KIPP Gorut Laporkan Dugaan Video Mengandung Pelanggaran Pemilu

- Jurnalis

Jumat, 25 Oktober 2024 - 12:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Plt Ketua KIPP Gorut, Ikrar Setiawan Akasse, saat menyerahkan laporan dugaan pelanggaran Pemilu ke Bawaslu Gorut, (dok. regamedianews).

Caption: Plt Ketua KIPP Gorut, Ikrar Setiawan Akasse, saat menyerahkan laporan dugaan pelanggaran Pemilu ke Bawaslu Gorut, (dok. regamedianews).

GORUT,- Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), melaporkan oknum juru kampanye (Jurkam) salah satu pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorut, ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Laporan yang dilakukan secara resmi oleh Plt Ketua KIPP Gorut Ikrar Setiawan Akasse pada Rabu 23 Oktober 2024 sore itu, menyusul beredarnya di media sosial (Medsos) potongan video orasi politik yang diduga disampaikan saat pelaksanaan kampanye dialogis.

Plt Ketua KIPP Gorut, Ikrar Setiawan Akasse mengungkapkan, laporannya itu berawal dari pada hari Senin 21 Oktober 2024, dirinya mendapatkan pesan Whatsapp dari salah satu masyarakat Gorut, yang dimana isi pesan itu adalah sebuah link video.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari hasil analisa dan kajian kami tentang isi vidio tersebut, patut diduga ini mengandung unsur pelanggaran pemilihan, ada kalimat-kalimat yang menurut kami mencoba menghasut kelompok masyarakat yang berada di Kabupaten Gorontalo Utara,” ungkap Ikrar.

Menurut Ikrar, kata-kata yang dilontarkan sang oknum Jurkam dalam video tersebut, sudah masuk dalam unsur larangan kampanye yang telah diatur di dalam PKPU 13/2024 tentang kampanye, dan juga yang diatur di dalam UU 8/2015 tentang Pilkada.

Baca Juga :  Menkumham: Kekayaan Intelektual Merupakan Investasi Bernilai Tinggi

“Karena hal ini dilakukan pada saat kampanye berlangsung dan kejadian itu diduga berlokasi di salah satu Kecamatan yang ada di Gorontalo Utara, maka KIPP Gorontalo Utara kemudian melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Bawaslu Gorontalo Utara,” tutur Ikrar.

Ikrar mengatakan, sebelum melaporkan potongan video itu, pihaknya telah melakukan pencarian bukti, informasi dan melakukan kajian terkait hal ini. Dirinya meminta, masyarakat dapat ikut terlibat aktif untuk melaksanakan pengawasan pada setiap tahapan Pilkada.

“Terlebih lagi, pada tahapan kampanye, karena pada tahapan tersebut paling banyak potensi pelanggaran. KIPP sebagai pemantau Pemilu hadir di Gorontalo Utara tentunya untuk membersamai masyarakat, guna sama-sama mengawasi jalannya Pilkada ini agar terciptanya iklim demokrasi yang jujur, adil, transparan serta berintegritas,” kata Ikrar.

Ikrar berharap, apabila ada masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran pemilihan umum, jangan segan-segan untuk melaporkan peristiwa tersebut ke pengawas pemilu terdekat. KIPP Gorut, siap melakukan pendampingan dan advokasi jika masyarakat enggan untuk melapor.

Baca Juga :  Perbup Pilkades 2021 Masih Dibahas di DPRD Sampang

“Pihak kami juga dalam waktu dekat ini akan membuka posko aduan di Gorontalo Utara, untuk menerima informasi-informasi seputar Pilkada dan juga akan merekrut relawan pemantau pemilu di Kabupaten Gorontalo Utara,” tutup Ikrar.

Anggota Bawaslu Gorut, Fadli Bukoting saat dihubungi awak media ini, membenarkan adanya laporan dugaan pelanggaran Pemilu tersebut, yang dilayangkan oleh KIPP Gorut kepada Bawaslu Gorut.

“Laporan itu sudah disampaikan oleh beliau (Ketua KIPP Gorut), dan laporan itu sudah kita terima untuk diproses kajian awal. Setelah laporan diterima, sesuai Perbawaslu 9/2024, kajian awal dilakukan paling lambat dua hari,” jelas Fadli, lewat sambungan telepon, Jumat (25/10/2024).

Lebih lanjut Fadli menerangkan, kajian awal terhadap laporan itu gunanya untuk memastikan, terpenuhinya syarat formil, materil dan pelaporan terhadap objek yang dilaporkan.

“Kalau memenuhi, maka kita regis. Kalau belum memenuhi, kita akan minta ke pelapor untuk memperbaiki apa-apa yang kurang. Bawaslu dalam hal menanggapi laporan yang masuk, kita proses sesuai mekanisme yang ada,” pungkasnya.

Berita Terkait

Polres Sampang Tegaskan Akan Proses Pelaku Pengrusakan Fasilitas Umum di Alun-Alun Sampang
Iptu Nur Fajri Jabat Kasat Reskrim Polres Sampang
Icha Lovers Kecam Pengrusakan Fasilitas Alun-Alun Sampang
Aksi Demo DPRD Sampang Anarkis
Mahasiswa Pantura Geruduk Disdikbud Pamekasan
Komisi II DPRD Pamekasan Sidak Pembangunan SIHT
Lapas Pamekasan Razia Serentak Bersama TNI Polri
SPPG Al-Baghdady Daleman Ready, Dandim Sampang Tekankan Pengawasan Kolektif

Berita Terkait

Rabu, 29 Oktober 2025 - 21:15 WIB

Polres Sampang Tegaskan Akan Proses Pelaku Pengrusakan Fasilitas Umum di Alun-Alun Sampang

Rabu, 29 Oktober 2025 - 15:20 WIB

Iptu Nur Fajri Jabat Kasat Reskrim Polres Sampang

Rabu, 29 Oktober 2025 - 11:03 WIB

Icha Lovers Kecam Pengrusakan Fasilitas Alun-Alun Sampang

Selasa, 28 Oktober 2025 - 20:38 WIB

Aksi Demo DPRD Sampang Anarkis

Selasa, 28 Oktober 2025 - 12:19 WIB

Mahasiswa Pantura Geruduk Disdikbud Pamekasan

Berita Terbaru

Caption: satu pelaku penganiayaan terhadap petugas SPBU Camplong, inisial M, tengah diperiksa penyidik Unit III Tipidsus Satreskrim Polres Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Pelaku Pembacokan Petugas SPBU Camplong Menyerahkan Diri

Rabu, 29 Okt 2025 - 17:34 WIB

Caption: Iptu Nur Fajri Alim, tanda tangani serah terima jabatan sebagai Kasat Reskrim Polres Sampang, (dok. foto istimewa).

Daerah

Iptu Nur Fajri Jabat Kasat Reskrim Polres Sampang

Rabu, 29 Okt 2025 - 15:20 WIB

Caption: potongan video viral, saat sejumlah massa aksi demo di Sampang merusak landmark bertuliskan Alun-Alun Trunojoyo, (dok. regamedianews).

Daerah

Icha Lovers Kecam Pengrusakan Fasilitas Alun-Alun Sampang

Rabu, 29 Okt 2025 - 11:03 WIB

Caption: aksi massa demo DPRD Sampang, saat mencoba mendobrak pengamanan dari personel kepolisian, (dok. regamedianews).

Daerah

Aksi Demo DPRD Sampang Anarkis

Selasa, 28 Okt 2025 - 20:38 WIB