Pembunuh ‘Een’ Mahasiswi UTM, Divonis Hukuman Mati

- Jurnalis

Kamis, 22 Mei 2025 - 17:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: sidang putusan oleh Hakim PN Bangkalan terhadap Moh Maulidi terdakwa kasus pembunuhan seorang mahasiswi UTM, Een Jumiyanti.

Caption: sidang putusan oleh Hakim PN Bangkalan terhadap Moh Maulidi terdakwa kasus pembunuhan seorang mahasiswi UTM, Een Jumiyanti.

Bangkalan,- Ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan terasa hening dan tegang, ketika palu keadilan diketuk, Kamis (22/5/25).

Terdakwa Moh Maulidi, didijatuhi hukuman mati atas pembunuhan berencana terhadap Een Jumiyanti yang mengandung buah hatinya.

Ketua Majelis Hakim Danang Utaryo mengatakan, vonis ini berdasarkan rangkaian bukti kuat, keterangan saksi, serta ahli.

Terdakwa terbukti dengan sah dan meyakinkan, telah merencanakan dan mengeksekusi pembunuhan terhadap Een.

“Pengadilan Negeri Bangkalan menjatuhkan pidana mati kepada Moh Maulidi sesuai Pasal 340 KUHP,” tegas Danang dalam sidang terbuka.

Baca Juga :  Tilep Uang Nasabah Hingga 6 Milliar, 2 Oknum Karyawan BRI di Sampang Digelandang ke Sel Tahanan

Kasus ini telah mengguncang hati publik, terlebih karena korban merupakan bagian dari civitas akademika Universitas Trunojoyo Madura (UTM).

Menurutnya, tragedi yang menimpa Een bukan hanya merenggut satu nyawa, tapi dua sekaligus sang ibu dan anak dalam kandungan.

Meski putusan telah dibacakan, Risang Bima Wijaya kuasa hukum terdakwa, menilai hukuman mati itu berlebihan.

“Majelis hakim tidak mempertimbangkan faktor-faktor yang meringankan klien kami,” ujarnya.

“Secara pribadi saya akan banding, tapi keputusan akhir tetap di tangan terdakwa yang masih pikir-pikir,” ungkap Risang.

Baca Juga :  Residivis Curanmor Asal Bangkalan Babak Belur Dihajar Warga

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendrik Murbawa menyambut baik putusan tersebut.

“Ini sesuai dengan tuntutan. Kami tinggal menunggu apakah terdakwa menerima atau akan mengajukan banding,” ujarnya.

Pihak Universitas Trunojoyo Madura turut mengapresiasi langkah tegas pengadilan.

Wakil Rektor III UTM, Surokim menyampaikan, putusan ini memberi secercah keadilan bagi keluarga besar UTM.

Menurutnya, vonis ini adalah pengingat bahwa hukum masih berpihak pada keadilan.

“Terima kasih kepada PN Bangkalan atas keberaniannya menegakkan hukum. Hari ini, kami lega,” ucap Surokim.

Berita Terkait

Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024
Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara
Polres Sampang Selidiki Pelaku Perampokan di Kedungdung
Sadis!, Nasabah BCA Sampang Dirampok di Siang Bolong
Tepis Isu ‘Tumbal’, Reskoba Sampang Tetapkan Inisial K Sebagai DPO
Pemuda Sampang Diduga Jadi ‘Tumbal Cepu’ Narkoba
Kasus Pajak RSUD Sampang Lamban, GAIB Ancam Lapor Presiden
Polisi Tembak Mati Pelaku Curwan di Bangkalan, PKDI Beri Apresiasi

Berita Terkait

Senin, 22 Desember 2025 - 19:48 WIB

Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024

Minggu, 21 Desember 2025 - 13:03 WIB

Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara

Sabtu, 20 Desember 2025 - 17:37 WIB

Polres Sampang Selidiki Pelaku Perampokan di Kedungdung

Sabtu, 20 Desember 2025 - 15:11 WIB

Sadis!, Nasabah BCA Sampang Dirampok di Siang Bolong

Jumat, 19 Desember 2025 - 11:39 WIB

Tepis Isu ‘Tumbal’, Reskoba Sampang Tetapkan Inisial K Sebagai DPO

Berita Terbaru

Caption: Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Gorontalo, (dok. Yusrianto, Rega Media).

Daerah

Dikbud Gorontalo Semprot SMK Penerima Bantuan Revitalisasi

Selasa, 23 Des 2025 - 08:49 WIB

Caption: tim penyidik Kejaksaan hendak melakukan penggeledahan rumah AH mantan Wakil Bupati Sampang, di Jl.Jamaluddin, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024

Senin, 22 Des 2025 - 19:48 WIB

Caption: didampingi Wakil Bupati KH Ahmad Mahfud, Bupati H Slamet Junaidi saat dinobatkan sebagai bangsawan di Peringgitan Pendopo Trunojoyo, (sumber foto: Prokopim Pemkab Sampang).

Nasional

Bupati Sampang Slamet Junaidi Dinobatkan Sebagai Bangsawan

Senin, 22 Des 2025 - 13:15 WIB