Difitnah Berita Kasus Penipuan, FA Tempuh Jalur Hukum

- Jurnalis

Sabtu, 14 Juni 2025 - 18:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Ramlan Yudistira Abas, SH.CPMP, kuasa hukum inisial FA warga Gorut, (dok. regamedianews).

Caption: Ramlan Yudistira Abas, SH.CPMP, kuasa hukum inisial FA warga Gorut, (dok. regamedianews).

Gorontalo,- Kasus dugaan penipuan dengan iming-iming penggandaan uang, baru-baru ini mencuat ke permukaan publik.

Namun, oknum yang menyebarluaskan informasi tersebut, kini berujung dilaporkan ke Polres Gorontalo, Rabu (11/6/25).

Sebelumnya, salah satu media online mengabarkan adanya dugaan kasus penipuan, dengan iming-iming penggandaan uang.

Diduga dalam pemberitaan tersebut, menyebutkan salah seorang warga Kabupaten Gorontalo Utara, berinisial FA.

Dalam berita yang dirilis pada Minggu, 08 Juni 2025 itu, disebutkan FA bersama SD dilaporkan ke Polres Gorontalo oleh warga.

Atas kasus dugaan penipuan bermodus bisa melipatgandakan uang, dengan bantuan gaib, dikaitkan dengan sosok mistis Nyai Roro Kidul.

Baca Juga :  Sepasang Pasutri di Surabaya Diringkus Polisi

Menanggapi kabar tersebut, FA melalui kuasa hukumnya, Ramlan Yudistira Abas, mengaku keberatan dengan adanya pemberitaan itu.

Karena, telah menyebut kliennya terlibat dalam kasus tersebut, hingga beredar di media sosial.

“Klien saya, keberatan degan berita yang beredar di Medsos,” ujarnya, saat dihubungi awak media ini, Sabtu (14/6).

Bahwasanya, menyatakan ada keterlibatan klien saya terkait dugaan penipuan yang telah dilaporkan ke Polres Limboto itu.

Advokat akrab disapa Tata Lany itu kemudian mengungkapkan, pihaknya juga telah menyikapi secara hukum.

Melakukan pelaporan ke Polres Gorontalo yang dilayangkan kepada kliennya, dengan melapor balik para pelapor.

Baca Juga :  Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ringkus Sindikat Upal

“Atas laporan tersebut, klien saya, FA melakukan laporan tandingan atas laporan para pelapor, pada Rabu (11/6/25), pukul 19:00 Wita di Polres Limboto,” jelas Ramlan.

Ia menambahkan, semua pihak dapat bijak dalam menyebarluaskan sebuah informasi, yang belum dibuktikan secara syah kebenarannya.

“Apalagi di media massa yang penyebaran informasinya secara tertulis,” ujar Ramlan.

Sebaiknya, informasi tersebut disajikan secara berimbang lewat proses upaya chek and balance.

“Terhadap pihak-pihak terkait dalam masalah tersebut, agar tidak terkesan tendensius,” pungkasnya.

Penulis : Yusrianto

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward
Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara
Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun
Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang
Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus
Pencurian Dominasi Kriminalitas di Sumenep
Polres Bangkalan Amankan Pelaku Penganiayaan Pasutri di Galis
Aktor 23 TKP Pencurian Motor di Sampang-Bangkalan Tertangkap

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 18:40 WIB

Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward

Senin, 12 Januari 2026 - 21:04 WIB

Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara

Minggu, 11 Januari 2026 - 21:49 WIB

Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun

Rabu, 7 Januari 2026 - 19:27 WIB

Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang

Rabu, 7 Januari 2026 - 08:08 WIB

Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus

Berita Terbaru

Caption: tiang trafo lampu penerangan jalan umum di JLS yang menjadi sasaran pelaku pencurian, (sumber foto: PLN ULP Sampang).

Peristiwa

Baru Diresmikan, Kabel Trafo PJU JLS Sampang Dicuri

Kamis, 15 Jan 2026 - 13:03 WIB

Caption: Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto berjabat tangan dengan Kasat Reskrim AKP Doni Setiawan, usai memberikan piagam penghargaan, (dok. Kurdi Rega Media).

Hukum&Kriminal

Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward

Rabu, 14 Jan 2026 - 18:40 WIB