Polantas Sampang: Buat SIM A Harus Punya Sertifikat Mengemudi

- Jurnalis

Jumat, 11 Oktober 2024 - 10:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Baur SIM Satpas Polres Sampang (Aiptu Sureski Dermawan) sosialisasikan persyaratan penerbitan SIM baru.

Caption: Baur SIM Satpas Polres Sampang (Aiptu Sureski Dermawan) sosialisasikan persyaratan penerbitan SIM baru.

Sampang,- Satpas Polres Sampang Jawa Timur, mulai mensosialisasikan aturan menggunakan sertifikat mengemudi dalam pembuatan SIM (A).

Jika biasanya pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa dilakukan dengan mudah melalui test, maka sekarang berbeda.

“Bikin SIM A (pengendara roda empat) wajib punya sertifikat mengemudi lebih dulu,” ujar Kasat Lantas Polres Sampang AKP Karnoto, Jumat (11/10/24).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketika pembuatan SIM (A), sebagai pemohon harus memenuhi syarat baru yang telah diatur dalam Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2023.

Baca Juga :  Usai Dilantik, Kades Antar Waktu Desa Gunung Maddah Akan Tingkatkan Mutu Pelayanan Terhadap Masyarakat

“Aturan tersebut, merupakan perubahan dari Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 mengenai Penerbitan dan Penandaan SIM,” jelas Karnoto.

Ia menjelaskan, format baru untuk penerbitan SIM (A) bagi pengendara roda empat, harus melampirkan sertifikat sekolah mengemudi.

“Termasuk juga harus melampirkan surat verifikasi kompetensi mengemudi,” jelas mantan Kasat Lantas Probolinggo.

Baca Juga :  Eko Mujiono Terpilih Sebagai Nahkoda Baru ASPPI Jatim Pada Musda IV

Mulai saat ini, kata Karnoto, pemohon SIM (A) yang sudah mengikuti pelatihan mengemudi, wajib melampirkan fotocopy sertifikat mengemudi.

“Sertifikat itu dikeluarkan oleh sekolah mengemudi terakreditasi, dan menunjukkan berkas aslinya ke petugas SIM,” ujarnya.

Karnoto mengungkapkan, sertifikat ini biasanya didapat setelah seseorang mengikuti pelatihan di sekolah mengemudi.

“Bagi yang sudah lihai mengemudi, tapi tidak punya sertifikat, cukup mendatangi lembaga pendidikan mengemudi terakreditasi terdekat,” pungkasnya.

Berita Terkait

Kejari Sampang ‘Warning’ Pemdes Soal Dana Desa
Dua Perkara Pidana Damai di Rumah RJ UTM
Optimalkan Kebersihan dan Kesehatan Warga Binaan
Pelanggar Lalulintas di Sampang Melonjak
Kejari Sampang Awasi Tiga Program Desa
Pejabat Utama Polres Sampang Diganti
PAD Bangkalan Naik, Fraksi PAN Tekan Pembangunan Merata
Unira Daftarkan 802 Mahasiswa KKN Ke BPJS Ketenagakerjaan

Berita Terkait

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 22:46 WIB

Kejari Sampang ‘Warning’ Pemdes Soal Dana Desa

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 20:39 WIB

Dua Perkara Pidana Damai di Rumah RJ UTM

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 15:44 WIB

Optimalkan Kebersihan dan Kesehatan Warga Binaan

Jumat, 1 Agustus 2025 - 16:33 WIB

Pelanggar Lalulintas di Sampang Melonjak

Kamis, 31 Juli 2025 - 21:27 WIB

Pejabat Utama Polres Sampang Diganti

Berita Terbaru

Caption: tampak kondisi warung madura di Martajazah hangus dilalap si jago merah, (sumber foto: Humas Polres Bangkalan).

Peristiwa

Warung Madura di Bangkalan Ludes Terbakar

Minggu, 3 Agu 2025 - 08:38 WIB

Cation: Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sampang, Diecky E.K Andriyansyah, diwawancara awak media terkait Dana Desa, (dok. regamedianews).

Daerah

Kejari Sampang ‘Warning’ Pemdes Soal Dana Desa

Sabtu, 2 Agu 2025 - 22:46 WIB

Caption: Kejari Bangkalan selesaikan dua perkara tindak pidana ringan di Rumah Restorative Justice UTM.

Daerah

Dua Perkara Pidana Damai di Rumah RJ UTM

Sabtu, 2 Agu 2025 - 20:39 WIB

Caption: petugas Lapas Narkotika Pamekasan memberikan arahan, sebelum mendistribusikan peralatan mandi kepada warga binaan.

Daerah

Optimalkan Kebersihan dan Kesehatan Warga Binaan

Sabtu, 2 Agu 2025 - 15:44 WIB

Caption: anggota Satlantas Polres Sampang, memberikan sanksi tilang kepada pelanggar lalulintas saat terjaring Operasi Patuh 2025, (dok. Polantas Sampang).

Daerah

Pelanggar Lalulintas di Sampang Melonjak

Jumat, 1 Agu 2025 - 16:33 WIB