Polres Bangkalan Tangkap Paman Gorok Keponakan

- Jurnalis

Kamis, 14 Agustus 2025 - 22:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: anggota Satreskrim Polres Bangkalan, mengamankan pelaku pembunuhan bocah di Kecamatan Geger, (dok. regamedianews).

Caption: anggota Satreskrim Polres Bangkalan, mengamankan pelaku pembunuhan bocah di Kecamatan Geger, (dok. regamedianews).

Bangkalan,- Pelaku pembunuhan bocah 4 tahun, di Geger, Bangkalan, Jawa Timur, berhasil diringkus polisi.

Peristiwa pembunuhan secara sadis itu, sempat membuat geger warga sekitar, Rabu (13/8/25) malam.

Pasalnya, korban yang diketahui berinisial HY tersebut, tewas dalam keadaan luka tergorok.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi mengatakan, korban adalah keponakan pelaku.

“Pelaku (inisial H) melarikan diri ke hutan, setelah membunuh korban,” ujarnya.

Baca Juga :  Derita Ahmad Wildan, Bocah di Bangkalan Yang Mengidap Penyakit Kanker Penis

Namun, keberadaan pelaku terendus dan berhasil ditangkap anggotanya, pada Kamis (14/8) pagi dini hari.

“Pelaku sudah diamankan, untuk kami mintai keterangan lebih lanjut,” bebernya kepada awak media.

Lanjut Hafid mengungkapkan, peristiwa pembunuhan bermula, ketika pelaku datang ke rumah ibu korban.

“Pelaku datang mencari istrinya ke rumah kakak iparnya (ibu korban),” jelas Pama berpangkat tiga balok dipundak.

Kebetulan, rumah pelaku dan kakak iparnya berdekatan. Saat itu, korban digendong ibunya.

Baca Juga :  Jadi Tersangka Dugaan Perzinaan, Oknum ASN di Sampang Terancam Dibebas Tugaskan

“Karena istrinya tidak ditemukan, lantas pelaku mengamuk dan memecahkan kaca,” ungkap Hafid.

Dalam situasi tersebut, pelaku merebut korban dari gendongan ibunya. Sehingga, sang ibu berteriak meminta pertolongan.

“Korban dibanting, dianiaya dan digorok lehernya oleh pelaku menggunakan parang,” terangnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku terancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara,” tegas Hafid.

Penulis : Syafin

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Misteri Pria Terikat di Bangkalan Terjawab
Polres Bangkalan Tahan Kades Geger
Penadah Motor Curian di Sampang Ditangkap
Uang Hajatan Warga Sampang Digasak Maling
Viral Maling di Sampang, Ternyata ODGJ
Polres Pamekasan Tangkap 19 Pelaku Narkoba
Viral, Maling Motor di Sampang Digerebek Emak²
Polisi Bongkar Jaringan Narkoba di Bangkalan

Berita Terkait

Kamis, 25 September 2025 - 14:25 WIB

Misteri Pria Terikat di Bangkalan Terjawab

Selasa, 23 September 2025 - 23:23 WIB

Polres Bangkalan Tahan Kades Geger

Selasa, 23 September 2025 - 19:38 WIB

Penadah Motor Curian di Sampang Ditangkap

Senin, 22 September 2025 - 10:08 WIB

Uang Hajatan Warga Sampang Digasak Maling

Jumat, 19 September 2025 - 11:59 WIB

Viral Maling di Sampang, Ternyata ODGJ

Berita Terbaru

Caption: tersangka curas inisial MM, dalam kondisi tangan diborgol dan dikawal anggota Satreskrim Polres Bangkalan, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Misteri Pria Terikat di Bangkalan Terjawab

Kamis, 25 Sep 2025 - 14:25 WIB

Caption: aktivitas di dapur SPPG Yayasan Al Hasani Desa Tlambah, Karang Penang, (dok. regamedianews).

Daerah

MBG ‘Berulat’ di Sampang, Begini Penjelasan SPPG

Kamis, 25 Sep 2025 - 11:18 WIB

Caption: Rektor UTM, Prof. Dr. Safi’, secara langsung menyerahkan sertifikat akreditasi kepada Ketua Jurusan Manajemen, Fathor AS.

Daerah

Tiga Prodi Jurusan Manajemen UTM Raih Akreditasi Unggul

Kamis, 25 Sep 2025 - 07:54 WIB

Caption: Kapolres Sampang AKBP Hartono menyerahkan piagam penghargaan kepada Polwan berprestasi, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Daerah

8 Polisi Sampang Diganjar Reward

Rabu, 24 Sep 2025 - 23:02 WIB

Caption: Bupati Bangkalan Lukman Hakim, sampaikan sambutan saat rapat paripurna di Gedung DPRD Bangkalan, (foto istimewa).

Daerah

Bupati Bangkalan Siapkan Mutasi Besar-Besaran

Rabu, 24 Sep 2025 - 21:27 WIB