Bangkalan,- Kasus dugaan korupsi penyertaan modal di tubuh BUMD Bangkalan, Jawa Timur, menguak babak baru mengejutkan.
Kali ini, giliran tiga petinggi PT Tonduk Majeng Madura resmi ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Yakni, Direktur Utama Abdul Qodir, Direktur Uhtori dan Komisaris Syafiullah Syarif.
Ketiganya, dinilai terlibat penyalahgunaan dana Rp14,8 miliar yang digelontorkan PT Sumber Daya – BUMD milik Pemkab Bangkalan, sebagai penyertaan modal.
Kepala Kejari Bangkalan Suhartono menegaskan, penetapan tersangka hasil pengembangan dari kasus sebelumnya.
“Tersangkanya mantan Plt Dirut PT Sumber Daya, MK,” ungkapnya, saat konferensi pers, Senin (16/6/25).
Tiga direksi tersebut dipanggil penyidik, untuk diperiksa selama hampir 5 jam, sebelum akhirnya ditahan 20 hari kedepan.
Hasil penyidikan mendalam, dana seharusnya digunakan untuk proyek pengembangan perumahan, justru diselewengkan.
“Tidak digunakan sesuai peruntukannya,” beber Suhartono kepada awak media.
Dana sebesar Rp14.815.000.000 yang dicairkan PT Sumber Daya ke PT Tonduk Majeng Madura tidak dimanfaatkan.
“Seharusnya, dimanfaatkan untuk proyek konstruksi perumahan sebagai strategi pengembangan usaha,” tandasnya.
Namun dalam perjalanannya, dana tersebut diduga ‘menguap’ ke arah tidak jelas, meninggalkan jejak kerugian negara yang signifikan.
“Mereka bertiga sebagai pucuk pimpinan harus bertanggung jawab atas penyalahgunaan ini,” tegasnya.
“Soal siapa yang memakai berapa dan untuk apa, akan terungkap dipersidangan nanti,” tambah Suhartono.
Ia menegaskan, kasus tersebut masih akan terus dikembangkan.
“Tidak menutup kemungkinan, akan muncul tersangka baru yang terlibat dalam jaringan korupsi investasi ini,” pungkasnya.
Penulis : Syafin
Editor : Redaksi