Dilaporkan Tabrak Regulasi, Ini Penjelasan KPU Sampang

- Jurnalis

Minggu, 29 September 2024 - 21:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Aliyanto ketua KPU Sampang (kiri), usai deklarasi kampanye damai Pilkada 2024, (dok. regamedianews).

Caption: Aliyanto ketua KPU Sampang (kiri), usai deklarasi kampanye damai Pilkada 2024, (dok. regamedianews).

Sampang,- Laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sampang, Jawa Timur, terus bergulir.

Hal itu diketahui, saat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat, memanggil pelapor dan sejumlah saksi, Jumat (27/09/24) kemarin.

Dalam laporan yang dilakukan tim Jimad Sakteh, KPU dianggap menabrak regulasi (Peraturan KPU), ihwal wajibnya memberikan jawaban atas tanggapan masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaporan dipicu, ketika penyelenggara Pemilu tingkat kabupaten tersebut, dinilai mengabaikan setelah memberi ruang tanggapan masyarakat.

Diantaranya, perihal tanggapan masyarakat adanya dugaan tanggungan utang salah satu calon inisial (A), yang masih tercatat di sejumlah Bank.

Namun meski demikian, KPU telah meloloskan inisial A dan telah menetapkannya sebagai calon wakil bupati Sampang.

Sementara dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024, tentang syarat pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.

Baca Juga :  Semangat Satgas TMMD Sampang Bersama Warga Bangun Ruang Guru

Pasal 14 ayat 2 huruf (j) dijelaskan, masing-masing calon tidak memiliki tanggungan utang pada perseorangan dan atau secara badan hukum yang dapat merugikan keuangan negara.

Menyikapi hal tersebut, Aliyanto ketua KPU Sampang menjelaskan, tidak ada permasalahan terkait persyaratan calon bupati dan wakil bupati Sampang.

“Keputusan KPU soal penetapan calon bupati dan wabup sudah sesuai dengan peraturan,” ujarnya, dikutip dari salah satu media online, Minggu (29/08).

Aliyanto mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan klarifikasi atas tanggapan masyarakat, terkait persyaratan administrasi pasangan calon.

“Kami klarifikasi ke terlapor dan Pengadilan Negeri,” ungkapnya.

Aliyanto menjelaskan, masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon, dijadwalkan pada 15-18 September 2024.

Baca Juga :  Polemik Kades Banyoneng Laok, Camat Geger Jadi Sasaran Panggilan Komisi A

“Kemudian, kami wajib melakukan klarifikasi atas masukan dan tanggapan masyarakat dengan tenggang waktu tersebut,” jelasnya.

Kalau ke pelapor, imbuh Aliyanto, pihaknya memang tidak melakukan klarifikasi karena dalam surat laporan dan tanggapan itu sudah jelas.

“Isi laporan dan poin-poinya sudah jelas. Selain itu, kami juga tidak memiliki kewajiban untuk menyampaikan kepada pemberi tanggapan,” jelasnya.

Selain itu, pihaknya tidak bisa mempublikasi data hasil klarifikasi. Sebab mengandung banyak data yang dilindungi Undang-undang.

Aliyanto menambahkan, laporan tersebut terkait hutang-piutang yang merugikan negara. Darisana outoutnya adalah surat dari Pengadilan Negeri.

“Nah karena persyaratannya sudah lengkap, maka apa yang ditetapkan oleh KPU itu sudah sah secara hukum,” pungkasnya.

Berita Terkait

Lapas Narkotika Pamekasan Teguhkan Semangat Pancasila
Bupati Sampang Launching Dapur SPPG Al-Baghdady
DPRKP Pamekasan Genjot Program Drainase
Jumlah SPPG di Sampang Tak Capai Target
IDI Cabang Pamekasan Resmi Dikukuhkan
Pemkab Sampang Pancing Petani Berinovasi
Proses Hukum Kades Geger Tanpa Intervensi
Aktivis Sampang Pelototi TPM P3-TGAI Double Job

Berita Terkait

Rabu, 1 Oktober 2025 - 19:59 WIB

Lapas Narkotika Pamekasan Teguhkan Semangat Pancasila

Rabu, 1 Oktober 2025 - 12:59 WIB

Bupati Sampang Launching Dapur SPPG Al-Baghdady

Senin, 29 September 2025 - 22:18 WIB

DPRKP Pamekasan Genjot Program Drainase

Senin, 29 September 2025 - 09:57 WIB

Jumlah SPPG di Sampang Tak Capai Target

Sabtu, 27 September 2025 - 18:36 WIB

IDI Cabang Pamekasan Resmi Dikukuhkan

Berita Terbaru

Caption: seluruh pegawai Lapas Narkotika Pamekasan, saat menggelar upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila, (foto istimewa).

Daerah

Lapas Narkotika Pamekasan Teguhkan Semangat Pancasila

Rabu, 1 Okt 2025 - 19:59 WIB

Caption: anggota DPRD Sampang Alan Kaisan, dampingi Bupati, Kapolres dan Dandim, meninjau kesiapan dapur SPPG Al-Baghdady, (dok. regamedianews).

Daerah

Bupati Sampang Launching Dapur SPPG Al-Baghdady

Rabu, 1 Okt 2025 - 12:59 WIB

Caption: anggota Unit PPA Satreskrim Polres Sampang, saat  menggelandang DPO pelaku pedofilia kedalam penjara, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Bejat..! Pedofil di Sampang Rudapaksa Korban Sejak 2022

Rabu, 1 Okt 2025 - 04:15 WIB

Caption: titik lokasi terjadinya gempa bumi, (sumber foto: Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika / BMKG).

Peristiwa

Breaking News: Pulau Madura Diguncang Gempa

Rabu, 1 Okt 2025 - 00:36 WIB

Caption: dua kuasa hukum terdakwa kasus laka lantas Moh Issudin, saat diwawancara usai sidang putusan, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Fakta Dibalik Vonis Sopir Dokter di Sampang Diabaikan

Selasa, 30 Sep 2025 - 17:15 WIB