Bawaslu Sampang Diminta Tak Melempem Tangani Pelanggaran Pemilu

- Jurnalis

Rabu, 16 Oktober 2024 - 09:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Didiyanto dan Achmad Bahri tim divisi hukum paslon Jimad Sakteh, tunjukkan tanda terima laporan dari Bawaslu Sampang, (dok. regamedianews).

Caption: Didiyanto dan Achmad Bahri tim divisi hukum paslon Jimad Sakteh, tunjukkan tanda terima laporan dari Bawaslu Sampang, (dok. regamedianews).

Sampang,- Pasifnya Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sampang, terhadap laporan pelanggaran Pemilu jadi atensi tim paslon Pilkada 2024.

Pasalnya, meski beberapa laporan pelanggaran sudah disodorkan, lembaga penyelenggara Pemilu ini terkesan melempem, untuk melakukan penindakan.

Hal tersebut terkuak, saat tim divisi hukum pasangan calon (paslon) H.Slamet Junaidi – Ra Mahfud, kesekian kalinya melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu.

“Pasifnya Bawaslu bagi kami sangat merugikan,” ujar H Achmad Bahri, usai melaporkan oknum kepala desa diduga terlibat politik praktis, Selasa (15/10/24).

Karena selama laporan disodorkan, tegas Bahri, Bawaslu Sampang terkesan diam ditempat, dan tidak bersikap tegas terhadap terduga pelaku pelanggaran.

“Mulai laporan diabaikannya tanggapan masyarakat, perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) dan oknum kades terlibat politik praktis,” bebernya.

Lebih lanjut lawyer Cabup-Cawabup Sampang berslogan Jimad Sakteh ini mengungkapkan, ada sejumlah oknum kades terang-terangan melanggar.

“Tapi tak selangkahpun Bawaslu melakukan penindakan. Sehingga, kami yang mengambil sikap untuk pelaporan pelanggaran Pemilu itu,” tandasnya.

Baca Juga :  Terancam Dipidanakan DPR, Youtuber di Sampang Siap Bertanggung Jawab dan Meminta Maaf

Padahal, tegas Bahri, pihaknya sudah mewarning dan menghimbau, agar kades bersikap netral dalam Pemilukada Sampang tahun 2024 ini.

“Ada beberapa oknum kades yang kami laporkan, diantaranya oknum kades di wilayah Kecamatan Pangarengan dan Ketapang,” bebernya.

Sementara itu, Didiyanto bagian divisi hukum paslon Jimad Sakteh menambahkan, ada beberapa bukti yang pihaknya sodorkan ke Bawaslu.

“Kami menekankan, Bawaslu tidak terkesan over pasif terhadap penanganan pelanggaran diduga kades terlibat politik praktis,” tegasnya.

Dalam hal ini, ada dua Pasal yang disangkakan, Pasal 71 jo Pasal 188 Undang-Undang 10 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 1 tahun 2015.

Yakni, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2014, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota,” jelasnya.

“Selain itu, juga jelas oknum kades menabrak Pasal 29 Huruf j Undang Undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2014 tentang Desa,” tandas Didiyanto.

Baca Juga :  Warga Pragaan Sumenep Tanam Pohon Pisang Dijalan

Kendati demikian, ada Pasal yang juga disangkakan, Pasal 70 ayat 1 huruf  C  jo Pasal 189 Undang-Undang 10 tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015.

“Yakni, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota,” pungkas Didiyanto eks artis sinetron ini.

Sementara itu, Muhalli ketua Bawaslu Sampang saat dikonfirmasi awak media mengaku, tidak henti-hentinya menekankan agar bersikap netral.

“Kepada ASN, TNI, Polri, Kades, perangkat desa dan penyelenggara Pemilu, untuk menjaga netralitas di Pilkada serentak ini,” ujarnya.

Muhalli menambahkan, sanksi bagi para kades yang terbukti melanggar netralitas, akan disanksi hukuman disiplin yaitu teguran atau pembinaan.

“Namun, kami masih akan mempelajari laporan yang sudah masuk tersebut,” ungkap Muhalli saat dikonfirmasi via telepon selulernya.

Berita Terkait

Rumah Tahanan Sampang Over Kapasitas
Aktivis Minta Kejaksaan Periksa Anggaran Bimtek DPRD Gorut
Bupati Sampang Peduli Anak Hidrosefalus dan Disabilitas
H. Supriadi Owner Rokok Makayasa Sabet Penghargaan SMSI Award 2025
Merasa Difitnah, PT LIL Akan Tempuh Jalur Hukum
Pengurus SMSI Madura Raya Dikukuhkan
Sesdirjendikti Apresiasi Budidaya Lele Probiotik Inovasi UTM
Bupati Sampang Raih SMSI Award 2025, Katagori Kepala Daerah Inovatif Tata Kelola Pembangunan di Madura
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 31 Mei 2025 - 23:03 WIB

Rumah Tahanan Sampang Over Kapasitas

Sabtu, 31 Mei 2025 - 15:58 WIB

Aktivis Minta Kejaksaan Periksa Anggaran Bimtek DPRD Gorut

Sabtu, 31 Mei 2025 - 09:02 WIB

Bupati Sampang Peduli Anak Hidrosefalus dan Disabilitas

Kamis, 29 Mei 2025 - 20:39 WIB

Merasa Difitnah, PT LIL Akan Tempuh Jalur Hukum

Kamis, 29 Mei 2025 - 15:25 WIB

Pengurus SMSI Madura Raya Dikukuhkan

Berita Terbaru

Caption: Petugas Rutan Sampang didampingi TNI-Polri, saat memberikan pembinaan kepada para narapidana (napi).

Daerah

Rumah Tahanan Sampang Over Kapasitas

Sabtu, 31 Mei 2025 - 23:03 WIB

Caption: David Ahmad aktivis Gorontalo Utara saat berorasi ketika aksi demonstrasi, (dok. regamedianews).

Daerah

Aktivis Minta Kejaksaan Periksa Anggaran Bimtek DPRD Gorut

Sabtu, 31 Mei 2025 - 15:58 WIB

Caption: Ketua PKK Kabupaten Sampang (Selviana Slamet Junaidi) menyapa langsung orang tua anak penyandang disabilitas di Pendopo Trunojoyo.

Daerah

Bupati Sampang Peduli Anak Hidrosefalus dan Disabilitas

Sabtu, 31 Mei 2025 - 09:02 WIB

Caption: ilustrasi korban kasus pencabulan.

Hukum&Kriminal

Kasus Cabul Gadis Pamekasan, Dua Terduga Belum Ditangkap

Jumat, 30 Mei 2025 - 17:37 WIB