Sidang Saksi ‘Kasus Syamsiyah’ Bongkar Fakta Baru

- Jurnalis

Rabu, 6 Agustus 2025 - 07:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: sebelum sidang terdakwa Syamsiyah, dilanjutkan ke ruang sidang utama Pengadilan Negeri Sampang, (dok. regamedianews).

Caption: sebelum sidang terdakwa Syamsiyah, dilanjutkan ke ruang sidang utama Pengadilan Negeri Sampang, (dok. regamedianews).

Sampang,- Sidang saksi kasus Syamsiyah, pada Senin (4/8/25), di Pengadilan Negeri Sampang berlangsung alot.

Pasalnya, pemeriksaan saksi perkara dugaan tindak pidana penipuan jual beli tanah ini, hingga larut malam.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU), diantaranya menghadirkan Rindawati (korban) dan Rizal (tersangka).

Alhasil, dalam kesaksian tersangka membongkar fakta baru, dan menjadi boomerang bagi pelapor.

Namun dilain sisi, sidang pembuktian tersebut juga banyak kejanggalan yang menjerat Syamsiyah (terdakwa).

Didiyanto kuasa hukum Syamsiyah mengungkapkan, Rizal tidak menampik hasil pembayaran jual beli tanah dinikmatinya.

“Bukan seutuhnya dinikmati terdakwa,” ujarnya, Selasa (5/8).

Bahkan, dihadapan majelis hakim, Rizal mengakui adanya kongkalikong dengan suami Rindawati (korban).

“Artinya, terdakwa tidak terlibat dalam kasus penipuan tersebut,” ungkap Didiyanto kepada rega media.

Baca Juga :  Ketiga Kalinya, Pemkab Bangkalan Meraih Penghargaan Opini WTP

Namun, lawyer muda ini menyayangkan, atas persidangan yang berjalan hingga larut malam.

“Saya menilai sidang kemarin terlalu dipaksakan. Meski itu record scedhule JPU,” ucapnya.

Lebih lanjut Didiyanto mengungkapkan, ia juga meragukan atas kesaksian korban (Rindawati).

“Namun sebaliknya, saksi mahkota (Rizal) terlalu dicecar, seolah-olah terdakwa terlibat,” ujarnya.

Padahal, dalam sidang pembuktian tersebut Rizal mengakui, mendapat komisi Rp3 juta dari hasil rekayasa.

“Yakni kongkalikong dengan Amin, tidak lain adalah suami dari Rindawati,” ungkap Didiyanto.

Oleh sebab itu, ia juga meminta majelis hakim agar menghadirkan saksi-saksi dari saksi mahkota.

“Namun, jika korban memberikan keterangan palsu, kami minta korban juga ditahan,” tegasnya.

Bahkan, dalam persidangan tersebut, ia berinstruksi kepada majelis hakim, untuk tidak menggiring terdakwa.

Baca Juga :  Awal November, Sampang Diprediksi Mulai Musim Hujan

“Seolah-olah terdakwa terkesan dipaksa mengakui, menikmati hasil pembayaran jual beli tanah itu,” tandas Didiyanto.

Padahal, fakta yang terjadi terhadap terdakwa, tidak semata-mata seperti dakwaan tersebut.

“Pembayaran jual beli tanah itu bukan Rp650 juta oleh korban, namun hanya Rp255 juta, itupun dicicil,” pungkasnya.

Untuk diketahui, dalam persidangan tersebut, ihwal uang Rp70 juta yang diterima terdakwa, Rizal mengakui uang itu dimintanya.

Ia mengaku, diminta atas perintah Amin dengan dalih pengurusan sertifikat tanah.

Pengakuan yang mengejutkan, uang Rp120 juta disebut-sebut untuk pembayaran jual beli tanah, justru ditarik kembali.

Rizal menjelaskan, Rp100 juta digunakan Amin untuk biaya politik pencalonan Pengganti Antar Waktu (PAW) kepala desa.

Sedangkan Rp20 juta sisanya, digunakan untuk keperluan pribadi.

Penulis : Harry

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Polisi Beberkan Hasil Identifikasi Kerangka Mr.X di Sampang
Polisi Ungkap Pelaku Pembacokan di Kos Tanah Merah
Polres Sumenep Gagalkan Peredaran 1 Ons Sabu
Kasus Curanmor di Pasar Tanah Merah Terungkap
Hampir 5 Bulan, Kasus Pajak RSMZ Sampang Nihil Tersangka
Diduga Selingkuh, Pemuda di Sampang Disandera Warga
Polres Sumenep Bongkar Sindikat Judi Online Slot Gacor
Polisi Selidiki Pencurian Kabel Trafo PJU JLS Sampang

Berita Terkait

Jumat, 23 Januari 2026 - 16:06 WIB

Polisi Ungkap Pelaku Pembacokan di Kos Tanah Merah

Kamis, 22 Januari 2026 - 21:08 WIB

Polres Sumenep Gagalkan Peredaran 1 Ons Sabu

Rabu, 21 Januari 2026 - 09:09 WIB

Kasus Curanmor di Pasar Tanah Merah Terungkap

Selasa, 20 Januari 2026 - 20:04 WIB

Hampir 5 Bulan, Kasus Pajak RSMZ Sampang Nihil Tersangka

Minggu, 18 Januari 2026 - 13:53 WIB

Diduga Selingkuh, Pemuda di Sampang Disandera Warga

Berita Terbaru

Caption: Bupati Sampang H.Slamet Junaidi, sampaikan sambutan dalam Musrenbang RKPD 2027 di Kecamatan Kedungdung, (dok. foto istimewa).

Daerah

Musrenbang RKPD 2027, Bupati Sampang: UHC Tetap Prioritas

Senin, 26 Jan 2026 - 17:28 WIB

Caption: prosesi pengukuhan pengurus Jurnalis Muda Pamekasan di area Monumen Arek Lancor, (dok. Kurdi Rega Media).

Daerah

Luthfiadi Nahkodai JMP: Tekankan Pers Bermartabat

Senin, 26 Jan 2026 - 08:29 WIB

Caption: Ketua MUI Sampang KH.Itqan Bushiri menyampaikan sambutannya dalam agenda ta'aruf dan konsolidasi pengurus, (dok. foto istimewa).

Daerah

Arah Baru MUI Sampang: Jadi Pelayan Umat dan Benteng Sosial

Minggu, 25 Jan 2026 - 18:30 WIB

Caption: Fitrih Anisah mantan Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kabupaten Sampang, (dok. foto istimewa).

Opini

Membaca Kasus Kajari Sampang Tanpa Romantisme Kekuasaan

Sabtu, 24 Jan 2026 - 23:18 WIB