Pembunuh ‘Een’ Mahasiswi UTM, Divonis Hukuman Mati

- Jurnalis

Kamis, 22 Mei 2025 - 17:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: sidang putusan oleh Hakim PN Bangkalan terhadap Moh Maulidi terdakwa kasus pembunuhan seorang mahasiswi UTM, Een Jumiyanti.

Caption: sidang putusan oleh Hakim PN Bangkalan terhadap Moh Maulidi terdakwa kasus pembunuhan seorang mahasiswi UTM, Een Jumiyanti.

Bangkalan,- Ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan terasa hening dan tegang, ketika palu keadilan diketuk, Kamis (22/5/25).

Terdakwa Moh Maulidi, didijatuhi hukuman mati atas pembunuhan berencana terhadap Een Jumiyanti yang mengandung buah hatinya.

Ketua Majelis Hakim Danang Utaryo mengatakan, vonis ini berdasarkan rangkaian bukti kuat, keterangan saksi, serta ahli.

Terdakwa terbukti dengan sah dan meyakinkan, telah merencanakan dan mengeksekusi pembunuhan terhadap Een.

“Pengadilan Negeri Bangkalan menjatuhkan pidana mati kepada Moh Maulidi sesuai Pasal 340 KUHP,” tegas Danang dalam sidang terbuka.

Baca Juga :  3 Pelaku Pemerkosaan di Bangkalan Kembali Ditangkap

Kasus ini telah mengguncang hati publik, terlebih karena korban merupakan bagian dari civitas akademika Universitas Trunojoyo Madura (UTM).

Menurutnya, tragedi yang menimpa Een bukan hanya merenggut satu nyawa, tapi dua sekaligus sang ibu dan anak dalam kandungan.

Meski putusan telah dibacakan, Risang Bima Wijaya kuasa hukum terdakwa, menilai hukuman mati itu berlebihan.

“Majelis hakim tidak mempertimbangkan faktor-faktor yang meringankan klien kami,” ujarnya.

“Secara pribadi saya akan banding, tapi keputusan akhir tetap di tangan terdakwa yang masih pikir-pikir,” ungkap Risang.

Baca Juga :  Aktivis Mahasiswa Gorontalo Jadi Korban Pengeroyokan

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendrik Murbawa menyambut baik putusan tersebut.

“Ini sesuai dengan tuntutan. Kami tinggal menunggu apakah terdakwa menerima atau akan mengajukan banding,” ujarnya.

Pihak Universitas Trunojoyo Madura turut mengapresiasi langkah tegas pengadilan.

Wakil Rektor III UTM, Surokim menyampaikan, putusan ini memberi secercah keadilan bagi keluarga besar UTM.

Menurutnya, vonis ini adalah pengingat bahwa hukum masih berpihak pada keadilan.

“Terima kasih kepada PN Bangkalan atas keberaniannya menegakkan hukum. Hari ini, kami lega,” ucap Surokim.

Berita Terkait

Polres Sampang Dalami Motif Kematian Fauzen
Kapolres Sampang: 3 Bulan Nihil Ungkap Kasus, Kapolsek Siap-Siap Dicopot
Teridentifikasi, Teka-Teki Kerangka Manusia di Sampang Terungkap
Sempat Hilang, Santriwati Korban Pencabulan Ditemukan di Suramadu
Terima Satyalancana, Kapolres Sumenep Ingatkan Anggotanya Jauhi Narkoba
Kapolres Sampang Warning Polsek Ungkap Satu Kasus Perbulan
Polisi Beberkan Hasil Identifikasi Kerangka Mr.X di Sampang
Polisi Ungkap Pelaku Pembacokan di Kos Tanah Merah

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 14:32 WIB

Polres Sampang Dalami Motif Kematian Fauzen

Kamis, 29 Januari 2026 - 18:19 WIB

Kapolres Sampang: 3 Bulan Nihil Ungkap Kasus, Kapolsek Siap-Siap Dicopot

Rabu, 28 Januari 2026 - 11:15 WIB

Teridentifikasi, Teka-Teki Kerangka Manusia di Sampang Terungkap

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:31 WIB

Sempat Hilang, Santriwati Korban Pencabulan Ditemukan di Suramadu

Selasa, 27 Januari 2026 - 15:49 WIB

Terima Satyalancana, Kapolres Sumenep Ingatkan Anggotanya Jauhi Narkoba

Berita Terbaru

Caption: atap rumah warga Sampang ambruk usai diterjang hujan disertai angin kencang, (sumber foto: BPBD Sampang).

Peristiwa

Angin Kencang Terjang Sampang, Belasan Rumah Rusak

Minggu, 1 Feb 2026 - 23:03 WIB

Caption: atap dan dingding rumah warga Pamekasan ambruk usai diterjang angin kencang, (sumber foto: BPBD Pamekasan).

Peristiwa

21 Titik di Pamekasan Disapu Angin Kencang

Minggu, 1 Feb 2026 - 21:08 WIB

Caption: api tampak membesar dan membakar mobil sedan BMW di tepi jalan raya Desa Ketapang Daya, (dok. Harry Rega Media).

Peristiwa

Mobil BMW Ludes Terbakar di Ketapang Sampang

Sabtu, 31 Jan 2026 - 23:24 WIB

Caption: konferensi pers, Pengadilan Agama Pamekasan ungkap kasus angka perceraian selama tahun 2025, (dok. Kurdi Rega Media).

Daerah

Masalah Ekonomi Pemicu Melonjaknya Perceraian di Pamekasan

Sabtu, 31 Jan 2026 - 20:43 WIB