Jurnalis Gorontalo Polisikan Oknum Kepala Desa

- Jurnalis

Rabu, 12 Februari 2025 - 21:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Jurnalis Rega Media Biro Gorontalo saat dimintai keterangan penyidik Polda Gorontalo, (dok. regamedianews).

Caption: Jurnalis Rega Media Biro Gorontalo saat dimintai keterangan penyidik Polda Gorontalo, (dok. regamedianews).

GORONTALO,- Buntut dugaan menghalangi tugas jurnalis oleh oknum Kepala Desa Ibarat, berujung dilaporkan ke Polda Gorontalo, Rabu (12/02/25).

Menurut jurnalis Rega Media Biro Gorontalo, Mohamad Yusrianto Panu, pihaknya merasa dirugikan atas tindakan oknum kades tersebut.

Hal itu, karena mengakibatkan ia dan rekannya Opan Luawo, menjadi terhambat melaksanakan tugas sebagai jurnalis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya bersama rekan saya Opan Luawo, hari ini telah mengadukan oknum Kepala Desa tersebut ke Ditkrimsus Polda Gorontalo,” tutur Mohamad, usai melakukan pengaduan di Polda Gorontalo, Rabu (12/02).

Mohamad menjelaskan, perbuatan yang menghalangi tugas jurnalis diatur dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, dimana dalam ketentuan pasal 18 Ayat 1.

Baca Juga :  12 Orang di Sampang Lamar Calon Kepala Dinas

“Dalam pasal 18 ayat 1 itu dijelaskan, menghalangi tugas wartawam atau jurnalis, dapat dikenakan pidana penjara paling lama 2 tahun, dan denda Rp. 500 juta,” jelasnya.

Baca Juga:

Oknum Kades di Gorut Diduga Halangi Tugas Jurnalis

Mohamad mengatakan, perbuatan kekerasan terhadap Pers dan tindakan lainnya yang menyebabkan tugas wartawan terhalang, harus diberikan efek jerah.

“Karna kekerasan terhada pers dan upaya-upaya lainnya, untuk mengintimidasi wartawan agar tidak bisa melaksanakan tugasnya lagi, sudah sering terjadi di Gorontalo,” ungkapnya.

“Kali ini, harus ada efek jerah, apalagi tindakan seperti itu muncul dari oknum pejabat publik, yang seharusnya sudah memahami tugas dan fungsi wartawan,” kata Mohamad.

Baca Juga :  Dewan Minta Pecat Dokter di RSUD Syamrabu Bangkalan

Ia menambahkan, Polda Gorontalo segera menindaklanjuti persoalan tersebut, demi melindungi hak-hak wartawan yang diamanahkan oleh Undang-Undang.

“Untuk mengawal kasus ini, kami akan melakukan aksi di Kantor Bupati Gorut, Dinas PMD Kabupaten Gorut, untuk meminta pejabat publik seperti ini ditindak tegas,” ujarnya.

“Sebab tidak mencerminkan sikap dan perilaku sebagai pejabat publik. Kami pun, akan menggelar aksi di Polda Gorontalo, untuk mendoro kasus ini segera ditindaklanjuti dan dituntaskan,” pungkas Mohamad.

Berita Terkait

PHE WMO Bangun Ekosistem Laut Produktif di Tlangoh
Hari Bhakti Kemenimipas, Momentum Lapas Memperkuat Transformasi
Pemkab Bangkalan Matangkan Pinjam Pakai Terminal Tipe A
Tahun 2025, Jumlah Janda di Sampang Melonjak
Klaim JHT Gratis, BPJS Ketenagakerjaan Ingatkan Peserta Waspadai Calo
Polantas Sampang Geber Sosialisasi Operasi Zebra 2025
BPJS Kesehatan Rekredensialing Perdana di RSIA Puri Bunda Madura
Wabup Sampang: SPPG Jangan Main-Main Dengan Menu MBG

Berita Terkait

Kamis, 20 November 2025 - 12:19 WIB

PHE WMO Bangun Ekosistem Laut Produktif di Tlangoh

Rabu, 19 November 2025 - 20:08 WIB

Hari Bhakti Kemenimipas, Momentum Lapas Memperkuat Transformasi

Rabu, 19 November 2025 - 18:48 WIB

Pemkab Bangkalan Matangkan Pinjam Pakai Terminal Tipe A

Rabu, 19 November 2025 - 09:28 WIB

Klaim JHT Gratis, BPJS Ketenagakerjaan Ingatkan Peserta Waspadai Calo

Rabu, 19 November 2025 - 08:08 WIB

Polantas Sampang Geber Sosialisasi Operasi Zebra 2025

Berita Terbaru

Caption: inisial AY tersangka kasus pencurian sepeda motor, digelandang ke ruang penyidik Satreskrim Polres Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui

Kamis, 20 Nov 2025 - 18:18 WIB

Caption: PHE WMO simbolis penanaman 120 ton hexa reef di Pantai Pasir Putih Tlangoh, Tanjungbumi, Bangkalan, (dok. regamedianews).

Daerah

PHE WMO Bangun Ekosistem Laut Produktif di Tlangoh

Kamis, 20 Nov 2025 - 12:19 WIB

Caption: Kajari Pamekasan menghancurkan barang bukti perkara pidana umum berupa belasan handphone, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum

Rabu, 19 Nov 2025 - 22:22 WIB

Caption: Wakil Bupati Bangkalan Fauzan Ja'far, (dok. regamedianews).

Daerah

Pemkab Bangkalan Matangkan Pinjam Pakai Terminal Tipe A

Rabu, 19 Nov 2025 - 18:48 WIB