Sampang,- Satpas Polres Sampang Jawa Timur, mulai mensosialisasikan aturan menggunakan sertifikat mengemudi dalam pembuatan SIM (A).
Jika biasanya pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa dilakukan dengan mudah melalui test, maka sekarang berbeda.
“Bikin SIM A (pengendara roda empat) wajib punya sertifikat mengemudi lebih dulu,” ujar Kasat Lantas Polres Sampang AKP Karnoto, Jumat (11/10/24).
Ketika pembuatan SIM (A), sebagai pemohon harus memenuhi syarat baru yang telah diatur dalam Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2023.
“Aturan tersebut, merupakan perubahan dari Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 mengenai Penerbitan dan Penandaan SIM,” jelas Karnoto.
Ia menjelaskan, format baru untuk penerbitan SIM (A) bagi pengendara roda empat, harus melampirkan sertifikat sekolah mengemudi.
“Termasuk juga harus melampirkan surat verifikasi kompetensi mengemudi,” jelas mantan Kasat Lantas Probolinggo.
Mulai saat ini, kata Karnoto, pemohon SIM (A) yang sudah mengikuti pelatihan mengemudi, wajib melampirkan fotocopy sertifikat mengemudi.
“Sertifikat itu dikeluarkan oleh sekolah mengemudi terakreditasi, dan menunjukkan berkas aslinya ke petugas SIM,” ujarnya.
Karnoto mengungkapkan, sertifikat ini biasanya didapat setelah seseorang mengikuti pelatihan di sekolah mengemudi.
“Bagi yang sudah lihai mengemudi, tapi tidak punya sertifikat, cukup mendatangi lembaga pendidikan mengemudi terakreditasi terdekat,” pungkasnya.