KIPP Gorut Laporkan Dugaan Video Mengandung Pelanggaran Pemilu

- Jurnalis

Jumat, 25 Oktober 2024 - 12:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Plt Ketua KIPP Gorut, Ikrar Setiawan Akasse, saat menyerahkan laporan dugaan pelanggaran Pemilu ke Bawaslu Gorut, (dok. regamedianews).

Caption: Plt Ketua KIPP Gorut, Ikrar Setiawan Akasse, saat menyerahkan laporan dugaan pelanggaran Pemilu ke Bawaslu Gorut, (dok. regamedianews).

GORUT,- Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), melaporkan oknum juru kampanye (Jurkam) salah satu pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorut, ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Laporan yang dilakukan secara resmi oleh Plt Ketua KIPP Gorut Ikrar Setiawan Akasse pada Rabu 23 Oktober 2024 sore itu, menyusul beredarnya di media sosial (Medsos) potongan video orasi politik yang diduga disampaikan saat pelaksanaan kampanye dialogis.

Plt Ketua KIPP Gorut, Ikrar Setiawan Akasse mengungkapkan, laporannya itu berawal dari pada hari Senin 21 Oktober 2024, dirinya mendapatkan pesan Whatsapp dari salah satu masyarakat Gorut, yang dimana isi pesan itu adalah sebuah link video.

“Dari hasil analisa dan kajian kami tentang isi vidio tersebut, patut diduga ini mengandung unsur pelanggaran pemilihan, ada kalimat-kalimat yang menurut kami mencoba menghasut kelompok masyarakat yang berada di Kabupaten Gorontalo Utara,” ungkap Ikrar.

Menurut Ikrar, kata-kata yang dilontarkan sang oknum Jurkam dalam video tersebut, sudah masuk dalam unsur larangan kampanye yang telah diatur di dalam PKPU 13/2024 tentang kampanye, dan juga yang diatur di dalam UU 8/2015 tentang Pilkada.

Baca Juga :  Penghuni Lapas Kelas II A Pamekasan Mayoritas Tersandung Kasus Narkoba

“Karena hal ini dilakukan pada saat kampanye berlangsung dan kejadian itu diduga berlokasi di salah satu Kecamatan yang ada di Gorontalo Utara, maka KIPP Gorontalo Utara kemudian melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Bawaslu Gorontalo Utara,” tutur Ikrar.

Ikrar mengatakan, sebelum melaporkan potongan video itu, pihaknya telah melakukan pencarian bukti, informasi dan melakukan kajian terkait hal ini. Dirinya meminta, masyarakat dapat ikut terlibat aktif untuk melaksanakan pengawasan pada setiap tahapan Pilkada.

“Terlebih lagi, pada tahapan kampanye, karena pada tahapan tersebut paling banyak potensi pelanggaran. KIPP sebagai pemantau Pemilu hadir di Gorontalo Utara tentunya untuk membersamai masyarakat, guna sama-sama mengawasi jalannya Pilkada ini agar terciptanya iklim demokrasi yang jujur, adil, transparan serta berintegritas,” kata Ikrar.

Ikrar berharap, apabila ada masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran pemilihan umum, jangan segan-segan untuk melaporkan peristiwa tersebut ke pengawas pemilu terdekat. KIPP Gorut, siap melakukan pendampingan dan advokasi jika masyarakat enggan untuk melapor.

Baca Juga :  Polemik Kartu Tani Berlanjut, Bank BNI Jadi Sasaran Sidak Komisi II DPRD Sampang

“Pihak kami juga dalam waktu dekat ini akan membuka posko aduan di Gorontalo Utara, untuk menerima informasi-informasi seputar Pilkada dan juga akan merekrut relawan pemantau pemilu di Kabupaten Gorontalo Utara,” tutup Ikrar.

Anggota Bawaslu Gorut, Fadli Bukoting saat dihubungi awak media ini, membenarkan adanya laporan dugaan pelanggaran Pemilu tersebut, yang dilayangkan oleh KIPP Gorut kepada Bawaslu Gorut.

“Laporan itu sudah disampaikan oleh beliau (Ketua KIPP Gorut), dan laporan itu sudah kita terima untuk diproses kajian awal. Setelah laporan diterima, sesuai Perbawaslu 9/2024, kajian awal dilakukan paling lambat dua hari,” jelas Fadli, lewat sambungan telepon, Jumat (25/10/2024).

Lebih lanjut Fadli menerangkan, kajian awal terhadap laporan itu gunanya untuk memastikan, terpenuhinya syarat formil, materil dan pelaporan terhadap objek yang dilaporkan.

“Kalau memenuhi, maka kita regis. Kalau belum memenuhi, kita akan minta ke pelapor untuk memperbaiki apa-apa yang kurang. Bawaslu dalam hal menanggapi laporan yang masuk, kita proses sesuai mekanisme yang ada,” pungkasnya.

Berita Terkait

Rumah Tahanan Sampang Over Kapasitas
Aktivis Minta Kejaksaan Periksa Anggaran Bimtek DPRD Gorut
Bupati Sampang Peduli Anak Hidrosefalus dan Disabilitas
H. Supriadi Owner Rokok Makayasa Sabet Penghargaan SMSI Award 2025
Merasa Difitnah, PT LIL Akan Tempuh Jalur Hukum
Pengurus SMSI Madura Raya Dikukuhkan
Sesdirjendikti Apresiasi Budidaya Lele Probiotik Inovasi UTM
Bupati Sampang Raih SMSI Award 2025, Katagori Kepala Daerah Inovatif Tata Kelola Pembangunan di Madura
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 31 Mei 2025 - 23:03 WIB

Rumah Tahanan Sampang Over Kapasitas

Sabtu, 31 Mei 2025 - 15:58 WIB

Aktivis Minta Kejaksaan Periksa Anggaran Bimtek DPRD Gorut

Sabtu, 31 Mei 2025 - 09:02 WIB

Bupati Sampang Peduli Anak Hidrosefalus dan Disabilitas

Kamis, 29 Mei 2025 - 20:39 WIB

Merasa Difitnah, PT LIL Akan Tempuh Jalur Hukum

Kamis, 29 Mei 2025 - 15:25 WIB

Pengurus SMSI Madura Raya Dikukuhkan

Berita Terbaru

Caption: Petugas Rutan Sampang didampingi TNI-Polri, saat memberikan pembinaan kepada para narapidana (napi).

Daerah

Rumah Tahanan Sampang Over Kapasitas

Sabtu, 31 Mei 2025 - 23:03 WIB

Caption: David Ahmad aktivis Gorontalo Utara saat berorasi ketika aksi demonstrasi, (dok. regamedianews).

Daerah

Aktivis Minta Kejaksaan Periksa Anggaran Bimtek DPRD Gorut

Sabtu, 31 Mei 2025 - 15:58 WIB

Caption: Ketua PKK Kabupaten Sampang (Selviana Slamet Junaidi) menyapa langsung orang tua anak penyandang disabilitas di Pendopo Trunojoyo.

Daerah

Bupati Sampang Peduli Anak Hidrosefalus dan Disabilitas

Sabtu, 31 Mei 2025 - 09:02 WIB

Caption: ilustrasi korban kasus pencabulan.

Hukum&Kriminal

Kasus Cabul Gadis Pamekasan, Dua Terduga Belum Ditangkap

Jumat, 30 Mei 2025 - 17:37 WIB