Bawaslu Sampang Diminta Tak Melempem Tangani Pelanggaran Pemilu

- Jurnalis

Rabu, 16 Oktober 2024 - 09:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Didiyanto dan Achmad Bahri tim divisi hukum paslon Jimad Sakteh, tunjukkan tanda terima laporan dari Bawaslu Sampang, (dok. regamedianews).

Caption: Didiyanto dan Achmad Bahri tim divisi hukum paslon Jimad Sakteh, tunjukkan tanda terima laporan dari Bawaslu Sampang, (dok. regamedianews).

Sampang,- Pasifnya Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sampang, terhadap laporan pelanggaran Pemilu jadi atensi tim paslon Pilkada 2024.

Pasalnya, meski beberapa laporan pelanggaran sudah disodorkan, lembaga penyelenggara Pemilu ini terkesan melempem, untuk melakukan penindakan.

Hal tersebut terkuak, saat tim divisi hukum pasangan calon (paslon) H.Slamet Junaidi – Ra Mahfud, kesekian kalinya melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pasifnya Bawaslu bagi kami sangat merugikan,” ujar H Achmad Bahri, usai melaporkan oknum kepala desa diduga terlibat politik praktis, Selasa (15/10/24).

Karena selama laporan disodorkan, tegas Bahri, Bawaslu Sampang terkesan diam ditempat, dan tidak bersikap tegas terhadap terduga pelaku pelanggaran.

“Mulai laporan diabaikannya tanggapan masyarakat, perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) dan oknum kades terlibat politik praktis,” bebernya.

Lebih lanjut lawyer Cabup-Cawabup Sampang berslogan Jimad Sakteh ini mengungkapkan, ada sejumlah oknum kades terang-terangan melanggar.

“Tapi tak selangkahpun Bawaslu melakukan penindakan. Sehingga, kami yang mengambil sikap untuk pelaporan pelanggaran Pemilu itu,” tandasnya.

Baca Juga :  Kasus Pembongkaran Makam, Gubernur Gorontalo Akan Sediakan Pemakaman Umum

Padahal, tegas Bahri, pihaknya sudah mewarning dan menghimbau, agar kades bersikap netral dalam Pemilukada Sampang tahun 2024 ini.

“Ada beberapa oknum kades yang kami laporkan, diantaranya oknum kades di wilayah Kecamatan Pangarengan dan Ketapang,” bebernya.

Sementara itu, Didiyanto bagian divisi hukum paslon Jimad Sakteh menambahkan, ada beberapa bukti yang pihaknya sodorkan ke Bawaslu.

“Kami menekankan, Bawaslu tidak terkesan over pasif terhadap penanganan pelanggaran diduga kades terlibat politik praktis,” tegasnya.

Dalam hal ini, ada dua Pasal yang disangkakan, Pasal 71 jo Pasal 188 Undang-Undang 10 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 1 tahun 2015.

Yakni, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2014, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota,” jelasnya.

“Selain itu, juga jelas oknum kades menabrak Pasal 29 Huruf j Undang Undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2014 tentang Desa,” tandas Didiyanto.

Baca Juga :  4 Kantor OPD Pemkab Bangkalan Kembali Digeledah KPK

Kendati demikian, ada Pasal yang juga disangkakan, Pasal 70 ayat 1 huruf  C  jo Pasal 189 Undang-Undang 10 tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015.

“Yakni, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota,” pungkas Didiyanto eks artis sinetron ini.

Sementara itu, Muhalli ketua Bawaslu Sampang saat dikonfirmasi awak media mengaku, tidak henti-hentinya menekankan agar bersikap netral.

“Kepada ASN, TNI, Polri, Kades, perangkat desa dan penyelenggara Pemilu, untuk menjaga netralitas di Pilkada serentak ini,” ujarnya.

Muhalli menambahkan, sanksi bagi para kades yang terbukti melanggar netralitas, akan disanksi hukuman disiplin yaitu teguran atau pembinaan.

“Namun, kami masih akan mempelajari laporan yang sudah masuk tersebut,” ungkap Muhalli saat dikonfirmasi via telepon selulernya.

Berita Terkait

Fraksi PKB Tampung Aspirasi Aktivis Pamekasan
Harpelnas, BPJS Ketenagakerjaan Sumenep Optimalkan Layanan
Kabupaten Sampang Darurat Kasus Campak
Lapas Narkotika Pamekasan Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW
Bawa Massa, Mantan Kades di Bangkalan Demo Pemda
PTI Pamekasan Dongkrak Pertanian Lokal
PJ Kades di Sampang Bantah Tilep Bantuan Beras
Komisi III Soroti Kualitas Proyek Jalan Arosbaya-Campor

Berita Terkait

Kamis, 11 September 2025 - 20:27 WIB

Fraksi PKB Tampung Aspirasi Aktivis Pamekasan

Kamis, 11 September 2025 - 12:03 WIB

Harpelnas, BPJS Ketenagakerjaan Sumenep Optimalkan Layanan

Kamis, 11 September 2025 - 07:00 WIB

Kabupaten Sampang Darurat Kasus Campak

Rabu, 10 September 2025 - 17:41 WIB

Lapas Narkotika Pamekasan Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW

Rabu, 10 September 2025 - 13:09 WIB

PTI Pamekasan Dongkrak Pertanian Lokal

Berita Terbaru

Caption: Ketua Fraksi PKB DPRD Pamekasan, Moh Faridi, sampaikan arahannya saat gelar serap aspirasi bersama aktivis, (dok. regamedianews).

Daerah

Fraksi PKB Tampung Aspirasi Aktivis Pamekasan

Kamis, 11 Sep 2025 - 20:27 WIB

Caption: Polres Gorontalo Utara terbitkan surat penetapan DPO terhadap pelaku pembunuhan wanita di Desa Mebongo, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Suami Korban Pembunuhan di Gorut Masuk DPO

Kamis, 11 Sep 2025 - 19:28 WIB

Caption: BPJS Ketenagakerjaan Sumenep, saat kunjungan Customer Relationship Management (CRM) ke Institut Ilmu Keislaman Annuqoyah (INSTIKA) Guluk-Guluk Sumenep.

Daerah

Harpelnas, BPJS Ketenagakerjaan Sumenep Optimalkan Layanan

Kamis, 11 Sep 2025 - 12:03 WIB

Caption: ilustrasi balita menderita penyakit campak.

Daerah

Kabupaten Sampang Darurat Kasus Campak

Kamis, 11 Sep 2025 - 07:00 WIB