Polisi Dalami Kasus Distribusi Bantuan Baznas Gorontalo

- Jurnalis

Kamis, 12 Juni 2025 - 16:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: ilustrasi bantuan rumah.

Caption: ilustrasi bantuan rumah.

Gorontalo,- Polda Gorontalo kini tengah mendalami kasus pendistribusian bantuan rumah mahyani Baznas setempat.

Diduga pendistribusikan kepada penerima manfaat, tanpa memenuhi persyaratan mutlak permohonan bantuan.

Hal itu, diungkapkan langsung Direktur Ditkrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruly Pardede, saat dihubungi awak media ini, Kamis (12/6/25).

“Sedang didalami oleh penyidik, tiga orang saksi sudah dimintai keterangan,” ungkap Maruly.

Sebelumnya, Ketua LSM Jis Care, Ichsan Naway, meminta Polda Gorontalo menseriusi kasus pendistribusian bantuan Baznas diduga tidak sesuai ketentuan tersebut.

“Karena apa?, karena anggaran yang ada di Baznas itu, anggaran yang dipotong setiap bulan 2,5% pada gaji ASN,” ungkap Icsan, Rabu (11/6).

Baca Juga :  Sehari, Kantor Bupati Sampang Didemo Dua Kali

Ia menjelaskan, apabila kasus ini terbukti, maka akan sangat merugikan ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo.

“Memang kerugian negara, tapi kasihan juga para ASN yang dipotong gajinya 2,5%,” ungkapnya.

“Jadi, saya sebagai Ketua LSM Jis Care yang mengadukan kasus ini, meminta Ditkrimsus Polda Gorontalo, untuk menseriusi kasus ini,” pinta Icsan.

Icsan menilai, penanganan kasus tersebut oleh penyidik Ditkrimsus sangatlah lambat, padahal bukti-bukti yang telah diserahkan kepada penyidik sudah lengkap.

Baca Juga :  Pelaku Curanmor 26 TKP Surabaya Terungkap

“Tidak ada lagi yang bisa dipungkiri kalo kita lihat data-data itu. Tidak bisa lagi terbantahkan. Apalagi terkait persyaratan mutlak itu,” tutur Icsan.

Icsan menambahkan, pelanggaran fatal yang diduga dilakukan oleh Baznas Gorontalo, saat mendistribusikan bantuan rumah mahyani itu.

Sementara tanah yang menjadi tempat bangunan rumah bantuan, bukan milik pribadi melainkan milik organisasi.

Sedangkan pada persyaratan mutlak itu, imbuh Icsan, orang yang bermohon rumah mahyani ini harus orang berkategori fakir miskin.

“Juga memiliki dokumen lengkap akta kepemilikan tanah, tempat untuk membangun rumah mahyani,” pungkasnya.

Penulis : Yusrianto

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Lapas Narkotika Pamekasan Terima 81 Napi Baru
Polantas Sampang Akan Razia Truk ODOL
Pemkab Sampang Kebut Rencana Relokasi RSUD dr.Mohammad Zyn
Lapas Narkotika Pamekasan Gelar Sidang TPP Ke-18
BPJS Ketenagakerjaan Sumenep Serahkan Kartu Kepesertaan Kepada Atlet KONI
Puluhan Napi Lapas Narkotika Pamekasan Ditest Urine
Wabup Sampang: Pers Mitra Strategis Membangun Daerah
Pemkab Sampang Launching Program MBG

Berita Terkait

Jumat, 13 Juni 2025 - 16:55 WIB

Lapas Narkotika Pamekasan Terima 81 Napi Baru

Jumat, 13 Juni 2025 - 14:32 WIB

Polantas Sampang Akan Razia Truk ODOL

Jumat, 13 Juni 2025 - 09:49 WIB

Pemkab Sampang Kebut Rencana Relokasi RSUD dr.Mohammad Zyn

Kamis, 12 Juni 2025 - 16:28 WIB

Polisi Dalami Kasus Distribusi Bantuan Baznas Gorontalo

Kamis, 12 Juni 2025 - 13:34 WIB

Lapas Narkotika Pamekasan Gelar Sidang TPP Ke-18

Berita Terbaru

Caption: petugas Lapas Narkotika Pamekasan melakukan pendataan terhadap napi pindahan dari Rutan Bangkalan dan Rutan Surabaya.

Daerah

Lapas Narkotika Pamekasan Terima 81 Napi Baru

Jumat, 13 Jun 2025 - 16:55 WIB

Caption: anggota Satlantas Polres Sampang saat menertibkan truk Odol yang melintas di Jalan Lingkar Selatan (JLS).

Daerah

Polantas Sampang Akan Razia Truk ODOL

Jumat, 13 Jun 2025 - 14:32 WIB

Caption: rakor dan konsultasi hasil sementara Feasibility Study (FS) Konsultan Korea, di ruang rapat Flores Lt.12 Menara Bappenas, Jakarta Selatan.

Daerah

Pemkab Sampang Kebut Rencana Relokasi RSUD dr.Mohammad Zyn

Jumat, 13 Jun 2025 - 09:49 WIB

Caption: ilustrasi bantuan rumah.

Daerah

Polisi Dalami Kasus Distribusi Bantuan Baznas Gorontalo

Kamis, 12 Jun 2025 - 16:28 WIB

Caption: berlangsungnya sidang TPP ke-18 di aula atas Balai Latihan Kerja (BLK) Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan.

Daerah

Lapas Narkotika Pamekasan Gelar Sidang TPP Ke-18

Kamis, 12 Jun 2025 - 13:34 WIB