Mahasiswi UTM; Pembunuh Een Harus Dihukum Mati !!!

- Jurnalis

Kamis, 22 Mei 2025 - 09:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Risqita Nuria Fawash mahasiswi UTM diwawancara awak media usai aksi solidaritas di depan PN Bangkalan, (dok. regamedianews).

Caption: Risqita Nuria Fawash mahasiswi UTM diwawancara awak media usai aksi solidaritas di depan PN Bangkalan, (dok. regamedianews).

Bangkalan,- Mahasiswi Universitas Trunojoyo Madura (UTM) gelar aksi solidaritas di depan Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan, Selasa (21/5/25).

Mereka menuntut keadilan, atas kasus pembunuhan tragis yang menimpa seorang mahasiswi bernama Een.

Dalam aksi tersebut, mendesak agar pelaku dijerat Pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan berencana dan dijatuhi hukuman mati.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu peserta aksi, Risqita Nuria Fawash mengatakan, mereka hadir untuk mengawal jalannya proses hukum dan memastikan pelaku menerima hukuman setimpal.

“Kami datang ke Pengadilan, untuk menuntut agar Pasal 340 diterapkan dalam kasus ini,” ujarnya.

Baca Juga :  Setelah Geruduk BRI, Ribuan Warga Gunung Rancak Duduki Kejari Sampang

“Karena ini jelas merupakan pembunuhan berencana. Kami menuntut hukuman mati,” tegas Risqita.

Sebagai perempuan, Risqita mengaku merasakan kepedihan yang mendalam atas kejadian tersebut.

Ia menyebut, bahwa korban, Een, mengalami kematian yang sangat tragis, dibunuh dan dibakar oleh pelaku yang disebut-sebut merupakan kekasihnya sendiri.

Sebagai perempuan, ia ikut merasakan betapa kejinya perbuatan itu. Een hanyalah seorang pacar dari pelaku, tidak pernah dinafkahi.

“Tapi justru dihamili dan dibunuh dengan cara yang sangat keji,” terang perempuan asal Kabupaten Sumenep tersebut.

Baca Juga :  Ngefans, Firlan Bocah Asal Jawa Tengah: Tim Cobra Seperti Batman

Mereka menyoroti, kasus ini bukan sekadar persoalan hukum, tetapi juga menyentuh sisi kemanusiaan dan keadilan gender.

Mahasiswi ini berharap, majelis hakim dapat memberikan vonis maksimal, demi memberi efek jera dan menjaga martabat korban.

“Kami tidak membenarkan, korban hamil di luar nikah. Tapi yang kami sesalkan adalah kenapa dia harus meninggal secara tragis seperti itu,” pungkas Risqita.

Aksi ini berlangsung damai dengan pengawalan aparat keamanan. Mahasiswa berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga putusan akhir dijatuhkan.

Berita Terkait

Markazul Lughah Sabilillah: Pusat Pembelajaran Bahasa Terbaik
Bupati Pamekasan Siapkan Wadah Untuk Lahirkan Pengusaha Pesantren
PKDI Diharapkan Jadi Wadah Kolaborasi Membangun Bangkalan
BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan JKM Kepada Ahli Waris di Sumenep
Anggota Polres Sampang Dipecat Tidak Terhormat
Lapas Perkuat Sinergitas Dengan Kejari Pamekasan
Pamekasan Siaga Bencana Alam, Kolaborasi Kunci Kesiapsiagaan
Bupati Bangkalan Dorong Guru Terus Berinovasi

Berita Terkait

Rabu, 12 November 2025 - 20:53 WIB

Markazul Lughah Sabilillah: Pusat Pembelajaran Bahasa Terbaik

Rabu, 12 November 2025 - 19:43 WIB

Bupati Pamekasan Siapkan Wadah Untuk Lahirkan Pengusaha Pesantren

Rabu, 12 November 2025 - 17:36 WIB

PKDI Diharapkan Jadi Wadah Kolaborasi Membangun Bangkalan

Rabu, 12 November 2025 - 16:04 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan JKM Kepada Ahli Waris di Sumenep

Rabu, 12 November 2025 - 09:10 WIB

Lapas Perkuat Sinergitas Dengan Kejari Pamekasan

Berita Terbaru

Caption: Bupati Bangkalan Lukman Hakim, sampaikan arahannya usai pelantikan DPC PKDI Kabupaten Bangkalan, (dok. regamedianews).

Daerah

PKDI Diharapkan Jadi Wadah Kolaborasi Membangun Bangkalan

Rabu, 12 Nov 2025 - 17:36 WIB

Caption: korban kecelakaan mendapat penanganan medis petugas Puskesmas Omben didampingi Polantas, (sumber foto: Satlantas Polres Sampang).

Peristiwa

Warga Sampang dan Surabaya Meninggal Usai Dihantam Fuso

Rabu, 12 Nov 2025 - 13:48 WIB