Sampang,- Sidang saksi kasus Syamsiyah, pada Senin (4/8/25), di Pengadilan Negeri Sampang berlangsung alot.
Pasalnya, pemeriksaan saksi perkara dugaan tindak pidana penipuan jual beli tanah ini, hingga larut malam.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU), diantaranya menghadirkan Rindawati (korban) dan Rizal (tersangka).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Alhasil, dalam kesaksian tersangka membongkar fakta baru, dan menjadi boomerang bagi pelapor.
Namun dilain sisi, sidang pembuktian tersebut juga banyak kejanggalan yang menjerat Syamsiyah (terdakwa).
Didiyanto kuasa hukum Syamsiyah mengungkapkan, Rizal tidak menampik hasil pembayaran jual beli tanah dinikmatinya.
“Bukan seutuhnya dinikmati terdakwa,” ujarnya, Selasa (5/8).
Bahkan, dihadapan majelis hakim, Rizal mengakui adanya kongkalikong dengan suami Rindawati (korban).
“Artinya, terdakwa tidak terlibat dalam kasus penipuan tersebut,” ungkap Didiyanto kepada rega media.
Namun, lawyer muda ini menyayangkan, atas persidangan yang berjalan hingga larut malam.
“Saya menilai sidang kemarin terlalu dipaksakan. Meski itu record scedhule JPU,” ucapnya.
Lebih lanjut Didiyanto mengungkapkan, ia juga meragukan atas kesaksian korban (Rindawati).
“Namun sebaliknya, saksi mahkota (Rizal) terlalu dicecar, seolah-olah terdakwa terlibat,” ujarnya.
Padahal, dalam sidang pembuktian tersebut Rizal mengakui, mendapat komisi Rp3 juta dari hasil rekayasa.
“Yakni kongkalikong dengan Amin, tidak lain adalah suami dari Rindawati,” ungkap Didiyanto.
Oleh sebab itu, ia juga meminta majelis hakim agar menghadirkan saksi-saksi dari saksi mahkota.
“Namun, jika korban memberikan keterangan palsu, kami minta korban juga ditahan,” tegasnya.
Bahkan, dalam persidangan tersebut, ia berinstruksi kepada majelis hakim, untuk tidak menggiring terdakwa.
“Seolah-olah terdakwa terkesan dipaksa mengakui, menikmati hasil pembayaran jual beli tanah itu,” tandas Didiyanto.
Padahal, fakta yang terjadi terhadap terdakwa, tidak semata-mata seperti dakwaan tersebut.
“Pembayaran jual beli tanah itu bukan Rp650 juta oleh korban, namun hanya Rp255 juta, itupun dicicil,” pungkasnya.
Untuk diketahui, dalam persidangan tersebut, ihwal uang Rp70 juta yang diterima terdakwa, Rizal mengakui uang itu dimintanya.
Ia mengaku, diminta atas perintah Amin dengan dalih pengurusan sertifikat tanah.
Pengakuan yang mengejutkan, uang Rp120 juta disebut-sebut untuk pembayaran jual beli tanah, justru ditarik kembali.
Rizal menjelaskan, Rp100 juta digunakan Amin untuk biaya politik pencalonan Pengganti Antar Waktu (PAW) kepala desa.
Sedangkan Rp20 juta sisanya, digunakan untuk keperluan pribadi.
Penulis : Harry
Editor : Redaksi