Sidang Saksi ‘Kasus Syamsiyah’ Bongkar Fakta Baru

- Jurnalis

Rabu, 6 Agustus 2025 - 07:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: sebelum sidang terdakwa Syamsiyah, dilanjutkan ke ruang sidang utama Pengadilan Negeri Sampang, (dok. regamedianews).

Caption: sebelum sidang terdakwa Syamsiyah, dilanjutkan ke ruang sidang utama Pengadilan Negeri Sampang, (dok. regamedianews).

Sampang,- Sidang saksi kasus Syamsiyah, pada Senin (4/8/25), di Pengadilan Negeri Sampang berlangsung alot.

Pasalnya, pemeriksaan saksi perkara dugaan tindak pidana penipuan jual beli tanah ini, hingga larut malam.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU), diantaranya menghadirkan Rindawati (korban) dan Rizal (tersangka).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Alhasil, dalam kesaksian tersangka membongkar fakta baru, dan menjadi boomerang bagi pelapor.

Namun dilain sisi, sidang pembuktian tersebut juga banyak kejanggalan yang menjerat Syamsiyah (terdakwa).

Didiyanto kuasa hukum Syamsiyah mengungkapkan, Rizal tidak menampik hasil pembayaran jual beli tanah dinikmatinya.

“Bukan seutuhnya dinikmati terdakwa,” ujarnya, Selasa (5/8).

Bahkan, dihadapan majelis hakim, Rizal mengakui adanya kongkalikong dengan suami Rindawati (korban).

“Artinya, terdakwa tidak terlibat dalam kasus penipuan tersebut,” ungkap Didiyanto kepada rega media.

Baca Juga :  Bocah Sampang Tewas Tenggelam

Namun, lawyer muda ini menyayangkan, atas persidangan yang berjalan hingga larut malam.

“Saya menilai sidang kemarin terlalu dipaksakan. Meski itu record scedhule JPU,” ucapnya.

Lebih lanjut Didiyanto mengungkapkan, ia juga meragukan atas kesaksian korban (Rindawati).

“Namun sebaliknya, saksi mahkota (Rizal) terlalu dicecar, seolah-olah terdakwa terlibat,” ujarnya.

Padahal, dalam sidang pembuktian tersebut Rizal mengakui, mendapat komisi Rp3 juta dari hasil rekayasa.

“Yakni kongkalikong dengan Amin, tidak lain adalah suami dari Rindawati,” ungkap Didiyanto.

Oleh sebab itu, ia juga meminta majelis hakim agar menghadirkan saksi-saksi dari saksi mahkota.

“Namun, jika korban memberikan keterangan palsu, kami minta korban juga ditahan,” tegasnya.

Bahkan, dalam persidangan tersebut, ia berinstruksi kepada majelis hakim, untuk tidak menggiring terdakwa.

Baca Juga :  Datangi Bupati Bangkalan, Pemuda Kwanyar Usul SGB Dirubah SGFA

“Seolah-olah terdakwa terkesan dipaksa mengakui, menikmati hasil pembayaran jual beli tanah itu,” tandas Didiyanto.

Padahal, fakta yang terjadi terhadap terdakwa, tidak semata-mata seperti dakwaan tersebut.

“Pembayaran jual beli tanah itu bukan Rp650 juta oleh korban, namun hanya Rp255 juta, itupun dicicil,” pungkasnya.

Untuk diketahui, dalam persidangan tersebut, ihwal uang Rp70 juta yang diterima terdakwa, Rizal mengakui uang itu dimintanya.

Ia mengaku, diminta atas perintah Amin dengan dalih pengurusan sertifikat tanah.

Pengakuan yang mengejutkan, uang Rp120 juta disebut-sebut untuk pembayaran jual beli tanah, justru ditarik kembali.

Rizal menjelaskan, Rp100 juta digunakan Amin untuk biaya politik pencalonan Pengganti Antar Waktu (PAW) kepala desa.

Sedangkan Rp20 juta sisanya, digunakan untuk keperluan pribadi.

Penulis : Harry

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Kasus Cabul Gadis Robatal, PR Baru Polres Sampang
Polisi Sumenep Ringkus Pengedar Sabu-Sabu
Maling Asal Sampang Gagal Mencuri ‘Amal’
Putusan Perkara ‘Syamsiyah’ Masih Teka-Teki
Polres Sumenep Ciduk Pelaku Cabul Siswi MTs
Polisi Ungkap Pembunuhan Pria Ambeder Pamekasan
Kuasa Hukum ‘Syamsiyah’: Yakin Terdakwa Dibebaskan
Pelaku Narkoba di Proppo Kembali Digerebek

Berita Terkait

Rabu, 6 Agustus 2025 - 07:39 WIB

Sidang Saksi ‘Kasus Syamsiyah’ Bongkar Fakta Baru

Selasa, 5 Agustus 2025 - 13:33 WIB

Kasus Cabul Gadis Robatal, PR Baru Polres Sampang

Senin, 4 Agustus 2025 - 12:43 WIB

Polisi Sumenep Ringkus Pengedar Sabu-Sabu

Rabu, 30 Juli 2025 - 22:08 WIB

Maling Asal Sampang Gagal Mencuri ‘Amal’

Selasa, 29 Juli 2025 - 16:54 WIB

Putusan Perkara ‘Syamsiyah’ Masih Teka-Teki

Berita Terbaru

Caption: Rektor Universitas Trunojoyo Madura Prof. Dr. Safi', memberikan cinderamata boneka sakera kepada Menko Agus Harimurti Yudhoyono.

Nasional

Menko AHY Buka PKKMB Sakera UTM 2025

Rabu, 6 Agu 2025 - 11:08 WIB

Caption: sebelum sidang terdakwa Syamsiyah, dilanjutkan ke ruang sidang utama Pengadilan Negeri Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Sidang Saksi ‘Kasus Syamsiyah’ Bongkar Fakta Baru

Rabu, 6 Agu 2025 - 07:39 WIB

Caption: anggota Unit Gakkum Satlantas Polres Sampang, menunjukkan lokasi kejadian kecelakaan di Jl.Raya Imam Ghozali, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Peristiwa

Pelajar Sampang Tewas Usai Laka Adu Banteng

Selasa, 5 Agu 2025 - 18:22 WIB

Caption: salah satu narapidana Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, menjalani pemeriksaan test urine.

Daerah

10 Napi Narkotika Mendadak Ditest Urine

Selasa, 5 Agu 2025 - 14:46 WIB

Caption: Plh Kasi Humas Kepolisian Resor Sampang (AKP Eko Puji Waluyo), saat diwawancara awak media.

Hukum&Kriminal

Kasus Cabul Gadis Robatal, PR Baru Polres Sampang

Selasa, 5 Agu 2025 - 13:33 WIB