Polisi Dalami Kasus Distribusi Bantuan Baznas Gorontalo

- Jurnalis

Kamis, 12 Juni 2025 - 16:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: ilustrasi bantuan rumah.

Caption: ilustrasi bantuan rumah.

Gorontalo,- Polda Gorontalo kini tengah mendalami kasus pendistribusian bantuan rumah mahyani Baznas setempat.

Diduga pendistribusikan kepada penerima manfaat, tanpa memenuhi persyaratan mutlak permohonan bantuan.

Hal itu, diungkapkan langsung Direktur Ditkrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruly Pardede, saat dihubungi awak media ini, Kamis (12/6/25).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sedang didalami oleh penyidik, tiga orang saksi sudah dimintai keterangan,” ungkap Maruly.

Sebelumnya, Ketua LSM Jis Care, Ichsan Naway, meminta Polda Gorontalo menseriusi kasus pendistribusian bantuan Baznas diduga tidak sesuai ketentuan tersebut.

“Karena apa?, karena anggaran yang ada di Baznas itu, anggaran yang dipotong setiap bulan 2,5% pada gaji ASN,” ungkap Icsan, Rabu (11/6).

Baca Juga :  Hari Ke Empat, KPK Geledah 4 Kantor OPD Pemkab Bangkalan

Ia menjelaskan, apabila kasus ini terbukti, maka akan sangat merugikan ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo.

“Memang kerugian negara, tapi kasihan juga para ASN yang dipotong gajinya 2,5%,” ungkapnya.

“Jadi, saya sebagai Ketua LSM Jis Care yang mengadukan kasus ini, meminta Ditkrimsus Polda Gorontalo, untuk menseriusi kasus ini,” pinta Icsan.

Icsan menilai, penanganan kasus tersebut oleh penyidik Ditkrimsus sangatlah lambat, padahal bukti-bukti yang telah diserahkan kepada penyidik sudah lengkap.

Baca Juga :  Ini Tanggapan Jubir Jimad Usai Gugatan Mandat Ditolak

“Tidak ada lagi yang bisa dipungkiri kalo kita lihat data-data itu. Tidak bisa lagi terbantahkan. Apalagi terkait persyaratan mutlak itu,” tutur Icsan.

Icsan menambahkan, pelanggaran fatal yang diduga dilakukan oleh Baznas Gorontalo, saat mendistribusikan bantuan rumah mahyani itu.

Sementara tanah yang menjadi tempat bangunan rumah bantuan, bukan milik pribadi melainkan milik organisasi.

Sedangkan pada persyaratan mutlak itu, imbuh Icsan, orang yang bermohon rumah mahyani ini harus orang berkategori fakir miskin.

“Juga memiliki dokumen lengkap akta kepemilikan tanah, tempat untuk membangun rumah mahyani,” pungkasnya.

Penulis : Yusrianto

Editor : Redaksi

Berita Terkait

246 Napi Narkotika Pamekasan Diskrining Rehabilitasi
Aktivis Sampang Laporkan Proyek Diduga Fiktif
Mesin MRI RSUD Sampang Mulai Beroperasi
Buang Sampah Sembarangan Denda Rp1 Juta
LAZISNU MWCNU Omben Santuni Anak Yatim
Pemkab Bangkalan: Rp135 Miliar Untuk Program Priotitas
Dishub Sampang Target PAD Parkir Tembus 3 Miliar
PWS Bentuk Panitia Pemilihan Nahkoda Baru

Berita Terkait

Senin, 7 Juli 2025 - 18:46 WIB

246 Napi Narkotika Pamekasan Diskrining Rehabilitasi

Senin, 7 Juli 2025 - 16:41 WIB

Aktivis Sampang Laporkan Proyek Diduga Fiktif

Senin, 7 Juli 2025 - 12:03 WIB

Mesin MRI RSUD Sampang Mulai Beroperasi

Senin, 7 Juli 2025 - 06:58 WIB

Buang Sampah Sembarangan Denda Rp1 Juta

Minggu, 6 Juli 2025 - 19:38 WIB

Pemkab Bangkalan: Rp135 Miliar Untuk Program Priotitas

Berita Terbaru

Caption: potret kontingen Kabupaten Sumenep Madura, (sumber foto: Sumenep.go.id).

Olahraga

Porprov 2025, Kontingen Sumenep Catat Sejarah Baru

Senin, 7 Jul 2025 - 21:42 WIB

Caption: proses skrining rehabilitasi terhadap ratusan narapidana Lapas Narkotika Pamekasan.

Daerah

246 Napi Narkotika Pamekasan Diskrining Rehabilitasi

Senin, 7 Jul 2025 - 18:46 WIB

Caption: aktivis Sekoci tunjukkan arsip surat laporan terkait proyek diduga fiktif, usai melapor ke Kejaksaan Negeri Sampang, (dok. regamedianews).

Daerah

Aktivis Sampang Laporkan Proyek Diduga Fiktif

Senin, 7 Jul 2025 - 16:41 WIB

Caption: mulai beroperasi, tampak pasien mendapat layanan MRI RSUD dr.Mohammad Zyn Sampang, (dok. regamedianews).

Daerah

Mesin MRI RSUD Sampang Mulai Beroperasi

Senin, 7 Jul 2025 - 12:03 WIB

Caption: Bupati Bangkalan (Lukman Hakim).

Daerah

Buang Sampah Sembarangan Denda Rp1 Juta

Senin, 7 Jul 2025 - 06:58 WIB