Daerah  

Dilaporkan Tabrak Regulasi, Ini Penjelasan KPU Sampang

Caption: Aliyanto ketua KPU Sampang (kiri), usai deklarasi kampanye damai Pilkada 2024, (dok. regamedianews).

Sampang,- Laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sampang, Jawa Timur, terus bergulir.

Hal itu diketahui, saat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat, memanggil pelapor dan sejumlah saksi, Jumat (27/09/24) kemarin.

Dalam laporan yang dilakukan tim Jimad Sakteh, KPU dianggap menabrak regulasi (Peraturan KPU), ihwal wajibnya memberikan jawaban atas tanggapan masyarakat.

Pelaporan dipicu, ketika penyelenggara Pemilu tingkat kabupaten tersebut, dinilai mengabaikan setelah memberi ruang tanggapan masyarakat.

Diantaranya, perihal tanggapan masyarakat adanya dugaan tanggungan utang salah satu calon inisial (A), yang masih tercatat di sejumlah Bank.

Namun meski demikian, KPU telah meloloskan inisial A dan telah menetapkannya sebagai calon wakil bupati Sampang.

Sementara dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024, tentang syarat pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.

Pasal 14 ayat 2 huruf (j) dijelaskan, masing-masing calon tidak memiliki tanggungan utang pada perseorangan dan atau secara badan hukum yang dapat merugikan keuangan negara.

Menyikapi hal tersebut, Aliyanto ketua KPU Sampang menjelaskan, tidak ada permasalahan terkait persyaratan calon bupati dan wakil bupati Sampang.

“Keputusan KPU soal penetapan calon bupati dan wabup sudah sesuai dengan peraturan,” ujarnya, dikutip dari salah satu media online, Minggu (29/08).

Aliyanto mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan klarifikasi atas tanggapan masyarakat, terkait persyaratan administrasi pasangan calon.

“Kami klarifikasi ke terlapor dan Pengadilan Negeri,” ungkapnya.

Aliyanto menjelaskan, masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon, dijadwalkan pada 15-18 September 2024.

“Kemudian, kami wajib melakukan klarifikasi atas masukan dan tanggapan masyarakat dengan tenggang waktu tersebut,” jelasnya.

Kalau ke pelapor, imbuh Aliyanto, pihaknya memang tidak melakukan klarifikasi karena dalam surat laporan dan tanggapan itu sudah jelas.

“Isi laporan dan poin-poinya sudah jelas. Selain itu, kami juga tidak memiliki kewajiban untuk menyampaikan kepada pemberi tanggapan,” jelasnya.

Selain itu, pihaknya tidak bisa mempublikasi data hasil klarifikasi. Sebab mengandung banyak data yang dilindungi Undang-undang.

Aliyanto menambahkan, laporan tersebut terkait hutang-piutang yang merugikan negara. Darisana outoutnya adalah surat dari Pengadilan Negeri.

“Nah karena persyaratannya sudah lengkap, maka apa yang ditetapkan oleh KPU itu sudah sah secara hukum,” pungkasnya.