Sidang Saksi ‘Kasus Syamsiyah’ Bongkar Fakta Baru

- Jurnalis

Rabu, 6 Agustus 2025 - 07:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: sebelum sidang terdakwa Syamsiyah, dilanjutkan ke ruang sidang utama Pengadilan Negeri Sampang, (dok. regamedianews).

Caption: sebelum sidang terdakwa Syamsiyah, dilanjutkan ke ruang sidang utama Pengadilan Negeri Sampang, (dok. regamedianews).

Sampang,- Sidang saksi kasus Syamsiyah, pada Senin (4/8/25), di Pengadilan Negeri Sampang berlangsung alot.

Pasalnya, pemeriksaan saksi perkara dugaan tindak pidana penipuan jual beli tanah ini, hingga larut malam.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU), diantaranya menghadirkan Rindawati (korban) dan Rizal (tersangka).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Alhasil, dalam kesaksian tersangka membongkar fakta baru, dan menjadi boomerang bagi pelapor.

Namun dilain sisi, sidang pembuktian tersebut juga banyak kejanggalan yang menjerat Syamsiyah (terdakwa).

Didiyanto kuasa hukum Syamsiyah mengungkapkan, Rizal tidak menampik hasil pembayaran jual beli tanah dinikmatinya.

“Bukan seutuhnya dinikmati terdakwa,” ujarnya, Selasa (5/8).

Bahkan, dihadapan majelis hakim, Rizal mengakui adanya kongkalikong dengan suami Rindawati (korban).

“Artinya, terdakwa tidak terlibat dalam kasus penipuan tersebut,” ungkap Didiyanto kepada rega media.

Baca Juga :  Kasus Korupsi BUMD Tak Jelas, Warga Demo Kejari Bangkalan

Namun, lawyer muda ini menyayangkan, atas persidangan yang berjalan hingga larut malam.

“Saya menilai sidang kemarin terlalu dipaksakan. Meski itu record scedhule JPU,” ucapnya.

Lebih lanjut Didiyanto mengungkapkan, ia juga meragukan atas kesaksian korban (Rindawati).

“Namun sebaliknya, saksi mahkota (Rizal) terlalu dicecar, seolah-olah terdakwa terlibat,” ujarnya.

Padahal, dalam sidang pembuktian tersebut Rizal mengakui, mendapat komisi Rp3 juta dari hasil rekayasa.

“Yakni kongkalikong dengan Amin, tidak lain adalah suami dari Rindawati,” ungkap Didiyanto.

Oleh sebab itu, ia juga meminta majelis hakim agar menghadirkan saksi-saksi dari saksi mahkota.

“Namun, jika korban memberikan keterangan palsu, kami minta korban juga ditahan,” tegasnya.

Bahkan, dalam persidangan tersebut, ia berinstruksi kepada majelis hakim, untuk tidak menggiring terdakwa.

Baca Juga :  Hendak Ditangkap Tim Cobra, Sindikat Pencurian Truk Kabur Sambil Bawa Infus

“Seolah-olah terdakwa terkesan dipaksa mengakui, menikmati hasil pembayaran jual beli tanah itu,” tandas Didiyanto.

Padahal, fakta yang terjadi terhadap terdakwa, tidak semata-mata seperti dakwaan tersebut.

“Pembayaran jual beli tanah itu bukan Rp650 juta oleh korban, namun hanya Rp255 juta, itupun dicicil,” pungkasnya.

Untuk diketahui, dalam persidangan tersebut, ihwal uang Rp70 juta yang diterima terdakwa, Rizal mengakui uang itu dimintanya.

Ia mengaku, diminta atas perintah Amin dengan dalih pengurusan sertifikat tanah.

Pengakuan yang mengejutkan, uang Rp120 juta disebut-sebut untuk pembayaran jual beli tanah, justru ditarik kembali.

Rizal menjelaskan, Rp100 juta digunakan Amin untuk biaya politik pencalonan Pengganti Antar Waktu (PAW) kepala desa.

Sedangkan Rp20 juta sisanya, digunakan untuk keperluan pribadi.

Penulis : Harry

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Dua Tersangka Penganiayaan Petugas SPBU Camplong Ditetapkan DPO
6 Kasus Pidana Buram, Polres Sampang Bakal Didemo
‘Pemuda Melek Hukum’ Soroti Penegakan Hukum di Polres Sampang
Aktivis Bongkar Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Gedungan
‘Soal Polres Sampang’, Jakfar & Partners Akan Surati Tim Reformasi Polri
Bejat!, Kakek di Sampang Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Hamil
Kasus Viral, Pemerkosa Pelajar Sampang Diciduk di Sekolah
Lewat Markas Polisi, Maling Bangkalan Apes di Sampang

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 09:17 WIB

Dua Tersangka Penganiayaan Petugas SPBU Camplong Ditetapkan DPO

Jumat, 12 Desember 2025 - 12:31 WIB

6 Kasus Pidana Buram, Polres Sampang Bakal Didemo

Rabu, 10 Desember 2025 - 18:41 WIB

‘Pemuda Melek Hukum’ Soroti Penegakan Hukum di Polres Sampang

Selasa, 9 Desember 2025 - 21:35 WIB

Aktivis Bongkar Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Gedungan

Selasa, 9 Desember 2025 - 17:35 WIB

‘Soal Polres Sampang’, Jakfar & Partners Akan Surati Tim Reformasi Polri

Berita Terbaru

Caption: Bupati Bangkalan Lukman Hakim, sampaikan sambutan saat seminar nasional dan refleksi akhir tahun 2025 Asosiasi Pengajar Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) Jawa Timur, (dok. Syafin, Rega Media).

Daerah

Bupati Bangkalan: Pemangkasan TKD, Ujian Otonomi Daerah

Minggu, 14 Des 2025 - 09:53 WIB

Caption: Ketua Umum MUI Sampang terpilih, KH Itqon Bushiri, diwawancara usai Musda di Aula Hotel Bahagia, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

Kiai Itqon Terpilih Sebagai Ketum MUI Sampang

Sabtu, 13 Des 2025 - 16:48 WIB

Caption: pamflet DPO dua tersangka kasus penganiayaan terhadap petugas SPBU Camplong, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Dua Tersangka Penganiayaan Petugas SPBU Camplong Ditetapkan DPO

Sabtu, 13 Des 2025 - 09:17 WIB

Caption: Bupati Sampang H Slamet Junaidi dan wakilnya KH Ahmad Mahfud, didampingi Dirut Perumdam Trunojoyo Amin Arif Tirtana tunjukkan logo baru, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

PDAM Sampang Ganti Nama Jadi ‘Perumdam Trunojoyo’

Sabtu, 13 Des 2025 - 02:34 WIB