Kasus Agraria di Desa Ibarat Terancam Dilaporkan Ke Kejaksaan

- Jurnalis

Senin, 17 Maret 2025 - 11:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Sekertaris DPC Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Gorontalo, Andrianto R Pasila, (dok. regamedianews).

Caption: Sekertaris DPC Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Gorontalo, Andrianto R Pasila, (dok. regamedianews).

Gorut,- Polemik agraria di Desa Ibarat, Kecamatan Anggrek, Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), bakal memasuki babak baru.

Pasalnya, kasus tersebut akan dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo.

Hal ini ditegaskan Ketua DPC Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Gorontalo, Moh Syahrul Lakoro, melalui Sekertarisnya Andrianto R Pasila, dalam keterangannya, Minggu (16/3/25).

Menurut Andrianto, pihaknya akan menempuh jalur hukum, sebab telah menemukan cukup bukti adanya dugaan praktik mafia tanah.

“Dalam hal ini, proses penjualan lahan di Desa Ibarat kepada pihak perusahaan yang kini tengah berpolemik,” ujarnya.

Andrianto mengungkapkan, setelah melakukan observasi maupun mengumpulkan bukti-bukti, akhirnya menemukan titik terang.

Baca Juga :  Bupati Bangkalan: BPD Kunci Pembangunan Desa

“Kami berencana, dalam waktu dekat ini akan mendatangi Kejaksaan Tinggi Gorontalo untuk melaporkan kasus ini,” beber Andrianto.

Ia mengungkapkan, dalam penelusuran di lapangan, pihaknya menemukan adanya bukti chat dan video pengakuan warga setempat.

Yakni mengenai persoalan lahan yang dijual ke perusahaan, menguatkan dugaan adanya praktik mafia tanah.

“Kami memiliki bukti chat, yang mana ada narasi bahwa ti Ayah so marah – marah, sore musti TF, dan juga klarifikasi dari pihak BPN, bahwa belum ada koordinasi maupun informasi mengenai penjualan lahan tersebut,” ungkap Rian.

Baca Juga :  Libur Semester dan Tahun Baru, Siswa di Sampang Dilarang Rekreasi

Andrinto menjelaskan, setelah mengkaji polemik agraria di Desa Ibarat, pihaknya menemukan ada potensi perusahaan bakal terlibat sebagai terlapor.

“Hal itu dikarenakan kurang cermat dalam melakukan verifikasi dokumen,” ungkapnya.

Pihaknya juga telah melakukan pengkajian mengenai hal ini, berdasarkan landasan yuridis.

“Apalagi, hasil RDP, tanah tersebut hanya memakai surat pengantar kepala desa, kan ada potensi penyalahgunaan kewenangan,” ujarnya.

Bahkan, pihaknya mengingatkan untuk pihak perusahaan tidak sampai menjadi terlapor.

“Karena kurang cermat dalam memverifikasi berkas,” pungkas Andrianto.

Berita Terkait

Sikat Reklame Liar! Satpol PP Sumenep Jalankan Instruksi Presiden
Pemkab Sumenep Pastikan Dana Stimulan Tahap II Tepat Sasaran
Bupati Pamekasan Minta Tuduhan Jual Beli Jabatan Disertai Bukti
Soal Jaspel, Bupati Sampang Pastikan Hak Nakes RSMZ Terpenuhi
Evaluasi RSMZ, Bupati Sampang Tekankan Hapus Pola Lama
Kamura Gagas KEK Tembakau Madura Demi Kesejahteraan Petani
Cegah Keracunan, Disdik Sampang Perketat Pengawasan MBG
Demo Forkot Desak Transparansi Anggaran Pokir DPRD Pamekasan

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 13:03 WIB

Sikat Reklame Liar! Satpol PP Sumenep Jalankan Instruksi Presiden

Sabtu, 7 Februari 2026 - 08:03 WIB

Pemkab Sumenep Pastikan Dana Stimulan Tahap II Tepat Sasaran

Jumat, 6 Februari 2026 - 20:22 WIB

Bupati Pamekasan Minta Tuduhan Jual Beli Jabatan Disertai Bukti

Jumat, 6 Februari 2026 - 18:57 WIB

Soal Jaspel, Bupati Sampang Pastikan Hak Nakes RSMZ Terpenuhi

Jumat, 6 Februari 2026 - 16:11 WIB

Evaluasi RSMZ, Bupati Sampang Tekankan Hapus Pola Lama

Berita Terbaru

Caption: Bupati Sampang H. Slamet Junaidi, didampingi Pembina Sampang Kreatif Andi Sulfa dan Plt Kepala Diskopindag Sampang Zaiful Muqaddas, saat meninjau stan Bazar UMKM, (dok. foto istimewa).

Ekonomi

Sampang Kreatif Geliatkan Ekonomi Lewat Bazar UMKM

Minggu, 8 Feb 2026 - 01:24 WIB

Caption: Kanit Resmob Satreskrim Polres Sampang bersama Kapolsek Kedungdung dan anggotanya, saat mengamankan dua pelaku penganiayaan guru tugas, (sumber foto. Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Polisi Tangkap Wali Santri Penganiaya Guru Tugas di Sampang

Sabtu, 7 Feb 2026 - 17:26 WIB

Caption: ilustrasi pasangan suami istri di Kabupaten Bangkalan digerebek polisi saat asyik pesta sabu-sabu didalam kamar rumahnya, (dok. Redaksi Rega Media).

Hukum&Kriminal

Pasutri Pengedar Sabu di Bangkalan Digerebek Polisi Saat Nyabu

Sabtu, 7 Feb 2026 - 10:17 WIB