Penganiaya Kurir JNT Viral, Ternyata PNS Sampang

- Jurnalis

Kamis, 3 Juli 2025 - 13:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: inisial ZA, tersangka penganiayaan kurir JNT yang viral tampak memakai baju tahanan Polres Pamekasan, (dok. regamedianews).

Caption: inisial ZA, tersangka penganiayaan kurir JNT yang viral tampak memakai baju tahanan Polres Pamekasan, (dok. regamedianews).

Sampang,- Insiden penganiayaan Irwan (27) kurir JNT di Pamekasan, Jawa Timur, masih jadi perbincangan publik.

Pasalnya, pelaku berinsial AZ (46) tersebut, ternyata seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Sampang.

AZ seorang guru di salah satu lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kecamatan Omben.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, kini dirinya harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, dibalik sel tahanan Mapolres Pamekasan.

Sebelumnya, aksi kekerasan AZ terhadap kurir ekspedisi tersebut, viral di sejumlah media sosial.

Baca Juga :  Demi Bayar Hutang, Pria Ini Rela Jual Tubuh Istrinya Kepada Pria Lain

Sehingga, memancing komentar kecaman dari warganet, dan menjadi atensi kepolisian.

Bahkan, menjadi perhatian Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sampang.

“Kami juga sudah mengetahui penganiayaan tersebut,” ujar Kepala BKPSDM setempat, Arif Lukman Hidayat.

Kendati demikian, pihaknya ingin memastikan kebenarannya kepada Dinas Pendidikan (Disdik).

“Mengingat, sebelumnya hanya informasi belaka,” ungkap Arif, dikutip dari salah satu media online, Kamis (3/7/25).

Ia mengatakan, berdasarkan informasi, yang bersangkutan (ZA) mengajar sebagai guru PAUD di Omben.

Baca Juga :  Pemuda Surabaya Ditangkap, Rampas Hp Bermodus Adik Dipukul

“Kami berencana berkoordinasi dengan Polres Pamekasan,” ujar pria akrab disapa Yoyok ini.

Hal tersebut, agar menyediakan surat penahanan untuk proses kepegawaian ZA dapat dilakukan.

“Surat penahanan itu, sebagai dasar pemberhentian sementara dari jabatan negerinya dengan status gaji 50%,” jelasnya.

Terkait sanksi, imbuh Yoyok, pihaknya harus menunggu keputusan Pengadilan.

Selanjutnya, melalui evaluasi yang dilakukan tim khusus, termasuk dari Inspektorat Daerah Sampang.

“Tunggu nanti, misalkan masuk pelanggaran berat, dan Pengadilan memvonis 2 tahun keatas, otomatis dipecat,” tegasnya.

Penulis : Harry

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Proses Hukum Kades Geger Tanpa Intervensi
Misteri Pria Terikat di Bangkalan Terjawab
Polres Bangkalan Tahan Kades Geger
Penadah Motor Curian di Sampang Ditangkap
Uang Hajatan Warga Sampang Digasak Maling
Viral Maling di Sampang, Ternyata ODGJ
Polres Pamekasan Tangkap 19 Pelaku Narkoba
Viral, Maling Motor di Sampang Digerebek Emak²

Berita Terkait

Jumat, 26 September 2025 - 23:19 WIB

Proses Hukum Kades Geger Tanpa Intervensi

Kamis, 25 September 2025 - 14:25 WIB

Misteri Pria Terikat di Bangkalan Terjawab

Selasa, 23 September 2025 - 23:23 WIB

Polres Bangkalan Tahan Kades Geger

Selasa, 23 September 2025 - 19:38 WIB

Penadah Motor Curian di Sampang Ditangkap

Senin, 22 September 2025 - 10:08 WIB

Uang Hajatan Warga Sampang Digasak Maling

Berita Terbaru

Caption: anggota Komisi V DPR RI, Syafiuddin, saat ditemui awak media, (dok. regamedianews).

Nasional

Syafiuddin Desak Akselerasi Ekonomi Madura

Sabtu, 27 Sep 2025 - 20:52 WIB

Caption: penandatanganan usai pengukuhan Ikatan Dokter Indonesia Cabang Pamekasan, di Pendopo Ronggosukowati, (dok. regamedianews).

Daerah

IDI Cabang Pamekasan Resmi Dikukuhkan

Sabtu, 27 Sep 2025 - 18:36 WIB

Caption: Sekda didampingi Kepala Disperta KP Sampang, meninjau langsung inovasi kelompok tani, (sumber foto: Diskominfo Sampang).

Daerah

Pemkab Sampang Pancing Petani Berinovasi

Sabtu, 27 Sep 2025 - 12:17 WIB

Caption: Bupati Bangkalan Lukman Hakim, diwawancara awak media perihal kasus kriminal yang menjerat Kades Geger, (dok. regamedianews).

Daerah

Proses Hukum Kades Geger Tanpa Intervensi

Jumat, 26 Sep 2025 - 23:19 WIB