Dua Perkara Pidana Damai di Rumah RJ UTM

- Jurnalis

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 20:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Kejari Bangkalan selesaikan dua perkara tindak pidana ringan di Rumah Restorative Justice UTM.

Caption: Kejari Bangkalan selesaikan dua perkara tindak pidana ringan di Rumah Restorative Justice UTM.

Bangkalan,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan menerapkan pendekatan hukum yang humanis.

Hal itu, melalui pelaksanaan Restorative Justice (RJ) dua perkara pidana ringan di Rumah RJ Universitas Trunojoyo Madura (UTM).

Dua perkara pidana tersebut, yakni kasus pencurian dan penggelapan sepeda motor.

Kepala Kejari Bangkalan, Noer Adi menjelaskan, mekanisme RJ tidak hanya bertujuan mengejar keadilan hukum.

“Melainkan juga keadilan sosial,” ujar Noer Adi, dikutip dari salah satu media online, Sabtu (2/8/25).

Ia menjelaskan, RJ bukan hanya menyelesaikan perkara, tapi membangun kepercayaan dan harmoni di masyarakat.

Baca Juga :  Jelang Pemilu 2019, Polres Bersama Kodim Pati Gelar Simulasi Penanggulangan Unjuk Rasa Anarkis

“Prosesnya melibatkan dialog terbuka antara pelaku, korban, dan masyarakat dengan prinsip sukarela dan kesetaraan,” jelasnya.

Noer Adi menambahkan, pendekatan RJ mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan.

Memberikan ruang musyawarah, tanpa mengesampingkan perlindungan hak-hak para pihak.

“Baik secara fisik maupun emosional,” imbuh Noer Adi.

Pihaknya berharap, RJ menjadi langkah konkret memperkuat kohesi sosial, dan menekan angka kriminalitas.

Rektor UTM Prof. Dr. Safi’ mengapresiasi kolaborasi antara institusi pendidikan dan aparat penegak hukum.

Baca Juga :  12 Orang Pelamar Tiga Kepala OPD Sampang, Salah Satunya Menjabat Sekcam

Menurtnya, keberadaan Rumah RJ di kampus ini, menjadi simbol kolaborasi, membangun wajah baru penegakan hukum di Indonesia.

“Ini tak hanya soal hukuman, tetapi juga soal pemulihan dan keadilan sosial,” ujar Safi’.

Ia berharap, Rumah RJ UTM menjadi pusat edukasi, sekaligus model penyelesaian konflik berbasis musyawarah.

Kegiatan ini, kata Safi’, menjadi bukti nyata, penyelesaian hukum dapat mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan.

“Sekaligus mempererat hubungan antara institusi hukum dan masyarakat,” pungkasnya.

Penulis : Syafin

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Warga Miskin Pamekasan Luput Dari Bansos Akibat Salah Data
Soal HET Pupuk, Petani Sampang Bisa Lapor ke “Halo Pak Amran!”
Dana Desa Bangkalan 2026 Terpangkas Tajam
Buntut HET Pupuk-Hand Traktor Raib, Disperta KP Sampang Didemo
Dua Lansia di Sampang Menanti Perhatian Prioritas Pemerintah
Dandim Sumenep Tegaskan Pengawasan Ketat Program MBG
Perkuat Basis, 600 Muslimat NU Kedungdung Dikukuhkan
Polres-LBH Ansor Sumenep Komit Beri Pendampingan Hukum Gratis

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 21:20 WIB

Warga Miskin Pamekasan Luput Dari Bansos Akibat Salah Data

Rabu, 14 Januari 2026 - 15:37 WIB

Soal HET Pupuk, Petani Sampang Bisa Lapor ke “Halo Pak Amran!”

Rabu, 14 Januari 2026 - 14:24 WIB

Dana Desa Bangkalan 2026 Terpangkas Tajam

Rabu, 14 Januari 2026 - 13:03 WIB

Buntut HET Pupuk-Hand Traktor Raib, Disperta KP Sampang Didemo

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:49 WIB

Dua Lansia di Sampang Menanti Perhatian Prioritas Pemerintah

Berita Terbaru

Caption: Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto berjabat tangan dengan Kasat Reskrim AKP Doni Setiawan, usai memberikan piagam penghargaan, (dok. Kurdi Rega Media).

Hukum&Kriminal

Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward

Rabu, 14 Jan 2026 - 18:40 WIB

Caption: ilustrasi, (dok. Syafin Rega Media).

Daerah

Dana Desa Bangkalan 2026 Terpangkas Tajam

Rabu, 14 Jan 2026 - 14:24 WIB