KIPP Gorut Laporkan Dugaan Video Mengandung Pelanggaran Pemilu

- Jurnalis

Jumat, 25 Oktober 2024 - 12:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Plt Ketua KIPP Gorut, Ikrar Setiawan Akasse, saat menyerahkan laporan dugaan pelanggaran Pemilu ke Bawaslu Gorut, (dok. regamedianews).

Caption: Plt Ketua KIPP Gorut, Ikrar Setiawan Akasse, saat menyerahkan laporan dugaan pelanggaran Pemilu ke Bawaslu Gorut, (dok. regamedianews).

GORUT,- Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), melaporkan oknum juru kampanye (Jurkam) salah satu pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorut, ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Laporan yang dilakukan secara resmi oleh Plt Ketua KIPP Gorut Ikrar Setiawan Akasse pada Rabu 23 Oktober 2024 sore itu, menyusul beredarnya di media sosial (Medsos) potongan video orasi politik yang diduga disampaikan saat pelaksanaan kampanye dialogis.

Plt Ketua KIPP Gorut, Ikrar Setiawan Akasse mengungkapkan, laporannya itu berawal dari pada hari Senin 21 Oktober 2024, dirinya mendapatkan pesan Whatsapp dari salah satu masyarakat Gorut, yang dimana isi pesan itu adalah sebuah link video.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari hasil analisa dan kajian kami tentang isi vidio tersebut, patut diduga ini mengandung unsur pelanggaran pemilihan, ada kalimat-kalimat yang menurut kami mencoba menghasut kelompok masyarakat yang berada di Kabupaten Gorontalo Utara,” ungkap Ikrar.

Menurut Ikrar, kata-kata yang dilontarkan sang oknum Jurkam dalam video tersebut, sudah masuk dalam unsur larangan kampanye yang telah diatur di dalam PKPU 13/2024 tentang kampanye, dan juga yang diatur di dalam UU 8/2015 tentang Pilkada.

Baca Juga :  Warga Karang Mekar Solid Bantu Warganya Yang Dikarantina

“Karena hal ini dilakukan pada saat kampanye berlangsung dan kejadian itu diduga berlokasi di salah satu Kecamatan yang ada di Gorontalo Utara, maka KIPP Gorontalo Utara kemudian melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Bawaslu Gorontalo Utara,” tutur Ikrar.

Ikrar mengatakan, sebelum melaporkan potongan video itu, pihaknya telah melakukan pencarian bukti, informasi dan melakukan kajian terkait hal ini. Dirinya meminta, masyarakat dapat ikut terlibat aktif untuk melaksanakan pengawasan pada setiap tahapan Pilkada.

“Terlebih lagi, pada tahapan kampanye, karena pada tahapan tersebut paling banyak potensi pelanggaran. KIPP sebagai pemantau Pemilu hadir di Gorontalo Utara tentunya untuk membersamai masyarakat, guna sama-sama mengawasi jalannya Pilkada ini agar terciptanya iklim demokrasi yang jujur, adil, transparan serta berintegritas,” kata Ikrar.

Ikrar berharap, apabila ada masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran pemilihan umum, jangan segan-segan untuk melaporkan peristiwa tersebut ke pengawas pemilu terdekat. KIPP Gorut, siap melakukan pendampingan dan advokasi jika masyarakat enggan untuk melapor.

Baca Juga :  Pasca PSU, Sebagian Pasukan BKO Dikembalikan Ke Polres Masing-Masing

“Pihak kami juga dalam waktu dekat ini akan membuka posko aduan di Gorontalo Utara, untuk menerima informasi-informasi seputar Pilkada dan juga akan merekrut relawan pemantau pemilu di Kabupaten Gorontalo Utara,” tutup Ikrar.

Anggota Bawaslu Gorut, Fadli Bukoting saat dihubungi awak media ini, membenarkan adanya laporan dugaan pelanggaran Pemilu tersebut, yang dilayangkan oleh KIPP Gorut kepada Bawaslu Gorut.

“Laporan itu sudah disampaikan oleh beliau (Ketua KIPP Gorut), dan laporan itu sudah kita terima untuk diproses kajian awal. Setelah laporan diterima, sesuai Perbawaslu 9/2024, kajian awal dilakukan paling lambat dua hari,” jelas Fadli, lewat sambungan telepon, Jumat (25/10/2024).

Lebih lanjut Fadli menerangkan, kajian awal terhadap laporan itu gunanya untuk memastikan, terpenuhinya syarat formil, materil dan pelaporan terhadap objek yang dilaporkan.

“Kalau memenuhi, maka kita regis. Kalau belum memenuhi, kita akan minta ke pelapor untuk memperbaiki apa-apa yang kurang. Bawaslu dalam hal menanggapi laporan yang masuk, kita proses sesuai mekanisme yang ada,” pungkasnya.

Berita Terkait

Siswa Magang SMKN 1 Sumenep Diedukasi Tentang Pentingnya Jamsos
Panitia HUT RI Ke-80 Kecamatan Robatal Gelar Lomba Karnaval Kemerdekaan
Atasi Overcrowding, 24 Napi Narkotika Dimutasi
Puluhan Desa di Sampang Terancam Kekeringan
Ditjenpas Proteksi Radiasi X-Ray Lapas Pamekasan
Arumi Bachsin Intip Inovasi PKK Sampang
Warga Angsokah Wujudkan Lingkungan Bersih
Wujudkan Lingkungan Lapas Hijau dan Produktif

Berita Terkait

Selasa, 26 Agustus 2025 - 21:09 WIB

Siswa Magang SMKN 1 Sumenep Diedukasi Tentang Pentingnya Jamsos

Selasa, 26 Agustus 2025 - 12:18 WIB

Panitia HUT RI Ke-80 Kecamatan Robatal Gelar Lomba Karnaval Kemerdekaan

Selasa, 26 Agustus 2025 - 00:38 WIB

Atasi Overcrowding, 24 Napi Narkotika Dimutasi

Senin, 25 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Ditjenpas Proteksi Radiasi X-Ray Lapas Pamekasan

Senin, 25 Agustus 2025 - 16:22 WIB

Arumi Bachsin Intip Inovasi PKK Sampang

Berita Terbaru

Caption: Plh Kasi Humas Kepolisian Resor Sampang (AKP Eko Puji Waluyo), saat diwawancara awak media.

Hukum&Kriminal

Kasus Pembakaran Mobil di Sampang Masih Misteri

Selasa, 26 Agu 2025 - 23:23 WIB

Caption: pengamanan pemindahan sejumlah warga binaan / napi Lapas Narkotika Pamekasan ke Lapas lain, (foto istimewa).

Daerah

Atasi Overcrowding, 24 Napi Narkotika Dimutasi

Selasa, 26 Agu 2025 - 00:38 WIB