Dua Perkara Pidana Damai di Rumah RJ UTM

- Jurnalis

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 20:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Kejari Bangkalan selesaikan dua perkara tindak pidana ringan di Rumah Restorative Justice UTM.

Caption: Kejari Bangkalan selesaikan dua perkara tindak pidana ringan di Rumah Restorative Justice UTM.

Bangkalan,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan menerapkan pendekatan hukum yang humanis.

Hal itu, melalui pelaksanaan Restorative Justice (RJ) dua perkara pidana ringan di Rumah RJ Universitas Trunojoyo Madura (UTM).

Dua perkara pidana tersebut, yakni kasus pencurian dan penggelapan sepeda motor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Kejari Bangkalan, Noer Adi menjelaskan, mekanisme RJ tidak hanya bertujuan mengejar keadilan hukum.

“Melainkan juga keadilan sosial,” ujar Noer Adi, dikutip dari salah satu media online, Sabtu (2/8/25).

Baca Juga :  Pandemi Corona, Harga Sembako Di Sampang Masih Normal

Ia menjelaskan, RJ bukan hanya menyelesaikan perkara, tapi membangun kepercayaan dan harmoni di masyarakat.

“Prosesnya melibatkan dialog terbuka antara pelaku, korban, dan masyarakat dengan prinsip sukarela dan kesetaraan,” jelasnya.

Noer Adi menambahkan, pendekatan RJ mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan.

Memberikan ruang musyawarah, tanpa mengesampingkan perlindungan hak-hak para pihak.

“Baik secara fisik maupun emosional,” imbuh Noer Adi.

Pihaknya berharap, RJ menjadi langkah konkret memperkuat kohesi sosial, dan menekan angka kriminalitas.

Rektor UTM Prof. Dr. Safi’ mengapresiasi kolaborasi antara institusi pendidikan dan aparat penegak hukum.

Baca Juga :  BPJS Ketenagakerjaan Sumenep Tingkatkan Sinergi Pengawasan

Menurtnya, keberadaan Rumah RJ di kampus ini, menjadi simbol kolaborasi, membangun wajah baru penegakan hukum di Indonesia.

“Ini tak hanya soal hukuman, tetapi juga soal pemulihan dan keadilan sosial,” ujar Safi’.

Ia berharap, Rumah RJ UTM menjadi pusat edukasi, sekaligus model penyelesaian konflik berbasis musyawarah.

Kegiatan ini, kata Safi’, menjadi bukti nyata, penyelesaian hukum dapat mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan.

“Sekaligus mempererat hubungan antara institusi hukum dan masyarakat,” pungkasnya.

Penulis : Syafin

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Badko HMI Jatim Kecam Perilaku Gus Elham ‘Cium Anak Kecil’
Pengerjaan Refitalisasi SMKN Model Gorontalo Lamban
Akhir Tahun 2025, PAD Pamekasan Tembus 81,76%
65 Pejabat Pemkab Sampang Dirotasi, Berikut Namanya !
KMP Pamekasan 100% Sudah Berbadan Hukum
Komisi II DPRD Pamekasan Tinjau Progres Proyek SIHT, Ini Temuannya !
SDN di Sokobanah Disegel, Disdik Diminta Turun Tangan
Lapas Narkotika Pamekasan Sumbang Darah

Berita Terkait

Jumat, 14 November 2025 - 22:18 WIB

Badko HMI Jatim Kecam Perilaku Gus Elham ‘Cium Anak Kecil’

Jumat, 14 November 2025 - 19:53 WIB

Pengerjaan Refitalisasi SMKN Model Gorontalo Lamban

Jumat, 14 November 2025 - 17:05 WIB

Akhir Tahun 2025, PAD Pamekasan Tembus 81,76%

Jumat, 14 November 2025 - 13:43 WIB

65 Pejabat Pemkab Sampang Dirotasi, Berikut Namanya !

Jumat, 14 November 2025 - 11:18 WIB

KMP Pamekasan 100% Sudah Berbadan Hukum

Berita Terbaru

Caption: tampak fisik bangunan proyek refitalisasi di SMK Negeri Model Gorontalo, (dok. regamedianews).

Daerah

Pengerjaan Refitalisasi SMKN Model Gorontalo Lamban

Jumat, 14 Nov 2025 - 19:53 WIB

Caption: Kepala BPKPD Kabupaten Pamekasan Sahrul Munir, diwawancara awak media usai rapat evaluasi PAD dan ETPD, (dok. regamedianews).

Daerah

Akhir Tahun 2025, PAD Pamekasan Tembus 81,76%

Jumat, 14 Nov 2025 - 17:05 WIB

Caption: penandatanganan, usai Bupati Sampang melantik puluhan pejabat di Pendopo Trunojoyo, (sumber foto: Diskominfo Sampang).

Daerah

65 Pejabat Pemkab Sampang Dirotasi, Berikut Namanya !

Jumat, 14 Nov 2025 - 13:43 WIB

Caption: Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Ketenagakerjaan Kabupaten Pamekasan, Muttaqin, (dok. regamedianews).

Daerah

KMP Pamekasan 100% Sudah Berbadan Hukum

Jumat, 14 Nov 2025 - 11:18 WIB