Melenggang Ke MK, Pilkada Gorut 2024 Berujung Gugatan

Caption: Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

GORUT,- Meski proses pemilihan dan penetapan calon Bupati terpilih Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) telah dilaksanakan, ternyata belum menjadi akhir dari proses memilih pemimpin yang diminati rakyat di daerah Bumi Gerbang Emas (Gorontalo Utara).

Setelah penetapan calon Bupati terpilih pada desember 2024 yang lalu, proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Gorut tahun 2024, kini tengah berproses di Mahkamah Konstitusi (MK) sebab masih adanya gugatan dari pasangan calon.

Salah satunya, permohonan gugatan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Tahun 2024 yang diajukan oleh pasangan calon Thariq Modanggu dan Nurjana Hasan Yusuf, atau yang dikenal dengan sebutan pasangan Bercahaya.

Dari informasi yang diterima awak media ini, permohonan gugatan pasangan Thariq-Nurjana, telah resmi diregistrasi di Mahkamah Konstitusi (MK), dengan Nomor Perkara 55/PHPU-BUP-XXIII/2025, sejak 6 Desember 2024 yang lalu.

Dengan diterbitkannya Akta Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (ARPK), pasangan Bercahaya kabarnya kini hanya tinggal menunggu jadwal sidang pendahuluan yang rencananya akan dimulai esok, Kamis, 8 Januari 2025.

Dalam pokok gugatannya, pasangan Bercahaya melalui tim kuasa hukumnya mengajukan dua pokok dalil utama antara lain, KPU Kabupaten Gorut meloloskan calon Bupati nomor urut 3 yang masih berstatus terpidana.

Febrian Potale, selaku tim kuasa hukum pasangan Bercahaya mengungkapkan, pasangan Bercahaya menyoroti keputusan KPU Kabupaten Gorut, yang meloloskan Calon Bupati dengan nomor urut 3 sebagai Calon Bupati Gorontalo Utara pada Pilkada 2024.

“Padahal, yang bersangkutan masih berstatus terpidana dalam kasus hukum tertentu. Hal ini, dinilai melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang mensyaratkan calon Kepala Daerah tidak sedang dalam status hukum yang mengikat,” ungkap Febri, kepada awak media ini, Selasa (07/01/2025).

Lebih lanjut Febrian menuturkan, persoalan yang kedua adalah KPU Kabupaten Gorut yang meloloskan calon Bupati Gorut nomor urut 1, yang diduga tidak melampirkan ijazah setingkat SLTA atau SMA.

“Pasangan Bercahaya, juga mempermasalahkan keputusan KPU yang meloloskan calon Bupati nomor urut 1 sebagai calon Bupati Gorontalo Utara, meskipun yang bersangkutan diduga tidak melampirkan ijazah setingkat SLTA atau SMA, sebagai salah satu persyaratan administratif yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” tutur Febrian.

Febrian menjelaskan, atas dasar kedua dalil yang diuraikannya inilah, pasangan Bercahaya menilai proses verifikasi dan penetapan calon oleh KPU Kabupaten Gorut telah melanggar ketentuan hukum dan prinsip keadilan pemilu yang jujur dan adil (jurdil).

“Kami tinggal menunggu pemberitahuan resmi jadwal sidang dari Mahkamah Konstitusi terhadap perkara permohonan ini,” pungkasnya.

Sementara itu, Ferdiansyah Nur yang juga merupakan tim kuasa hukum pasangan Bercahaya menambahkan, pokok persoalan yang dibawa ke Mahkamah Konstitusi bukan mengenai selisih suara, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

“Gugatan ini lebih menitikberatkan pada substansi yang berkaitan dengan syarat pencalonan dan syarat calon bupati pada Pilkada Gorontalo Utara 2024. Oleh karena itu, pengujian terhadap dalil pokok yang kami ajukan masih merupakan bagian dari kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa dan mengadili perkara ini,” tegas Ferdiansyah Nur.

Lebih lanjut, Ferdiansyah Nur menambahkan bahwa ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Pilkada yang membatasi kewenangan MK, untuk memeriksa sengketa hasil berdasarkan ambang batas selisih suara, tidak dapat diterapkan dalam perkara tersebut.

“Kami meyakini bahwa Pasal 158 dapat dikesampingkan karena dalil yang kami ajukan menyentuh pokok substansial yang harus diperiksa kembali oleh Mahkamah Konstitusi, guna mewujudkan demokrasi yang jujur, adil, dan transparan,” Imbuh Ferdiansyah.

Ferdiansyah menerangkan, sebelumnya MK memiliki rekam jejak dalam memutus perkara perselisihan hasil Pilkada, dengan mendiskualifikasi pasangan calon yang terbukti melanggar syarat pencalonan dan ketentuan administratif.

“Beberapa putusan MK sebelumnya menegaskan, bahwa setiap pelanggaran serius, baik dalam proses pencalonan maupun administratif, tidak dapat ditoleransi dalam sistem demokrasi yang sehat dan berintegritas,” beber Ferdiansyah.

Oleh karena itu kata Ferdiansyah, dalil yang diajukan pasangan Bercahaya ke MK dalam permohonan gugagatannya, dianggapnya sangat beralasan secara hukum untuk diperiksa lebih lanjut.

“Dengan gugatan yang telah resmi diregistrasi, pasangan Bercahaya bersama kami tim kuasa hukum, menyatakan siap untuk menghadiri tahapan sidang pendahuluan, yang akan memaparkan pokok permohonan, dan argumentasi hukum dihadapan Majelis Hakim,” kata Ferdiansyah.

Ferdiansyah menegaskan, dirinya bersama tim kuasa hukum pasangan Bercahaya lainnya, bertekad akan membuktikan argumentasi hukum mereka, di hadapan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi.

“Pasangan Bercahaya berharap, Mahkamah Konstitusi akan memeriksa perkara ini secara mendalam dan transparan, serta memberikan putusan yang adil guna menegakkan keadilan dan demokrasi yang berkualitas di Gorontalo Utara,” tandasnya.