto ketua KPU Sampang menjelaskan, tidak ada permasalahan terkait persyaratan calon bupati dan wakil bupati Sampang.

“Keputusan KPU soal penetapan calon bupati dan wabup sudah sesuai dengan peraturan,” ujarnya, dikutip dari salah satu media online, Minggu (29/08).

Aliyanto mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan klarifikasi atas tanggapan masyarakat, terkait persyaratan administrasi pasangan calon.

“Kami klarifikasi ke terlapor dan Pengadilan Negeri,” ungkapnya.

Aliyanto menjelaskan, masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon, dijadwalkan pada 15-18 September 2024.

Baca Juga :  Program DAK SD di Sampang Belum Fix, Dua Lembaga Penerima Terancam Dirubah

“Kemudian, kami wajib melakukan klarifikasi atas masukan dan tanggapan masyarakat dengan tenggang waktu tersebut,” jelasnya.

Kalau ke pelapor, imbuh Aliyanto, pihaknya memang tidak melakukan klarifikasi karena dalam surat laporan dan tanggapan itu sudah jelas.

“Isi laporan dan poin-poinya sudah jelas. Selain itu, kami juga tidak memiliki kewajiban untuk menyampaikan kepada pemberi tanggapan,” jelasnya.

Selain itu, pihaknya tidak bisa mempublikasi data hasil klarifikasi. Sebab mengandung banyak data yang dilindungi Undang-undang.

Aliyanto menambahkan, laporan tersebut terkait hutang-piutang yang merugikan negara. Darisana outoutnya adalah surat dari Pengadilan Negeri.

“Nah karena persyaratannya sudah lengkap, maka apa yang ditetapkan oleh KPU itu sudah sah secara hukum,” pungkasnya.

Berita Terkait

Jamaah Masjid Asy-Syuhadak Peringati Maulidun Nabi
BOR X Perkenalkan Kearifan Lokal Bangkalan
Ulama’ Kharismatik Sampang Kiai Muhaimin Wafat
Bapas Pamekasan Perkuat Peran PPK
Angka Stunting di Sampang ‘Masih Tinggi’
Pastikan !, Napi Rutan Sampang Makan Bergizi
Masyarakat Sampang Diimbau Tak Terprovokasi Isu Negatif
Demo DPRD Pamekasan, Mahasiswa Bawa 3 Tuntutan

Berita Terkait

Sabtu, 6 September 2025 - 09:29 WIB

Jamaah Masjid Asy-Syuhadak Peringati Maulidun Nabi

Jumat, 5 September 2025 - 14:26 WIB

BOR X Perkenalkan Kearifan Lokal Bangkalan

Jumat, 5 September 2025 - 12:33 WIB

Ulama’ Kharismatik Sampang Kiai Muhaimin Wafat

Kamis, 4 September 2025 - 16:44 WIB

Angka Stunting di Sampang ‘Masih Tinggi’

Rabu, 3 September 2025 - 19:29 WIB

Pastikan !, Napi Rutan Sampang Makan Bergizi

Berita Terbaru

Caption: anggota Polsek Sokobanah dan Satresnarkoba Polres Sampang, saat menangkap dua terduga kurir sabu-sabu, (sumber foto: Polsek Sokobanah).

Hukum&Kriminal

Polisi Sampang Ciduk Nelayan Nyambi Kristal Putih

Sabtu, 6 Sep 2025 - 16:49 WIB

Caption: Wabup Sampang KH Ahmad Mahfud menyampaikan tausiyahnya, saat hadiri peringatan maulid nabi Muhammad SAW di masjid Asy-Syuhadak, (dok. regamedianews).

Daerah

Jamaah Masjid Asy-Syuhadak Peringati Maulidun Nabi

Sabtu, 6 Sep 2025 - 09:29 WIB

Caption: Direkrur PSBLDP Andrey Ikhsan Lubis, memaparkan tentang Piloting Gerakan Mandiri Pangan (Gema Pangan).

Nasional

Kemendes Fokus Pengembangan Ketahanan Pangan

Jumat, 5 Sep 2025 - 19:23 WIB

Caption: Bupati Lukman Hakim dan Wabup Fauzan Ja'far, pose bersama warga Bangkalan disela berlangsungnya event BOR X, (dok. regamedianews).

Daerah

BOR X Perkenalkan Kearifan Lokal Bangkalan

Jumat, 5 Sep 2025 - 14:26 WIB

Caption: Pengasuh Ponpes Darut Tauhid Injelan, alm. KH. Muhaimin Abdul Bari, (dok. regamedianews).

Daerah

Ulama’ Kharismatik Sampang Kiai Muhaimin Wafat

Jumat, 5 Sep 2025 - 12:33 WIB