BANGKALAN,- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bangkalan, Jawa Timur, akan dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Hal tersebut disampaikan tim kuasa hukum Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 01, Lukman Hakim Fauzan Ja’far.
“Ada laporan dugaan pelanggaran Pilkada Bangkalan yang belum diselesaikan,” ujar Abdul Hafid koordinator tim hukum, usai rekapitulasi hasil suara tingkat kabupaten, Kamis (05/12/24).
Sebelumnya, kata Hafid, awaslu berjanji akan memberikan rekomendasi lanjutan terkait laporan-laporan tersebut.
“Kita sambil menunggu apa yang menjadi rekomendasi lanjutan atas laporan yang belum terealisasi, karena proses ini masih terus berjalan,” ujarnya.
Hafid menyebutkan, pihaknya telah melaporkan dugaan pelanggaran pemilu di beberapa desa seperti Desa Kanegarah, Baipajung, Kelbung, dan Desa Karang Nangkah.
“Namun, laporan tersebut belum ditindaklanjuti. Kalau tidak ditindaklanjuti, kami akan melakukan upaya-upaya hukum, misalnya menyampaikan keberatan ini ke DKPP,” tegasnya.
Menanggapi hal ini, Ketua Bawaslu Bangkalan Ahmad Mustain Saleh menyatakan, selama proses Pilkada Bangkalan, pihaknya telah menerima sebanyak 21 laporan, baik dari tim paslon 01 maupun 02.
Dari 21 laporan tersebut, 20 di antaranya sudah ditindaklanjuti dan direkomendasikan ke KPU Bangkalan, baik rekomendasi Hitung Ulang (HU), Pemungutan Suara Ulang (PSU), maupun rekomendasi lainnya.
“Paslon 01 hanya ada 2 laporan, sisanya laporan dari paslon 02. Kita sudah mengeluarkan 29 rekomendasi ke KPU,” terangnya.
Terkait ada rekomendasi yang tidak dilaksanakan oleh KPU, jika berkaitan dengan hasil pilkada, maka prosesnya berlanjut ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mustain juga menambahkan, dari 29 rekomendasi yang dilayangkan, banyak yang tidak dilaksanakan oleh KPU Bangkalan.
Oleh karena itu, pihaknya juga berencana akan melaporkan KPU Bangkalan ke DKPP.
“Banyak rekomendasi kami yang tidak dilaksanakan oleh KPU, termasuk rekomendasi PSU di Desa Banjar. Kalau gentle, ayo DKPP-kan KPU bareng-bareng,” pungkasnya.