Jurnalis Gorontalo Polisikan Oknum Kepala Desa

- Jurnalis

Rabu, 12 Februari 2025 - 21:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Jurnalis Rega Media Biro Gorontalo saat dimintai keterangan penyidik Polda Gorontalo, (dok. regamedianews).

Caption: Jurnalis Rega Media Biro Gorontalo saat dimintai keterangan penyidik Polda Gorontalo, (dok. regamedianews).

GORONTALO,- Buntut dugaan menghalangi tugas jurnalis oleh oknum Kepala Desa Ibarat, berujung dilaporkan ke Polda Gorontalo, Rabu (12/02/25).

Menurut jurnalis Rega Media Biro Gorontalo, Mohamad Yusrianto Panu, pihaknya merasa dirugikan atas tindakan oknum kades tersebut.

Hal itu, karena mengakibatkan ia dan rekannya Opan Luawo, menjadi terhambat melaksanakan tugas sebagai jurnalis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya bersama rekan saya Opan Luawo, hari ini telah mengadukan oknum Kepala Desa tersebut ke Ditkrimsus Polda Gorontalo,” tutur Mohamad, usai melakukan pengaduan di Polda Gorontalo, Rabu (12/02).

Mohamad menjelaskan, perbuatan yang menghalangi tugas jurnalis diatur dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, dimana dalam ketentuan pasal 18 Ayat 1.

Baca Juga :  PDAM Bangkalan Bakal Bangun Laboratorium Lingkungan di Tangkel

“Dalam pasal 18 ayat 1 itu dijelaskan, menghalangi tugas wartawam atau jurnalis, dapat dikenakan pidana penjara paling lama 2 tahun, dan denda Rp. 500 juta,” jelasnya.

Baca Juga:

Oknum Kades di Gorut Diduga Halangi Tugas Jurnalis

Mohamad mengatakan, perbuatan kekerasan terhadap Pers dan tindakan lainnya yang menyebabkan tugas wartawan terhalang, harus diberikan efek jerah.

“Karna kekerasan terhada pers dan upaya-upaya lainnya, untuk mengintimidasi wartawan agar tidak bisa melaksanakan tugasnya lagi, sudah sering terjadi di Gorontalo,” ungkapnya.

“Kali ini, harus ada efek jerah, apalagi tindakan seperti itu muncul dari oknum pejabat publik, yang seharusnya sudah memahami tugas dan fungsi wartawan,” kata Mohamad.

Baca Juga :  Pilkades Tanah Merah Laok Ditunda Tahun 2022

Ia menambahkan, Polda Gorontalo segera menindaklanjuti persoalan tersebut, demi melindungi hak-hak wartawan yang diamanahkan oleh Undang-Undang.

“Untuk mengawal kasus ini, kami akan melakukan aksi di Kantor Bupati Gorut, Dinas PMD Kabupaten Gorut, untuk meminta pejabat publik seperti ini ditindak tegas,” ujarnya.

“Sebab tidak mencerminkan sikap dan perilaku sebagai pejabat publik. Kami pun, akan menggelar aksi di Polda Gorontalo, untuk mendoro kasus ini segera ditindaklanjuti dan dituntaskan,” pungkas Mohamad.

Berita Terkait

Pemkab Sampang Diminta Optimalkan e-Katalog
Kejari Sampang ‘Warning’ Pemdes Soal Dana Desa
Dua Perkara Pidana Damai di Rumah RJ UTM
Optimalkan Kebersihan dan Kesehatan Warga Binaan
Pelanggar Lalulintas di Sampang Melonjak
Kejari Sampang Awasi Tiga Program Desa
Pejabat Utama Polres Sampang Diganti
PAD Bangkalan Naik, Fraksi PAN Tekan Pembangunan Merata

Berita Terkait

Senin, 4 Agustus 2025 - 10:29 WIB

Pemkab Sampang Diminta Optimalkan e-Katalog

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 22:46 WIB

Kejari Sampang ‘Warning’ Pemdes Soal Dana Desa

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 20:39 WIB

Dua Perkara Pidana Damai di Rumah RJ UTM

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 15:44 WIB

Optimalkan Kebersihan dan Kesehatan Warga Binaan

Jumat, 1 Agustus 2025 - 09:18 WIB

Kejari Sampang Awasi Tiga Program Desa

Berita Terbaru

Caption: Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Sampang saat rapat koordinasi, (dok. regamedianews).

Daerah

Pemkab Sampang Diminta Optimalkan e-Katalog

Senin, 4 Agu 2025 - 10:29 WIB

Caption: tampak kondisi warung madura di Martajazah hangus dilalap si jago merah, (sumber foto: Humas Polres Bangkalan).

Peristiwa

Warung Madura di Bangkalan Ludes Terbakar

Minggu, 3 Agu 2025 - 08:38 WIB

Cation: Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sampang, Diecky E.K Andriyansyah, diwawancara awak media terkait Dana Desa, (dok. regamedianews).

Daerah

Kejari Sampang ‘Warning’ Pemdes Soal Dana Desa

Sabtu, 2 Agu 2025 - 22:46 WIB

Caption: Kejari Bangkalan selesaikan dua perkara tindak pidana ringan di Rumah Restorative Justice UTM.

Daerah

Dua Perkara Pidana Damai di Rumah RJ UTM

Sabtu, 2 Agu 2025 - 20:39 WIB

Caption: petugas Lapas Narkotika Pamekasan memberikan arahan, sebelum mendistribusikan peralatan mandi kepada warga binaan.

Daerah

Optimalkan Kebersihan dan Kesehatan Warga Binaan

Sabtu, 2 Agu 2025 - 15:44 WIB