Mahasiswi UTM; Pembunuh Een Harus Dihukum Mati !!!

- Jurnalis

Kamis, 22 Mei 2025 - 09:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Risqita Nuria Fawash mahasiswi UTM diwawancara awak media usai aksi solidaritas di depan PN Bangkalan, (dok. regamedianews).

Caption: Risqita Nuria Fawash mahasiswi UTM diwawancara awak media usai aksi solidaritas di depan PN Bangkalan, (dok. regamedianews).

Bangkalan,- Mahasiswi Universitas Trunojoyo Madura (UTM) gelar aksi solidaritas di depan Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan, Selasa (21/5/25).

Mereka menuntut keadilan, atas kasus pembunuhan tragis yang menimpa seorang mahasiswi bernama Een.

Dalam aksi tersebut, mendesak agar pelaku dijerat Pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan berencana dan dijatuhi hukuman mati.

Salah satu peserta aksi, Risqita Nuria Fawash mengatakan, mereka hadir untuk mengawal jalannya proses hukum dan memastikan pelaku menerima hukuman setimpal.

“Kami datang ke Pengadilan, untuk menuntut agar Pasal 340 diterapkan dalam kasus ini,” ujarnya.

Baca Juga :  Sinergitas Kapolres Bangkalan Bersama BEM se-Bangkalan dan Mahasiswa Cipayung

“Karena ini jelas merupakan pembunuhan berencana. Kami menuntut hukuman mati,” tegas Risqita.

Sebagai perempuan, Risqita mengaku merasakan kepedihan yang mendalam atas kejadian tersebut.

Ia menyebut, bahwa korban, Een, mengalami kematian yang sangat tragis, dibunuh dan dibakar oleh pelaku yang disebut-sebut merupakan kekasihnya sendiri.

Sebagai perempuan, ia ikut merasakan betapa kejinya perbuatan itu. Een hanyalah seorang pacar dari pelaku, tidak pernah dinafkahi.

“Tapi justru dihamili dan dibunuh dengan cara yang sangat keji,” terang perempuan asal Kabupaten Sumenep tersebut.

Baca Juga :  Ultah Antique Bike Club Ke 2, 900 Bikers Mania Siap Jelajahi Sampang

Mereka menyoroti, kasus ini bukan sekadar persoalan hukum, tetapi juga menyentuh sisi kemanusiaan dan keadilan gender.

Mahasiswi ini berharap, majelis hakim dapat memberikan vonis maksimal, demi memberi efek jera dan menjaga martabat korban.

“Kami tidak membenarkan, korban hamil di luar nikah. Tapi yang kami sesalkan adalah kenapa dia harus meninggal secara tragis seperti itu,” pungkas Risqita.

Aksi ini berlangsung damai dengan pengawalan aparat keamanan. Mahasiswa berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga putusan akhir dijatuhkan.

Berita Terkait

Ketua Jis Care Minta Wakil Ketua II Baznas Gorontalo Dicopot
Lapas Narkotika Pamekasan Terima 81 Napi Baru
Polantas Sampang Akan Razia Truk ODOL
Pemkab Sampang Kebut Rencana Relokasi RSUD dr.Mohammad Zyn
Polisi Dalami Kasus Distribusi Bantuan Baznas Gorontalo
Lapas Narkotika Pamekasan Gelar Sidang TPP Ke-18
BPJS Ketenagakerjaan Sumenep Serahkan Kartu Kepesertaan Kepada Atlet KONI
Puluhan Napi Lapas Narkotika Pamekasan Ditest Urine

Berita Terkait

Jumat, 13 Juni 2025 - 21:19 WIB

Ketua Jis Care Minta Wakil Ketua II Baznas Gorontalo Dicopot

Jumat, 13 Juni 2025 - 16:55 WIB

Lapas Narkotika Pamekasan Terima 81 Napi Baru

Jumat, 13 Juni 2025 - 14:32 WIB

Polantas Sampang Akan Razia Truk ODOL

Jumat, 13 Juni 2025 - 09:49 WIB

Pemkab Sampang Kebut Rencana Relokasi RSUD dr.Mohammad Zyn

Kamis, 12 Juni 2025 - 16:28 WIB

Polisi Dalami Kasus Distribusi Bantuan Baznas Gorontalo

Berita Terbaru

Caption: petugas Lapas Narkotika Pamekasan melakukan pendataan terhadap napi pindahan dari Rutan Bangkalan dan Rutan Surabaya.

Daerah

Lapas Narkotika Pamekasan Terima 81 Napi Baru

Jumat, 13 Jun 2025 - 16:55 WIB

Caption: anggota Satlantas Polres Sampang saat menertibkan truk Odol yang melintas di Jalan Lingkar Selatan (JLS).

Daerah

Polantas Sampang Akan Razia Truk ODOL

Jumat, 13 Jun 2025 - 14:32 WIB

Caption: rakor dan konsultasi hasil sementara Feasibility Study (FS) Konsultan Korea, di ruang rapat Flores Lt.12 Menara Bappenas, Jakarta Selatan.

Daerah

Pemkab Sampang Kebut Rencana Relokasi RSUD dr.Mohammad Zyn

Jumat, 13 Jun 2025 - 09:49 WIB

Caption: ilustrasi bantuan rumah.

Daerah

Polisi Dalami Kasus Distribusi Bantuan Baznas Gorontalo

Kamis, 12 Jun 2025 - 16:28 WIB