Gorut,- Lahan warga yang dijual ke perusahaan di Desa Ibarat, Kecamatan Anggrek, Kabupaten Gorontalo Utara, masih berpolemik.
Terkait hal itu, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat, Wiwid Nugroho, akhirnya angkat bicara.
Menurut Wiwid, lahan warga yang dijual kepada perusahaan tersebut belum berproses di BPN, melainkan masih berada di tingkat desa.
“Kami belum tahu, karena urusan jual beli atau ganti rugi lahan itu kan antara swasta dengan masyarakat,” ujarnya, Sabtu (15/3/25).
“Jadi mana-mana yang dibeli, mana-mana tanah yang dibebaskan kan belum proses di kita. Itu baru ditingkat desa sama ditingkat perusahaan,” ungkap Wiwid.
Ia menegaskan, proses jual beli lahan antara masyarakat dengan pihak perusahaan di Desa Ibarat, tidak melibatkan BPN Gorut.
“Kan bukan cuman satu dua bidang itu yang mau dibebaskan sama perusahaan,” ucapnya.
“Itu lahan kan sebagian ada yang sertifikat, dan sebagian ada yang belum. Saya baru tahu juga informasi itu,” ungkap Wiwid.
Ia menambahkan, dirinya belum mengetahui, jika lahan Kepala Desa Ibarat yang dijual ke pihak perusahaan sudah bersertifikat atau belum.
“Mungkin di lokasi itu dia punya tanah, tapi gak ada dalam beberapa waktu terkahir ini sejak perusahaan itu masuk, Kades Ibarat mau berurus atau pun sudah ngurus sertifikat,” tandas Wiwid.