Tukang Pijat Pamekasan Ditangkap Polisi Sampang

- Jurnalis

Rabu, 19 Maret 2025 - 15:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: pelaku narkoba inisial MH saat hendak diamankan ke Mapolres Sampang, (dok. regamedianews).

Caption: pelaku narkoba inisial MH saat hendak diamankan ke Mapolres Sampang, (dok. regamedianews).

Sampang,- Seorang pria berinisial MH (39), harus meringkuk di sel tahanan Mapolres Sampang Jawa Timur.

Pasalnya, pria berprofesi sebagai tukang pijat ini, kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu.

Hal itu bermula, ketika MH mengendarai sepeda motor dan diberhentikan polisi berpakaian preman.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

MH diberhentikan di jalan raya Kusuma Bangsa Sampang, karena gerak geriknya mencurigakan.

Ternyata benar, saat digeledah polisi menemukan plastik klip berisi sabu didalam tas slempang MH.

Baca Juga :  Kunker DPRD Provinsi NTB, UTM Jadi Pusat Refrensi Pengembangan Garam Nasional

Kapolres Sampang AKBP Hartono mengatakan, pria yang diamankan ini asal warga Desa Trasak, Larangan, Pamekasan.

“Dia diamankan karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu,” ujarnya, Rabu (19/3/25).

Kepada awak media Hartono mengungkapkan, sabu tersebut dengan berat sekitar ±0,71 gram siap edar.

Pengakuan pelaku, sabu itu didapat dari temannya, saat ini masih proses pendalaman oleh petugas.

“Ngakunya dipake’ sendiri dan mau diantar ke si pemesan,” ungkap eks Kasubdit I Ditintelkam Polda Jatim.

Baca Juga :  Terdakwa Idris Divonis Penjara Seumur Hidup

Hartono menambahkan, penangkapan terhadap MH atas adanya informasi dari masyarakat.

“Bahwasanya ada pria yang gerak geriknya mencurigakan, ternyata kurir sabu,” ujarnya.

Atas perbuatannya, inisial MH dijerat Pasal 112 ayat 1 Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegas orang nomor satu di Mapolres Sampang ini.

Berita Terkait

6 Kasus Pidana Buram, Polres Sampang Bakal Didemo
‘Pemuda Melek Hukum’ Soroti Penegakan Hukum di Polres Sampang
Aktivis Bongkar Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Gedungan
‘Soal Polres Sampang’, Jakfar & Partners Akan Surati Tim Reformasi Polri
Bejat!, Kakek di Sampang Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Hamil
Kasus Viral, Pemerkosa Pelajar Sampang Diciduk di Sekolah
Lewat Markas Polisi, Maling Bangkalan Apes di Sampang
Terekam CCTV, Maling di Omben Sampang Akhirnya Tertangkap

Berita Terkait

Jumat, 12 Desember 2025 - 12:31 WIB

6 Kasus Pidana Buram, Polres Sampang Bakal Didemo

Rabu, 10 Desember 2025 - 18:41 WIB

‘Pemuda Melek Hukum’ Soroti Penegakan Hukum di Polres Sampang

Selasa, 9 Desember 2025 - 21:35 WIB

Aktivis Bongkar Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Gedungan

Selasa, 9 Desember 2025 - 17:35 WIB

‘Soal Polres Sampang’, Jakfar & Partners Akan Surati Tim Reformasi Polri

Selasa, 9 Desember 2025 - 07:23 WIB

Bejat!, Kakek di Sampang Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Hamil

Berita Terbaru

Caption: sejumlah 'Pemuda Melek Hukum dan Keadilan' ditemui awak media usai audiensi di Mapolres Sampang, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

6 Kasus Pidana Buram, Polres Sampang Bakal Didemo

Jumat, 12 Des 2025 - 12:31 WIB

Caption: serah terima surat keputusan kepada Pj Sekda Pamekasan Taufikurrachman oleh Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman, (dok. Kurdi, Rega Media).

Daerah

Taufikurrachman Resmi Jabat Pj Sekda Pamekasan

Kamis, 11 Des 2025 - 14:53 WIB

Caption: penandatanganan perjanjian kerjasama PLKK Kabupaten Sampang tahun 2026 oleh Plt Direktur RDUD dr.Mohammad Zyn, (dok. BPJS Ketenagakerjaan).

Daerah

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura Perkuat PLKK

Kamis, 11 Des 2025 - 08:39 WIB