Gorontalo,- Humas Hutan Tanaman Industri (HTI) Group, Mansir Mundeng, menyarankan aktivis (R) tidak asal bunyi soal HTI.
Pernyataan menohok itu, menyusul tudingan R terhadap PT Gorontalo Panel Lestari, PT Gorontalo Citra Lestari, dan PT Gema Nusantara Jaya.
Ketiga perusahaan tersebut pengelola HTI, dituding belum melaksanakan kewajiban membangun kebun plasma seluas 20%.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pemberitaannya, menurut R masyarakat lokal berhak mendapatkan investasi perkebunan.
Menanggapi hal tersebut, Humas HTI Grup, Mansir menegaskan, kawasan hutan tidak boleh dibagi-bagi kepada masyarakat.
“Karena statusnya milik negara, bukan milik perusahaan,” tegasnya, Senin (30/6/25).
“Kalau mereka belum jelas juga, agar bertanya ke instansi terkait, misalnya ke Dinas Pertanian,” ujar Mansir.
Lanjut ia mengungkapkan, hingga saat ini masih ada yang belum paham tentang HTI, sehingga kadang statementnya kurang pas.
“Meskipun seorang aktivis, harus paham. Jangan sampai jadi blunder,” tandasnya.
Mansir menjelaskan, berkaitan hubungan kerjasama HTI dengan masyarakat, itu tetap dilakukan dengan sistim kemitraan.
“Tumpang sari, pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) dan lain-lainnya. HTI itu di kawasan hutan. Namanya saja Hutan Tanaman Industri,” terangnya.
Mansir menambahkan, jika pengetahuan tentang HTI ini tidak dipahami, maka mengakibatkan kesesatan dalam berpikir dan asal bunyi.
“Jadinya dipelintir. Kalau di HTI tidak ada istilah Plasma. Kalau di perkebunan sawit, memang ada,” ujarnya.
“Ada perkebunan inti dan ada plasma. Semoga yang membuat berita ini bisa faham,” pungkas Mansir.
Penulis : Yusrianto
Editor : Redaksi