Gorontalo,- Polda Gorontalo kini tengah mendalami kasus pendistribusian bantuan rumah mahyani Baznas setempat.
Diduga pendistribusikan kepada penerima manfaat, tanpa memenuhi persyaratan mutlak permohonan bantuan.
Hal itu, diungkapkan langsung Direktur Ditkrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruly Pardede, saat dihubungi awak media ini, Kamis (12/6/25).
“Sedang didalami oleh penyidik, tiga orang saksi sudah dimintai keterangan,” ungkap Maruly.
Sebelumnya, Ketua LSM Jis Care, Ichsan Naway, meminta Polda Gorontalo menseriusi kasus pendistribusian bantuan Baznas diduga tidak sesuai ketentuan tersebut.
“Karena apa?, karena anggaran yang ada di Baznas itu, anggaran yang dipotong setiap bulan 2,5% pada gaji ASN,” ungkap Icsan, Rabu (11/6).
Ia menjelaskan, apabila kasus ini terbukti, maka akan sangat merugikan ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo.
“Memang kerugian negara, tapi kasihan juga para ASN yang dipotong gajinya 2,5%,” ungkapnya.
“Jadi, saya sebagai Ketua LSM Jis Care yang mengadukan kasus ini, meminta Ditkrimsus Polda Gorontalo, untuk menseriusi kasus ini,” pinta Icsan.
Icsan menilai, penanganan kasus tersebut oleh penyidik Ditkrimsus sangatlah lambat, padahal bukti-bukti yang telah diserahkan kepada penyidik sudah lengkap.
“Tidak ada lagi yang bisa dipungkiri kalo kita lihat data-data itu. Tidak bisa lagi terbantahkan. Apalagi terkait persyaratan mutlak itu,” tutur Icsan.
Icsan menambahkan, pelanggaran fatal yang diduga dilakukan oleh Baznas Gorontalo, saat mendistribusikan bantuan rumah mahyani itu.
Sementara tanah yang menjadi tempat bangunan rumah bantuan, bukan milik pribadi melainkan milik organisasi.
Sedangkan pada persyaratan mutlak itu, imbuh Icsan, orang yang bermohon rumah mahyani ini harus orang berkategori fakir miskin.
“Juga memiliki dokumen lengkap akta kepemilikan tanah, tempat untuk membangun rumah mahyani,” pungkasnya.
Penulis : Yusrianto
Editor : Redaksi