Tukang Pijat Pamekasan Ditangkap Polisi Sampang

- Jurnalis

Rabu, 19 Maret 2025 - 15:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: pelaku narkoba inisial MH saat hendak diamankan ke Mapolres Sampang, (dok. regamedianews).

Caption: pelaku narkoba inisial MH saat hendak diamankan ke Mapolres Sampang, (dok. regamedianews).

Sampang,- Seorang pria berinisial MH (39), harus meringkuk di sel tahanan Mapolres Sampang Jawa Timur.

Pasalnya, pria berprofesi sebagai tukang pijat ini, kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu.

Hal itu bermula, ketika MH mengendarai sepeda motor dan diberhentikan polisi berpakaian preman.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

MH diberhentikan di jalan raya Kusuma Bangsa Sampang, karena gerak geriknya mencurigakan.

Ternyata benar, saat digeledah polisi menemukan plastik klip berisi sabu didalam tas slempang MH.

Baca Juga :  Viral, Menu MBG di Camplong Sampang 'Miris'

Kapolres Sampang AKBP Hartono mengatakan, pria yang diamankan ini asal warga Desa Trasak, Larangan, Pamekasan.

“Dia diamankan karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu,” ujarnya, Rabu (19/3/25).

Kepada awak media Hartono mengungkapkan, sabu tersebut dengan berat sekitar ±0,71 gram siap edar.

Pengakuan pelaku, sabu itu didapat dari temannya, saat ini masih proses pendalaman oleh petugas.

“Ngakunya dipake’ sendiri dan mau diantar ke si pemesan,” ungkap eks Kasubdit I Ditintelkam Polda Jatim.

Baca Juga :  Operasi Zebra Semeru 2018, Ini Imbauan Kapolres Pamekasan

Hartono menambahkan, penangkapan terhadap MH atas adanya informasi dari masyarakat.

“Bahwasanya ada pria yang gerak geriknya mencurigakan, ternyata kurir sabu,” ujarnya.

Atas perbuatannya, inisial MH dijerat Pasal 112 ayat 1 Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegas orang nomor satu di Mapolres Sampang ini.

Berita Terkait

Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum
Kasus Pengeroyokan di SPBU Camplong Lamban, Kuasa Hukum Korban: Polisi Jangan Takut !
Kejari Sampang Musnahkan BB 1,4 Kg Narkotika
Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap
Konten Kreator ‘Kuhu’ Dilaporkan Ke Polda Gorontalo
Lagi !, Polres Pamekasan Tangkap 5 Pelaku Pengeroyokan
Polres Sampang Ungkap Kasus Pembobolan Balai Desa
Warga Barisan Sampang Ditangkap Polisi

Berita Terkait

Rabu, 19 November 2025 - 22:22 WIB

Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum

Senin, 17 November 2025 - 17:26 WIB

Kasus Pengeroyokan di SPBU Camplong Lamban, Kuasa Hukum Korban: Polisi Jangan Takut !

Senin, 17 November 2025 - 13:17 WIB

Kejari Sampang Musnahkan BB 1,4 Kg Narkotika

Sabtu, 15 November 2025 - 16:52 WIB

Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap

Jumat, 14 November 2025 - 09:05 WIB

Konten Kreator ‘Kuhu’ Dilaporkan Ke Polda Gorontalo

Berita Terbaru

Caption: Kajari Pamekasan menghancurkan barang bukti perkara pidana umum berupa belasan handphone, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum

Rabu, 19 Nov 2025 - 22:22 WIB

Caption: Wakil Bupati Bangkalan Fauzan Ja'far, (dok. regamedianews).

Daerah

Pemkab Bangkalan Matangkan Pinjam Pakai Terminal Tipe A

Rabu, 19 Nov 2025 - 18:48 WIB

Caption: ilustrasi Gemini AI, sepasang suami istri saat menjalani sidang perceraian di Pengdilan Agama, (dok. regamedianews).

Daerah

Tahun 2025, Jumlah Janda di Sampang Melonjak

Rabu, 19 Nov 2025 - 16:44 WIB

Cation: tampak personel TNI meninjau kondisi banjir yang melanda wilayah Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, (sumber foto: BPBD Sampang).

Peristiwa

Luapan Sungai Panyiburan Rendam 3 Desa di Sampang

Rabu, 19 Nov 2025 - 13:20 WIB