Polisi Dalami Kasus Distribusi Bantuan Baznas Gorontalo

- Jurnalis

Kamis, 12 Juni 2025 - 16:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: ilustrasi bantuan rumah.

Caption: ilustrasi bantuan rumah.

Gorontalo,- Polda Gorontalo kini tengah mendalami kasus pendistribusian bantuan rumah mahyani Baznas setempat.

Diduga pendistribusikan kepada penerima manfaat, tanpa memenuhi persyaratan mutlak permohonan bantuan.

Hal itu, diungkapkan langsung Direktur Ditkrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruly Pardede, saat dihubungi awak media ini, Kamis (12/6/25).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sedang didalami oleh penyidik, tiga orang saksi sudah dimintai keterangan,” ungkap Maruly.

Sebelumnya, Ketua LSM Jis Care, Ichsan Naway, meminta Polda Gorontalo menseriusi kasus pendistribusian bantuan Baznas diduga tidak sesuai ketentuan tersebut.

“Karena apa?, karena anggaran yang ada di Baznas itu, anggaran yang dipotong setiap bulan 2,5% pada gaji ASN,” ungkap Icsan, Rabu (11/6).

Baca Juga :  Dibuat Geram, Polisi Kejar Pelaku Pencabulan di Ploso Surabaya

Ia menjelaskan, apabila kasus ini terbukti, maka akan sangat merugikan ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo.

“Memang kerugian negara, tapi kasihan juga para ASN yang dipotong gajinya 2,5%,” ungkapnya.

“Jadi, saya sebagai Ketua LSM Jis Care yang mengadukan kasus ini, meminta Ditkrimsus Polda Gorontalo, untuk menseriusi kasus ini,” pinta Icsan.

Icsan menilai, penanganan kasus tersebut oleh penyidik Ditkrimsus sangatlah lambat, padahal bukti-bukti yang telah diserahkan kepada penyidik sudah lengkap.

Baca Juga :  Rutan Sampang Gaet Pemerintah Daerah

“Tidak ada lagi yang bisa dipungkiri kalo kita lihat data-data itu. Tidak bisa lagi terbantahkan. Apalagi terkait persyaratan mutlak itu,” tutur Icsan.

Icsan menambahkan, pelanggaran fatal yang diduga dilakukan oleh Baznas Gorontalo, saat mendistribusikan bantuan rumah mahyani itu.

Sementara tanah yang menjadi tempat bangunan rumah bantuan, bukan milik pribadi melainkan milik organisasi.

Sedangkan pada persyaratan mutlak itu, imbuh Icsan, orang yang bermohon rumah mahyani ini harus orang berkategori fakir miskin.

“Juga memiliki dokumen lengkap akta kepemilikan tanah, tempat untuk membangun rumah mahyani,” pungkasnya.

Penulis : Yusrianto

Editor : Redaksi

Berita Terkait

HE HTI Group Enggan Klarifikasi Isu Penjualan Lahan Manggrove
Ismet Efendi Dilantik Sebagai Sekda Bangkalan
Nezma Group Raih Juara 2 Gerak Jalan Umum Kecamatan Robatal
Media Center Sampang Resmi Dikukuhkan
Semangat Kemerdekaan, Inspirasi Membangun Sumenep
Aba Idi Ajak Gotong Royong Membangun Sampang
Bupati Pamekasan Serahkan Remisi Napi Narkotika
Polisi Cilik Putra Aktivis Sampang Dapat Reward

Berita Terkait

Kamis, 21 Agustus 2025 - 11:09 WIB

HE HTI Group Enggan Klarifikasi Isu Penjualan Lahan Manggrove

Kamis, 21 Agustus 2025 - 08:28 WIB

Ismet Efendi Dilantik Sebagai Sekda Bangkalan

Rabu, 20 Agustus 2025 - 13:35 WIB

Nezma Group Raih Juara 2 Gerak Jalan Umum Kecamatan Robatal

Rabu, 20 Agustus 2025 - 07:32 WIB

Media Center Sampang Resmi Dikukuhkan

Senin, 18 Agustus 2025 - 20:27 WIB

Aba Idi Ajak Gotong Royong Membangun Sampang

Berita Terbaru

Caption: Bupati Bangkalan (Lukman Hakim) berjabat tangan dengan Ismet Efendi usai dilantik sebagai Sekda. (foto istimewa).

Daerah

Ismet Efendi Dilantik Sebagai Sekda Bangkalan

Kamis, 21 Agu 2025 - 08:28 WIB

Caption: Plh Kasi Humas Kepolisian Resor Sampang (AKP Eko Puji Waluyo), saat diwawancara awak media.

Hukum&Kriminal

Polisi Lidik Dalang Pembakaran Mobil di Sampang

Rabu, 20 Agu 2025 - 17:07 WIB

Caption: Bupati Sampang H. Slamet Junaidi saat mengukuhkan pengurus MCS, (dok. regamedianews).

Daerah

Media Center Sampang Resmi Dikukuhkan

Rabu, 20 Agu 2025 - 07:32 WIB