Kasus Agraria di Desa Ibarat Terancam Dilaporkan Ke Kejaksaan

- Jurnalis

Senin, 17 Maret 2025 - 11:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Sekertaris DPC Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Gorontalo, Andrianto R Pasila, (dok. regamedianews).

Caption: Sekertaris DPC Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Gorontalo, Andrianto R Pasila, (dok. regamedianews).

Gorut,- Polemik agraria di Desa Ibarat, Kecamatan Anggrek, Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), bakal memasuki babak baru.

Pasalnya, kasus tersebut akan dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo.

Hal ini ditegaskan Ketua DPC Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Gorontalo, Moh Syahrul Lakoro, melalui Sekertarisnya Andrianto R Pasila, dalam keterangannya, Minggu (16/3/25).

Menurut Andrianto, pihaknya akan menempuh jalur hukum, sebab telah menemukan cukup bukti adanya dugaan praktik mafia tanah.

“Dalam hal ini, proses penjualan lahan di Desa Ibarat kepada pihak perusahaan yang kini tengah berpolemik,” ujarnya.

Andrianto mengungkapkan, setelah melakukan observasi maupun mengumpulkan bukti-bukti, akhirnya menemukan titik terang.

Baca Juga :  Anggaran Dinas Pertanian Membengkak 71 Milyar, Ini Komentar Ketua DPRD Boalemo

“Kami berencana, dalam waktu dekat ini akan mendatangi Kejaksaan Tinggi Gorontalo untuk melaporkan kasus ini,” beber Andrianto.

Ia mengungkapkan, dalam penelusuran di lapangan, pihaknya menemukan adanya bukti chat dan video pengakuan warga setempat.

Yakni mengenai persoalan lahan yang dijual ke perusahaan, menguatkan dugaan adanya praktik mafia tanah.

“Kami memiliki bukti chat, yang mana ada narasi bahwa ti Ayah so marah – marah, sore musti TF, dan juga klarifikasi dari pihak BPN, bahwa belum ada koordinasi maupun informasi mengenai penjualan lahan tersebut,” ungkap Rian.

Baca Juga :  Kepala BNNP Jatim Senam di Kampung Narkoba

Andrinto menjelaskan, setelah mengkaji polemik agraria di Desa Ibarat, pihaknya menemukan ada potensi perusahaan bakal terlibat sebagai terlapor.

“Hal itu dikarenakan kurang cermat dalam melakukan verifikasi dokumen,” ungkapnya.

Pihaknya juga telah melakukan pengkajian mengenai hal ini, berdasarkan landasan yuridis.

“Apalagi, hasil RDP, tanah tersebut hanya memakai surat pengantar kepala desa, kan ada potensi penyalahgunaan kewenangan,” ujarnya.

Bahkan, pihaknya mengingatkan untuk pihak perusahaan tidak sampai menjadi terlapor.

“Karena kurang cermat dalam memverifikasi berkas,” pungkas Andrianto.

Berita Terkait

Bupati Pamekasan Ancam Sanksi Berat Pelaku Usaha Miras
Enam Kandidat Sekda Sumenep Lolos Ke Tahap Akhir
HPN 2026, Wabup Pamekasan Apresiasi Dedikasi Insan Pers
Sikat Reklame Liar! Satpol PP Sumenep Jalankan Instruksi Presiden
Pemkab Sumenep Pastikan Dana Stimulan Tahap II Tepat Sasaran
Bupati Pamekasan Minta Tuduhan Jual Beli Jabatan Disertai Bukti
Soal Jaspel, Bupati Sampang Pastikan Hak Nakes RSMZ Terpenuhi
Evaluasi RSMZ, Bupati Sampang Tekankan Hapus Pola Lama

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 15:20 WIB

Bupati Pamekasan Ancam Sanksi Berat Pelaku Usaha Miras

Senin, 9 Februari 2026 - 14:00 WIB

Enam Kandidat Sekda Sumenep Lolos Ke Tahap Akhir

Senin, 9 Februari 2026 - 12:28 WIB

HPN 2026, Wabup Pamekasan Apresiasi Dedikasi Insan Pers

Sabtu, 7 Februari 2026 - 13:03 WIB

Sikat Reklame Liar! Satpol PP Sumenep Jalankan Instruksi Presiden

Sabtu, 7 Februari 2026 - 08:03 WIB

Pemkab Sumenep Pastikan Dana Stimulan Tahap II Tepat Sasaran

Berita Terbaru

Caption: Forkopimda Pamekasan pose bersama sebelum gelar pemusnahan barang bukti minuman beralkohol di Lapangan Negara Bakti, (dok. Kurdi Pamekasan).

Daerah

Bupati Pamekasan Ancam Sanksi Berat Pelaku Usaha Miras

Senin, 9 Feb 2026 - 15:20 WIB

Caption: Kantor Pemerintah Kabupaten Sumenep, Jl. Dr. Cipto No. 33, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, (dok. foto istimewa).

Daerah

Enam Kandidat Sekda Sumenep Lolos Ke Tahap Akhir

Senin, 9 Feb 2026 - 14:00 WIB

Caption: Wakil Bupati Pamekasan Sukriyanto, saat menyampaikan sambutan dalam suatu acara Pemerintah Kabupaten Pamekasan, (dok. foto istimewa).

Daerah

HPN 2026, Wabup Pamekasan Apresiasi Dedikasi Insan Pers

Senin, 9 Feb 2026 - 12:28 WIB

Caption: anggota Polsek Tambelangan melihat langsung kondisi pemuda Desa Mambulu Barat yang nekat bunuh diri, saat mendapat perawatan medis di Puskesmas setempat, (sumber foto. Humas Polres Sampang).

Peristiwa

Gegara Putus Cinta, Pemuda di Sampang Nekat Bunuh Diri

Senin, 9 Feb 2026 - 10:15 WIB