Dua Perkara Pidana Damai di Rumah RJ UTM

- Jurnalis

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 20:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Kejari Bangkalan selesaikan dua perkara tindak pidana ringan di Rumah Restorative Justice UTM.

Caption: Kejari Bangkalan selesaikan dua perkara tindak pidana ringan di Rumah Restorative Justice UTM.

Bangkalan,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan menerapkan pendekatan hukum yang humanis.

Hal itu, melalui pelaksanaan Restorative Justice (RJ) dua perkara pidana ringan di Rumah RJ Universitas Trunojoyo Madura (UTM).

Dua perkara pidana tersebut, yakni kasus pencurian dan penggelapan sepeda motor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Kejari Bangkalan, Noer Adi menjelaskan, mekanisme RJ tidak hanya bertujuan mengejar keadilan hukum.

“Melainkan juga keadilan sosial,” ujar Noer Adi, dikutip dari salah satu media online, Sabtu (2/8/25).

Baca Juga :  Safaruddin Tanggapi Ultimatum Kadisdik Aceh Terkesan Arogan

Ia menjelaskan, RJ bukan hanya menyelesaikan perkara, tapi membangun kepercayaan dan harmoni di masyarakat.

“Prosesnya melibatkan dialog terbuka antara pelaku, korban, dan masyarakat dengan prinsip sukarela dan kesetaraan,” jelasnya.

Noer Adi menambahkan, pendekatan RJ mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan.

Memberikan ruang musyawarah, tanpa mengesampingkan perlindungan hak-hak para pihak.

“Baik secara fisik maupun emosional,” imbuh Noer Adi.

Pihaknya berharap, RJ menjadi langkah konkret memperkuat kohesi sosial, dan menekan angka kriminalitas.

Rektor UTM Prof. Dr. Safi’ mengapresiasi kolaborasi antara institusi pendidikan dan aparat penegak hukum.

Baca Juga :  Kejari Sampang di Demo "Gettar"

Menurtnya, keberadaan Rumah RJ di kampus ini, menjadi simbol kolaborasi, membangun wajah baru penegakan hukum di Indonesia.

“Ini tak hanya soal hukuman, tetapi juga soal pemulihan dan keadilan sosial,” ujar Safi’.

Ia berharap, Rumah RJ UTM menjadi pusat edukasi, sekaligus model penyelesaian konflik berbasis musyawarah.

Kegiatan ini, kata Safi’, menjadi bukti nyata, penyelesaian hukum dapat mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan.

“Sekaligus mempererat hubungan antara institusi hukum dan masyarakat,” pungkasnya.

Penulis : Syafin

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Kacong Cebbhing Bangkalan Siap Promosikan Wisata dan Budaya Bangkalan
Peringati HSN, Kapolres Sampang Sebut Peran Santri Dalam Resolusi Jihad Kemerdekaan
Bupati Bangkalan Pinta Santri Cerdas Digital dan Adaptif
Guru Ngaji di Sampang Terima Santunan BPJS Ketenagkerjaan
Bupati Sampang Ajak Santri Teladani Perjuangan Ulama’
Gerai KDMP Tonggak Kebangkitan Ekonomi Rakyat
Ketua HMPS KPI Targetkan Hidupkan Literasi Menulis
Pemasyarakatan Komitmen Bersama Berantas Halinar

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 13:39 WIB

Kacong Cebbhing Bangkalan Siap Promosikan Wisata dan Budaya Bangkalan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 15:12 WIB

Bupati Bangkalan Pinta Santri Cerdas Digital dan Adaptif

Rabu, 22 Oktober 2025 - 13:28 WIB

Guru Ngaji di Sampang Terima Santunan BPJS Ketenagkerjaan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 12:02 WIB

Bupati Sampang Ajak Santri Teladani Perjuangan Ulama’

Selasa, 21 Oktober 2025 - 22:38 WIB

Gerai KDMP Tonggak Kebangkitan Ekonomi Rakyat

Berita Terbaru

Caption: Pendamping Hukum Kepala Dinas PMD Gorontalo Utara, Rivki Mohi, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Disebut ‘Papancuri’, Kadis PMD Gorut Lapor Polisi

Kamis, 23 Okt 2025 - 18:59 WIB

Caption: Kasat Reskrim AKP Hafid Dian Maulidi, didampingi Kasi Humas Polres Bangkalan Ipda Agung Intama, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polres Bangkalan Ungkap Kasus Tilap Mobil

Kamis, 23 Okt 2025 - 14:35 WIB

Caption: MZ tersangka kasus penipuan, tampak memakai baju tahanan Polres Pamekasan, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Menipu, Pria Pamekasan Ini Bermodus Ngaku Stafsus Mabes Polri

Kamis, 23 Okt 2025 - 12:33 WIB

Caption: tampak dalam Museum Cakraningrat Bangkalan, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Pencuri Barang Antik Museum Bangkalan Terungkap

Kamis, 23 Okt 2025 - 08:50 WIB