Dilaporkan Tabrak Regulasi, Ini Penjelasan KPU Sampang

- Jurnalis

Minggu, 29 September 2024 - 21:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Aliyanto ketua KPU Sampang (kiri), usai deklarasi kampanye damai Pilkada 2024, (dok. regamedianews).

Caption: Aliyanto ketua KPU Sampang (kiri), usai deklarasi kampanye damai Pilkada 2024, (dok. regamedianews).

Sampang,- Laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sampang, Jawa Timur, terus bergulir.

Hal itu diketahui, saat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat, memanggil pelapor dan sejumlah saksi, Jumat (27/09/24) kemarin.

Dalam laporan yang dilakukan tim Jimad Sakteh, KPU dianggap menabrak regulasi (Peraturan KPU), ihwal wajibnya memberikan jawaban atas tanggapan masyarakat.

Pelaporan dipicu, ketika penyelenggara Pemilu tingkat kabupaten tersebut, dinilai mengabaikan setelah memberi ruang tanggapan masyarakat.

Diantaranya, perihal tanggapan masyarakat adanya dugaan tanggungan utang salah satu calon inisial (A), yang masih tercatat di sejumlah Bank.

Namun meski demikian, KPU telah meloloskan inisial A dan telah menetapkannya sebagai calon wakil bupati Sampang.

Sementara dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024, tentang syarat pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.

Baca Juga :  LSM KOMPAS Kecam Keras Tindakan RSUD Cibabat Yang Tega Menahan Bayi Baru Lahir

Pasal 14 ayat 2 huruf (j) dijelaskan, masing-masing calon tidak memiliki tanggungan utang pada perseorangan dan atau secara badan hukum yang dapat merugikan keuangan negara.

Menyikapi hal tersebut, Aliyanto ketua KPU Sampang menjelaskan, tidak ada permasalahan terkait persyaratan calon bupati dan wakil bupati Sampang.

“Keputusan KPU soal penetapan calon bupati dan wabup sudah sesuai dengan peraturan,” ujarnya, dikutip dari salah satu media online, Minggu (29/08).

Aliyanto mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan klarifikasi atas tanggapan masyarakat, terkait persyaratan administrasi pasangan calon.

“Kami klarifikasi ke terlapor dan Pengadilan Negeri,” ungkapnya.

Aliyanto menjelaskan, masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon, dijadwalkan pada 15-18 September 2024.

Baca Juga :  Wartawan di Bangkalan Kembali Gelar Aksi Solidaritas

“Kemudian, kami wajib melakukan klarifikasi atas masukan dan tanggapan masyarakat dengan tenggang waktu tersebut,” jelasnya.

Kalau ke pelapor, imbuh Aliyanto, pihaknya memang tidak melakukan klarifikasi karena dalam surat laporan dan tanggapan itu sudah jelas.

“Isi laporan dan poin-poinya sudah jelas. Selain itu, kami juga tidak memiliki kewajiban untuk menyampaikan kepada pemberi tanggapan,” jelasnya.

Selain itu, pihaknya tidak bisa mempublikasi data hasil klarifikasi. Sebab mengandung banyak data yang dilindungi Undang-undang.

Aliyanto menambahkan, laporan tersebut terkait hutang-piutang yang merugikan negara. Darisana outoutnya adalah surat dari Pengadilan Negeri.

“Nah karena persyaratannya sudah lengkap, maka apa yang ditetapkan oleh KPU itu sudah sah secara hukum,” pungkasnya.

Berita Terkait

Dandim Sumenep Tegaskan Pengawasan Ketat Program MBG
Perkuat Basis, 600 Muslimat NU Kedungdung Dikukuhkan
Polres-LBH Ansor Sumenep Komit Beri Pendampingan Hukum Gratis
PLN Rampungkan Infrastruktur Listrik JLS Sampang
RSUD Pamekasan Putus Kontrak Proyek Gedung Rawat Inap
Visi Sampang Terang: Jadikan JLS Magnet Ekonomi
Pemkab Sampang “Sulap” Jalan Gelap Jadi Terang
Prestasi Menurun, Pengurus Baru KONI Pamekasan Dihadapkan Tantangan Berat

Berita Terkait

Minggu, 11 Januari 2026 - 12:02 WIB

Dandim Sumenep Tegaskan Pengawasan Ketat Program MBG

Sabtu, 10 Januari 2026 - 17:13 WIB

Perkuat Basis, 600 Muslimat NU Kedungdung Dikukuhkan

Jumat, 9 Januari 2026 - 20:33 WIB

Polres-LBH Ansor Sumenep Komit Beri Pendampingan Hukum Gratis

Jumat, 9 Januari 2026 - 17:24 WIB

PLN Rampungkan Infrastruktur Listrik JLS Sampang

Jumat, 9 Januari 2026 - 08:09 WIB

Visi Sampang Terang: Jadikan JLS Magnet Ekonomi

Berita Terbaru

Caption: ilustrasi pelaku kriminal ditangkap, Pj Kades Tlagah beberkan surat pengunduran diri inisial UA dari jabatannya sebagai perangkat desa, (dok. Harry Rega Media).

Hukum&Kriminal

Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun

Minggu, 11 Jan 2026 - 21:49 WIB

Caption: Dandim Sumenep Letkol Arm Bendi Wibisono, menyampaikan arahannya saat grand launching SPPG di Kecamatan Rubaru, (sumber foto. Sumenep.go.id).

Daerah

Dandim Sumenep Tegaskan Pengawasan Ketat Program MBG

Minggu, 11 Jan 2026 - 12:02 WIB

Caption: sebelum pengukuhan, panitia membacakan SK pengurus ranting dan anak ranting Muslimat NU Kecamatan Kedungdung, (dok. foto istimewa).

Daerah

Perkuat Basis, 600 Muslimat NU Kedungdung Dikukuhkan

Sabtu, 10 Jan 2026 - 17:13 WIB

Caption: Manajer PLN UP3 Madura Fahmi Fahresi, diwawancara usai peresmian PJU baru di JLS Sampang, (dok. Harry Rega Media).

Daerah

PLN Rampungkan Infrastruktur Listrik JLS Sampang

Jumat, 9 Jan 2026 - 17:24 WIB