Polres Bangkalan Tangkap Paman Gorok Keponakan

- Jurnalis

Kamis, 14 Agustus 2025 - 22:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: anggota Satreskrim Polres Bangkalan, mengamankan pelaku pembunuhan bocah di Kecamatan Geger, (dok. regamedianews).

Caption: anggota Satreskrim Polres Bangkalan, mengamankan pelaku pembunuhan bocah di Kecamatan Geger, (dok. regamedianews).

Bangkalan,- Pelaku pembunuhan bocah 4 tahun, di Geger, Bangkalan, Jawa Timur, berhasil diringkus polisi.

Peristiwa pembunuhan secara sadis itu, sempat membuat geger warga sekitar, Rabu (13/8/25) malam.

Pasalnya, korban yang diketahui berinisial HY tersebut, tewas dalam keadaan luka tergorok.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi mengatakan, korban adalah keponakan pelaku.

“Pelaku (inisial H) melarikan diri ke hutan, setelah membunuh korban,” ujarnya.

Baca Juga :  Toko Milik Anggota DPRD Bangkalan di Socah Jadi Sasaran Penembakan OTK

Namun, keberadaan pelaku terendus dan berhasil ditangkap anggotanya, pada Kamis (14/8) pagi dini hari.

“Pelaku sudah diamankan, untuk kami mintai keterangan lebih lanjut,” bebernya kepada awak media.

Lanjut Hafid mengungkapkan, peristiwa pembunuhan bermula, ketika pelaku datang ke rumah ibu korban.

“Pelaku datang mencari istrinya ke rumah kakak iparnya (ibu korban),” jelas Pama berpangkat tiga balok dipundak.

Kebetulan, rumah pelaku dan kakak iparnya berdekatan. Saat itu, korban digendong ibunya.

Baca Juga :  Ditangkap Tim Opsnal, Tersangka Pencurian di Torjun Sampang Mengakui Perbuatannya

“Karena istrinya tidak ditemukan, lantas pelaku mengamuk dan memecahkan kaca,” ungkap Hafid.

Dalam situasi tersebut, pelaku merebut korban dari gendongan ibunya. Sehingga, sang ibu berteriak meminta pertolongan.

“Korban dibanting, dianiaya dan digorok lehernya oleh pelaku menggunakan parang,” terangnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku terancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara,” tegas Hafid.

Penulis : Syafin

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Polres Pamekasan Dalami Pembunuhan Pria Sokobanah
Pelaku Pembakaran Jasad Pria di Pamekasan Terungkap
Dua Buronan Kasus Pembacokan Petugas SPBU Camplong Tak Kunjung Ditangkap
Sopir Ambulance dan Satpam RSUD Syamrabu Bangkalan Ditangkap Polisi
Korban Pembunuhan di Samaran Sampang Terungkap
Soal Pengrusakan Alun-Alun Sampang, Bupati Pasrahkan Ke Polres
Napi Rutan Sumenep Yang Kabur Akhirnya Tertangkap
Polres Sampang Diminta Tangkap Perusak Fasum Saat Demo Anarkis

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 10:24 WIB

Polres Pamekasan Dalami Pembunuhan Pria Sokobanah

Jumat, 7 November 2025 - 22:17 WIB

Pelaku Pembakaran Jasad Pria di Pamekasan Terungkap

Jumat, 7 November 2025 - 15:05 WIB

Dua Buronan Kasus Pembacokan Petugas SPBU Camplong Tak Kunjung Ditangkap

Senin, 3 November 2025 - 13:57 WIB

Korban Pembunuhan di Samaran Sampang Terungkap

Sabtu, 1 November 2025 - 08:44 WIB

Soal Pengrusakan Alun-Alun Sampang, Bupati Pasrahkan Ke Polres

Berita Terbaru

Caption: konferensi pers, Kasat Reskrim Polres Pamekasan ungkap kasus pembunuhan pria dengan cara dibacok dan dibakar, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polres Pamekasan Dalami Pembunuhan Pria Sokobanah

Sabtu, 8 Nov 2025 - 10:24 WIB

Caption: Kasat Lantas Polres Sampang AKP Sigit Ekan Sahudi, saat memberikan imbauan kepada pengendara sepeda motor, (dok. Polantas Sampang).

Daerah

Polantas Sampang Beri Tips Berkendara Aman Saat Hujan

Sabtu, 8 Nov 2025 - 08:18 WIB

Caption: konferensi pers, Kasat Reskrim Polres Pamekasan ungkap kasus pembunuhan pria dengan cara dibacok dan dibakar, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Pelaku Pembakaran Jasad Pria di Pamekasan Terungkap

Jumat, 7 Nov 2025 - 22:17 WIB