GORONTALO,- Buntut dugaan menghalangi tugas jurnalis oleh oknum Kepala Desa Ibarat, berujung dilaporkan ke Polda Gorontalo, Rabu (12/02/25).
Menurut jurnalis Rega Media Biro Gorontalo, Mohamad Yusrianto Panu, pihaknya merasa dirugikan atas tindakan oknum kades tersebut.
Hal itu, karena mengakibatkan ia dan rekannya Opan Luawo, menjadi terhambat melaksanakan tugas sebagai jurnalis.
“Saya bersama rekan saya Opan Luawo, hari ini telah mengadukan oknum Kepala Desa tersebut ke Ditkrimsus Polda Gorontalo,” tutur Mohamad, usai melakukan pengaduan di Polda Gorontalo, Rabu (12/02).
Mohamad menjelaskan, perbuatan yang menghalangi tugas jurnalis diatur dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, dimana dalam ketentuan pasal 18 Ayat 1.
“Dalam pasal 18 ayat 1 itu dijelaskan, menghalangi tugas wartawam atau jurnalis, dapat dikenakan pidana penjara paling lama 2 tahun, dan denda Rp. 500 juta,” jelasnya.
Mohamad mengatakan, perbuatan kekerasan terhadap Pers dan tindakan lainnya yang menyebabkan tugas wartawan terhalang, harus diberikan efek jerah.
“Karna kekerasan terhada pers dan upaya-upaya lainnya, untuk mengintimidasi wartawan agar tidak bisa melaksanakan tugasnya lagi, sudah sering terjadi di Gorontalo,” ungkapnya.
“Kali ini, harus ada efek jerah, apalagi tindakan seperti itu muncul dari oknum pejabat publik, yang seharusnya sudah memahami tugas dan fungsi wartawan,” kata Mohamad.
Ia menambahkan, Polda Gorontalo segera menindaklanjuti persoalan tersebut, demi melindungi hak-hak wartawan yang diamanahkan oleh Undang-Undang.
“Untuk mengawal kasus ini, kami akan melakukan aksi di Kantor Bupati Gorut, Dinas PMD Kabupaten Gorut, untuk meminta pejabat publik seperti ini ditindak tegas,” ujarnya.
“Sebab tidak mencerminkan sikap dan perilaku sebagai pejabat publik. Kami pun, akan menggelar aksi di Polda Gorontalo, untuk mendoro kasus ini segera ditindaklanjuti dan dituntaskan,” pungkas Mohamad.