Jurnalis Gorontalo Polisikan Oknum Kepala Desa

- Jurnalis

Rabu, 12 Februari 2025 - 21:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Jurnalis Rega Media Biro Gorontalo saat dimintai keterangan penyidik Polda Gorontalo, (dok. regamedianews).

Caption: Jurnalis Rega Media Biro Gorontalo saat dimintai keterangan penyidik Polda Gorontalo, (dok. regamedianews).

GORONTALO,- Buntut dugaan menghalangi tugas jurnalis oleh oknum Kepala Desa Ibarat, berujung dilaporkan ke Polda Gorontalo, Rabu (12/02/25).

Menurut jurnalis Rega Media Biro Gorontalo, Mohamad Yusrianto Panu, pihaknya merasa dirugikan atas tindakan oknum kades tersebut.

Hal itu, karena mengakibatkan ia dan rekannya Opan Luawo, menjadi terhambat melaksanakan tugas sebagai jurnalis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya bersama rekan saya Opan Luawo, hari ini telah mengadukan oknum Kepala Desa tersebut ke Ditkrimsus Polda Gorontalo,” tutur Mohamad, usai melakukan pengaduan di Polda Gorontalo, Rabu (12/02).

Mohamad menjelaskan, perbuatan yang menghalangi tugas jurnalis diatur dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, dimana dalam ketentuan pasal 18 Ayat 1.

Baca Juga :  Tiba dirumah duka,isak tangis sambut kedatangan Janazah KH.Fannan Hasib

“Dalam pasal 18 ayat 1 itu dijelaskan, menghalangi tugas wartawam atau jurnalis, dapat dikenakan pidana penjara paling lama 2 tahun, dan denda Rp. 500 juta,” jelasnya.

Baca Juga:

Oknum Kades di Gorut Diduga Halangi Tugas Jurnalis

Mohamad mengatakan, perbuatan kekerasan terhadap Pers dan tindakan lainnya yang menyebabkan tugas wartawan terhalang, harus diberikan efek jerah.

“Karna kekerasan terhada pers dan upaya-upaya lainnya, untuk mengintimidasi wartawan agar tidak bisa melaksanakan tugasnya lagi, sudah sering terjadi di Gorontalo,” ungkapnya.

“Kali ini, harus ada efek jerah, apalagi tindakan seperti itu muncul dari oknum pejabat publik, yang seharusnya sudah memahami tugas dan fungsi wartawan,” kata Mohamad.

Baca Juga :  Waw...Ternyata Sejoli Ini Sudah Buat 26 Video Indehoi Dan Menjualnya ke Situs Dewasa Terbesar Dunia

Ia menambahkan, Polda Gorontalo segera menindaklanjuti persoalan tersebut, demi melindungi hak-hak wartawan yang diamanahkan oleh Undang-Undang.

“Untuk mengawal kasus ini, kami akan melakukan aksi di Kantor Bupati Gorut, Dinas PMD Kabupaten Gorut, untuk meminta pejabat publik seperti ini ditindak tegas,” ujarnya.

“Sebab tidak mencerminkan sikap dan perilaku sebagai pejabat publik. Kami pun, akan menggelar aksi di Polda Gorontalo, untuk mendoro kasus ini segera ditindaklanjuti dan dituntaskan,” pungkas Mohamad.

Berita Terkait

Kejari Sampang Didemo Massa GAIB
25 Napi Lapas Narkotika Pamekasan Hirup Udara Bebas
Kabar Gembira! Bupati Sampang Akan Hapus Tunggakan Pelanggan PDAM Rp13 Miliar
Bupati Bangkalan: Pemangkasan TKD, Ujian Otonomi Daerah
Kiai Itqon Terpilih Sebagai Ketum MUI Sampang
PDAM Sampang Ganti Nama Jadi ‘Perumdam Trunojoyo’
Polsek Omben Peduli, Sambang Keluarga Bocah Meninggal Tersetrum
Taufikurrachman Resmi Jabat Pj Sekda Pamekasan

Berita Terkait

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:32 WIB

Kejari Sampang Didemo Massa GAIB

Senin, 15 Desember 2025 - 20:32 WIB

25 Napi Lapas Narkotika Pamekasan Hirup Udara Bebas

Minggu, 14 Desember 2025 - 09:53 WIB

Bupati Bangkalan: Pemangkasan TKD, Ujian Otonomi Daerah

Sabtu, 13 Desember 2025 - 16:48 WIB

Kiai Itqon Terpilih Sebagai Ketum MUI Sampang

Sabtu, 13 Desember 2025 - 02:34 WIB

PDAM Sampang Ganti Nama Jadi ‘Perumdam Trunojoyo’

Berita Terbaru

Caption: Kajari Sampang Fadilah Hilmi, menemui massa aksi demo ormas GAIB terkait lambannya penanganan kasus pajak RSUD dr.Mohammad Zyn, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Kasus Pajak RSUD Sampang Lamban, GAIB Ancam Lapor Presiden

Selasa, 16 Des 2025 - 15:03 WIB

Caption: korlap massa GAIB Perjuangan Habib Yusuf, berjabat tangan dan ditemui Kasi Intelijen Kejari Sampang Diecky EK Andriansyah saat aksi demo, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

Kejari Sampang Didemo Massa GAIB

Selasa, 16 Des 2025 - 12:32 WIB

Caption: 25 narapidana kasus narkotika dikawal petugas Lapas Narkotika Pamekasan, usai resmi dinyatakan bebas, (dok. foto istimewa).

Daerah

25 Napi Lapas Narkotika Pamekasan Hirup Udara Bebas

Senin, 15 Des 2025 - 20:32 WIB