Bangkalan,- Pemerintah Kabupaten Bangkalan melakukan Seremonial perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Para Pekerja Rentan se-Kabupaten Bangkalan sejumlah 23.953 melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2025. Bupati Bangkalan Lukman Hakim, memimpin seremonial tersebut di Pendopo Agung Bangkalan pagi tadi, Rabu (7/5/25).
Kegiatan Seremonial Perlindungan Jaminan Sosial ketenagakerjaan Bagi Para Pekerja Rentan dihadiri oleh 300 undangan diantaranya 50 perwakilan jajaran Pemerintah Kabupaten Bangkalan beserta OPD terkait, 125 perwakilan pekerja rentan petani, 80 pekerja rentan peternak dan 45 perwakilan pekerja rentan nelayan.
Dalam kegiatan ini, turut hadir Bambang Budi Mustika selaku Asisten Perekonomian dan Pembangunan di Sekretariat Daerah bersama Kepala Dinas Perindustriandan Tenaga Kerja Qory Yuniastuti serta dari Wakil Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jawa Timur, Dhyah Swasti Kusumawardhani, didampingi oleh Indriyatno Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura.
Dalam sambutannya Qory Yuniastuti mengatakan, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sangatbermanfaat untuk meningkatkan rasa aman saat bekerja. Selain itu juga memberikan rasa tenang bagi keluargapekerja, karena ada kepastian jaminan sosial jika pekerjamengalami resiko kecelakaan kerja dan kematian.
“Kita patut bersyukur karena Pemerintah KabupatenBangkalan melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Dinas Pertanian, Dinas Peternakan juga BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura dapat memberikanperlindungan bagi pekerja rentan, “ucap Qory
Lebih detail, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Bangkalan, Qory Yuniastuti menjelaskan, tujuanmemberikan perlindungan kepada para pekerja rentan inisebagai strategi jaring pengaman sosial pencegahankemiskinan. Sebanyak 23.953 pekerja rentan yang didaftarkan yang tersebar di 18 kecamatan di wilayah KabupatenBangkalan.
Mereka diikutkan program JKK dan JKM selama 10 bulanterhitung mulai bulan Maret sampai bulan Desember 2025dengan pembayaran iuran dari Dana Bagi Hasil CukaiHasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2025.
“Program perlindungan bagi mereka ini sejalan dengan prioritas pusat dalam pemanfaatan DBHCHT TA 2025. Perlindungan ini sangat penting bagi pekerja dan juga keluarganya, sebab selain dapat memberikan rasa amansaat bekerja dan di saat tidak terduga, juga berfungsi sebagai salah satu strategi pencegahan kemiskinan selaras dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan sosial Ketenagakerjaan,” tutup Qory.
Wakil Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jawa Timur, Dhyah Swasti Kusumawardhani, mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Bangkalan dalam mengupayakan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para petani, peternakdan nelayan dalam keikut sertaannya menjadi pekerjarentan yang terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan.
Dikatakannya, bahwa manfaat program BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya untuk diri pekerja, tapi juga untuk ahli warisnya.
“Ini bukti nyata negara hadir untuk melindungi setiappekerja, sehingga dapat meningkatkan kualitas hidup dankesejahteraan pekerja dan keluarganya, serta mencegahpotensi kemiskinan baru,” kata Dhyah.
Dalam yang sama pula, Bupati Bangkalan, Lukman Hakim, didampingi oleh Dhyah dan Indriyatno juga menyerahkan simbolis manfaat program jaminan kematian kepada 2 ahli waris penerima manfaat di Pendopo Agung Bangkalan. Seluruh ahli waris penerima manfaat mendapatkan sebesar Rp 42 juta.
Selain itu penyerahan simbolis kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada 9 pekerja rentan yang dimana 3 diantaranya mewakili 13.000 dari pekerja rentan petani, 3 perwakilan lagi mewakili 3.453 pekerja rentan nelayan dan3 perwakilan mewakili 7.500 pekerja rentan peternak.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura, Indriyatno, menambahkan, perlindungan bagi 23.953 pekerja rentan di Bangkalan ini berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
“Dua program tersebut, manfaatnya bila peserta mengalami musibah kecelakaan kerja maka seluruh beaperawatan medis ditanggung penuh oleh BPJS Ketenagakerjaan, dan bila peserta meninggal dunia diberikan santunan sebesar Rp 42 juta untuk ahliwarisnya,” kata Indriyatno.
Dalam kesempatan yang sama, Bupati Bangkalan Lukman Hakim menjelaskan bahwa seluruh pembiayaan iuran untuk 23.953 pekerja rentan tersebut diambilkan dari anggaran DBHCHT.
“Jumlah peserta yang kami ikutkan sebanyak 23.000 lebih, di antaranya nelayan, petani, dan peternak. Iurannya sebesar Rp18.800 per orang per bulan, dikalikan selama 10 bulan,” jelas Bupati Lukman. Ia menambahkan bahwa program ini bertujuan untuk menjamin keselamatan kerja serta memberikan perlindungan sosial bagi kelompok pekerja yang rentan.
Namun demikian, Bupati Lukman mengakui masih ada sekitar 4.000 pekerja rentan yang belum tercover dalam program tersebut. Masih ada ruang sekitar 4.000 peserta lagi yang sedang kami sisir datanya, terutama dari kelompok nelayan.
“Data kami peroleh dari Dinas Pertanian dan Dinas Peternakan, dan sekarang semuanya sudah terintegrasi dalam satu data. Jadi kami akan pastikan peserta yang masuk memang benar-benar pekerja rentan yang layak mendapatkan perlindungan ini,” tegasnya.