Tiga Direksi PT Tonduk Majeng Madura Jadi Tersangka

- Jurnalis

Senin, 16 Juni 2025 - 18:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tiga direksi PT Tonduk Majeng Madura tampak memakai rompi tahanan dan dikawal petugas Kejari Bangkalan, (dok. regamedianews).

Caption: tiga direksi PT Tonduk Majeng Madura tampak memakai rompi tahanan dan dikawal petugas Kejari Bangkalan, (dok. regamedianews).

Bangkalan,- Kasus dugaan korupsi penyertaan modal di tubuh BUMD Bangkalan, Jawa Timur, menguak babak baru mengejutkan.

Kali ini, giliran tiga petinggi PT Tonduk Majeng Madura resmi ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Yakni, Direktur Utama Abdul Qodir, Direktur Uhtori dan Komisaris Syafiullah Syarif.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketiganya, dinilai terlibat penyalahgunaan dana Rp14,8 miliar yang digelontorkan PT Sumber Daya – BUMD milik Pemkab Bangkalan, sebagai penyertaan modal.

Kepala Kejari Bangkalan Suhartono menegaskan, penetapan tersangka hasil pengembangan dari kasus sebelumnya.

Baca Juga :  Bendahara Desa Banjar Talela Terancam 6 Tahun Penjara

“Tersangkanya mantan Plt Dirut PT Sumber Daya, MK,” ungkapnya, saat konferensi pers, Senin (16/6/25).

Tiga direksi tersebut dipanggil penyidik, untuk diperiksa selama hampir 5 jam, sebelum akhirnya ditahan 20 hari kedepan.

Hasil penyidikan mendalam, dana seharusnya digunakan untuk proyek pengembangan perumahan, justru diselewengkan.

“Tidak digunakan sesuai peruntukannya,” beber Suhartono kepada awak media.

Dana sebesar Rp14.815.000.000 yang dicairkan PT Sumber Daya ke PT Tonduk Majeng Madura tidak dimanfaatkan.

“Seharusnya, dimanfaatkan untuk proyek konstruksi perumahan sebagai strategi pengembangan usaha,” tandasnya.

Baca Juga :  Tersangka Curanmor di Bangkalan Ngoceh Oknum Sekdes

Namun dalam perjalanannya, dana tersebut diduga ‘menguap’ ke arah tidak jelas, meninggalkan jejak kerugian negara yang signifikan.

“Mereka bertiga sebagai pucuk pimpinan harus bertanggung jawab atas penyalahgunaan ini,” tegasnya.

“Soal siapa yang memakai berapa dan untuk apa, akan terungkap dipersidangan nanti,” tambah Suhartono.

Ia menegaskan, kasus tersebut masih akan terus dikembangkan.

“Tidak menutup kemungkinan, akan muncul tersangka baru yang terlibat dalam jaringan korupsi investasi ini,” pungkasnya.

Penulis : Syafin

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Penganiaya Kurir JNT Viral, Ternyata PNS Sampang
Polres Bangkalan Temukan Motor Warga Surabaya
Penganiaya Kurir Ekspedisi di Pamekasan Ditangkap
Viral, Kurir Ekspedisi Dianiaya Warga Pamekasan
Satreskoba Sumenep Tangkap Warga Dungkek
Diduga Mencuri, Pemuda Pohuwato Diamankan Polisi
Polres Pamekasan Siap Putus Mata Rantai Narkoba
Polres Pamekasan Gasak 17 Pengedar Narkoba

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 13:25 WIB

Penganiaya Kurir JNT Viral, Ternyata PNS Sampang

Rabu, 2 Juli 2025 - 22:47 WIB

Polres Bangkalan Temukan Motor Warga Surabaya

Rabu, 2 Juli 2025 - 20:21 WIB

Penganiaya Kurir Ekspedisi di Pamekasan Ditangkap

Rabu, 2 Juli 2025 - 12:03 WIB

Viral, Kurir Ekspedisi Dianiaya Warga Pamekasan

Senin, 30 Juni 2025 - 20:57 WIB

Satreskoba Sumenep Tangkap Warga Dungkek

Berita Terbaru

Caption: potret kontingen Kabupaten Sumenep Madura, (sumber foto: Sumenep.go.id).

Olahraga

Porprov 2025, Kontingen Sumenep Catat Sejarah Baru

Senin, 7 Jul 2025 - 21:42 WIB

Caption: proses skrining rehabilitasi terhadap ratusan narapidana Lapas Narkotika Pamekasan.

Daerah

246 Napi Narkotika Pamekasan Diskrining Rehabilitasi

Senin, 7 Jul 2025 - 18:46 WIB

Caption: aktivis Sekoci tunjukkan arsip surat laporan terkait proyek diduga fiktif, usai melapor ke Kejaksaan Negeri Sampang, (dok. regamedianews).

Daerah

Aktivis Sampang Laporkan Proyek Diduga Fiktif

Senin, 7 Jul 2025 - 16:41 WIB

Caption: mulai beroperasi, tampak pasien mendapat layanan MRI RSUD dr.Mohammad Zyn Sampang, (dok. regamedianews).

Daerah

Mesin MRI RSUD Sampang Mulai Beroperasi

Senin, 7 Jul 2025 - 12:03 WIB

Caption: Bupati Bangkalan (Lukman Hakim).

Daerah

Buang Sampah Sembarangan Denda Rp1 Juta

Senin, 7 Jul 2025 - 06:58 WIB