Disorot Aktivis Gorut, Humas HTI Angkat Bicara

- Jurnalis

Senin, 30 Juni 2025 - 12:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Humas Hutan Tanaman Industri (HTI) Group, Mansir Mundeng, menyikapi tudingan salah satu aktivis Gorut, (dok. regamedianews).

Caption: Humas Hutan Tanaman Industri (HTI) Group, Mansir Mundeng, menyikapi tudingan salah satu aktivis Gorut, (dok. regamedianews).

Gorontalo,- Humas Hutan Tanaman Industri (HTI) Group, Mansir Mundeng, menyarankan aktivis (R) tidak asal bunyi soal HTI.

Pernyataan menohok itu, menyusul tudingan R terhadap PT Gorontalo Panel Lestari, PT Gorontalo Citra Lestari, dan PT Gema Nusantara Jaya.

Ketiga perusahaan tersebut pengelola HTI, dituding belum melaksanakan kewajiban membangun kebun plasma seluas 20%.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pemberitaannya, menurut R masyarakat lokal berhak mendapatkan investasi perkebunan.

Menanggapi hal tersebut, Humas HTI Grup, Mansir menegaskan, kawasan hutan tidak boleh dibagi-bagi kepada masyarakat.

Baca Juga :  KPU Sampang: PSU Jilid II Bisa Gagalkan Perolehan Suara PSU Jilid I

“Karena statusnya milik negara, bukan milik perusahaan,” tegasnya, Senin (30/6/25).

“Kalau mereka belum jelas juga, agar bertanya ke instansi terkait, misalnya ke Dinas Pertanian,” ujar Mansir.

Lanjut ia mengungkapkan, hingga saat ini masih ada yang belum paham tentang HTI, sehingga kadang statementnya kurang pas.

“Meskipun seorang aktivis, harus paham. Jangan sampai jadi blunder,” tandasnya.

Mansir menjelaskan, berkaitan hubungan kerjasama HTI dengan masyarakat, itu tetap dilakukan dengan sistim kemitraan.

Baca Juga :  Dituding Lakukan Pemerasan, Jurnalis Pohuwato Lapor Polisi

“Tumpang sari, pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) dan lain-lainnya. HTI itu di kawasan hutan. Namanya saja Hutan Tanaman Industri,” terangnya.

Mansir menambahkan, jika pengetahuan tentang HTI ini tidak dipahami, maka mengakibatkan kesesatan dalam berpikir dan asal bunyi.

“Jadinya dipelintir. Kalau di HTI tidak ada istilah Plasma. Kalau di perkebunan sawit, memang ada,” ujarnya.

“Ada perkebunan inti dan ada plasma. Semoga yang membuat berita ini  bisa faham,” pungkas Mansir.

Penulis : Yusrianto

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Lapas Narkotika Pamekasan Teguhkan Semangat Pancasila
Bupati Sampang Launching Dapur SPPG Al-Baghdady
DPRKP Pamekasan Genjot Program Drainase
Jumlah SPPG di Sampang Tak Capai Target
IDI Cabang Pamekasan Resmi Dikukuhkan
Pemkab Sampang Pancing Petani Berinovasi
Proses Hukum Kades Geger Tanpa Intervensi
Aktivis Sampang Pelototi TPM P3-TGAI Double Job

Berita Terkait

Rabu, 1 Oktober 2025 - 19:59 WIB

Lapas Narkotika Pamekasan Teguhkan Semangat Pancasila

Rabu, 1 Oktober 2025 - 12:59 WIB

Bupati Sampang Launching Dapur SPPG Al-Baghdady

Senin, 29 September 2025 - 22:18 WIB

DPRKP Pamekasan Genjot Program Drainase

Senin, 29 September 2025 - 09:57 WIB

Jumlah SPPG di Sampang Tak Capai Target

Sabtu, 27 September 2025 - 18:36 WIB

IDI Cabang Pamekasan Resmi Dikukuhkan

Berita Terbaru

Caption: seluruh pegawai Lapas Narkotika Pamekasan, saat menggelar upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila, (foto istimewa).

Daerah

Lapas Narkotika Pamekasan Teguhkan Semangat Pancasila

Rabu, 1 Okt 2025 - 19:59 WIB

Caption: anggota DPRD Sampang Alan Kaisan, dampingi Bupati, Kapolres dan Dandim, meninjau kesiapan dapur SPPG Al-Baghdady, (dok. regamedianews).

Daerah

Bupati Sampang Launching Dapur SPPG Al-Baghdady

Rabu, 1 Okt 2025 - 12:59 WIB

Caption: anggota Unit PPA Satreskrim Polres Sampang, saat  menggelandang DPO pelaku pedofilia kedalam penjara, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Bejat..! Pedofil di Sampang Rudapaksa Korban Sejak 2022

Rabu, 1 Okt 2025 - 04:15 WIB

Caption: titik lokasi terjadinya gempa bumi, (sumber foto: Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika / BMKG).

Peristiwa

Breaking News: Pulau Madura Diguncang Gempa

Rabu, 1 Okt 2025 - 00:36 WIB

Caption: dua kuasa hukum terdakwa kasus laka lantas Moh Issudin, saat diwawancara usai sidang putusan, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Fakta Dibalik Vonis Sopir Dokter di Sampang Diabaikan

Selasa, 30 Sep 2025 - 17:15 WIB