Daerah  

BPJS Ketenagakerjaan Proses Pencairan JHT Bagi 2.700 THL

Caption: Kepala BPJS Ketenagakerjaan Madura tinjau langsung proses validasi JHT bagi THL di lingkungan Pemkab Bangkalan.

Bangkalan,- BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura saat ini sedang memproses pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi 2.700 Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemkab Bangkalan yang berakhir kontrak, Jumat (07/03/25).

Proses pemberkasan dokumen pencairan JHT ini dimulai pada tanggal 24 Februari 2025 dan diharapkan seluruh proses pembayaran JHT akan selesai pada minggu depan.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura, Indriyatno, yang memberikan informasi terkait langkah-langkah yang diambil oleh BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura, dalam mengelola hak perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan hak-hak para pekerja THL di lingkungan Pemkab Bangkalan pasca pemberhentian berakhirnya kontrak.

Menurut Indriyatno, para THL yang berakhir kontrak berhak mencairkan JHT, karena kontrak mereka berakhir pada Desember 2024 lalu.

Pencairan JHT dapat diproses setelah pemberi kerja (dhi. OPD) melaporkan bahwa tenaga kerja tersebut sudah tidak aktif lagi sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“JHT baru bisa dicairkan setelah tenaga kerja tidak lagi bekerja dan status mereka dinyatakan nonaktif dalam sistem BPJS Ketenagakerjaan. Ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Indriyatno.

Selain pencairan JHT, Pemkab Bangkalan juga memastikan bahwa THL yang belum mendapatkan SK PPPK atau PPPK Paruh Waktu tetap terdaftar untuk perlindungan jaminan ketenagakerjaan sejak Januari 2025 sampai dengan terbitnya SK.

Dari total 2.700 THL yang diberhentikan, hampir 60% 95% di antaranya telah melalui proses pemberkasan dan validasi berkas. Seluruh proses pembayaran manfaat JHT ini diharapkan akan selesai pada minggu depan.

“Kami berharap dalam lima hari kerja, semua berkas dapat diserahkan dan JHT bisa segera dicairkan. Beberapa sudah ada yang mencairkan lebih cepat, tergantung kelengkapan berkas dan proses di lapangan,” tambah Indriyatno.

Pemberkasan dilakukan di Pendopo Pemkab Bangkalan dengan tujuan untuk mempermudah proses pencairan JHT dan menghindari kerumunan di kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Pemkab Bangkalan juga memberikan dukungan dengan menyediakan fasilitas dan bantuan dari Satpol PP untuk memastikan kelancaran antrian.

“Dengan adanya fasilitas di Pendopo, proses pencairan dapat berjalan lancar dan tertib, apalagi mengingat situasi saat ini yang bertepatan dengan bulan puasa,” kata Indriyatno.

Bagi THL yang belum menyelesaikan proses pencairan JHT, Indriyatno menegaskan bahwa mereka masih dapat mencairkan JHT di kantor BPJS Ketenagakerjaan jika tidak mengikuti jadwal yang telah ditentukan.

“Bagi yang belum mengurus atau memilih untuk menunggu SK PPPK keluar, saldo JHT mereka akan terakumulasi dengan kontrak baru yang akan diperpanjang,” ujarnya.

Pencairan JHT bagi THL ini diharapkan dapat selesai tepat waktu, memberikan kepastian manfaat bagi para tenaga kerja, serta memberikan perlindungan sosial yang optimal.

Pengalaman THL dalam Pencairan JHT

Salah satu THL yang bekerja di RSUD Syamrabu Bangkalan, Fajar Wiam Pratiwi, mengungkapkan bahwa proses pencairan JHT di BPJS Ketenagakerjaan berjalan lancar. Ia yang telah bekerja sebagai THL di rumah sakit tersebut sejak 2008 merasa puas dengan pelayanan yang diberikan oleh BPJS.

“Alhamdulillah, pelayanannya lancar dan karyawan juga ramah. Tidak ada kendala sama sekali dalam proses pencairan,” ujar Fajar.

Pemberkasan JHT bagi para THL di RSUD Bangkalan mencakup dokumen seperti kartu BPJS Ketenagakerjaan, SK terakhir, buku rekening, dan KTP, yang dikeluarkan oleh OPD terkait. Fajar berharap agar proses pencairan dapat segera selesai agar ia bisa menggunakannya untuk kebutuhan Lebaran.

Di sisi lain, Fery Saltri Wintoro, salah seorang THL dari Dinas Ketenagakerjaan Bangkalan, mengaku sudah berhasil mencairkan klaim JHT-nya. Ia menceritakan bahwa ia telah bekerja sebagai THL di Dinas Perdagangan sejak tahun 2005 dan pindah ke Dinas Pariwisata pada 2024.

“Proses klaim JHT saya awalnya dijanjikan lima hari, tetapi alhamdulillah, dalam dua hari sudah cair,” ujar Fery.

Fery mengungkapkan bahwa jumlah klaim yang diterima tidak terlalu besar, namun cukup membantu. Ia juga berharap dapat diangkat menjadi PPPK penuh waktu setelah lama bekerja sebagai THL.

“Harapan saya tentu ingin diangkat menjadi PPPK penuh waktu, karena sudah bekerja cukup lama dan belum ada kepastian status,” pungkas Fery.