Polres Bangkalan Tangkap Paman Gorok Keponakan

- Jurnalis

Kamis, 14 Agustus 2025 - 22:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: anggota Satreskrim Polres Bangkalan, mengamankan pelaku pembunuhan bocah di Kecamatan Geger, (dok. regamedianews).

Caption: anggota Satreskrim Polres Bangkalan, mengamankan pelaku pembunuhan bocah di Kecamatan Geger, (dok. regamedianews).

Bangkalan,- Pelaku pembunuhan bocah 4 tahun, di Geger, Bangkalan, Jawa Timur, berhasil diringkus polisi.

Peristiwa pembunuhan secara sadis itu, sempat membuat geger warga sekitar, Rabu (13/8/25) malam.

Pasalnya, korban yang diketahui berinisial HY tersebut, tewas dalam keadaan luka tergorok.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi mengatakan, korban adalah keponakan pelaku.

“Pelaku (inisial H) melarikan diri ke hutan, setelah membunuh korban,” ujarnya.

Baca Juga :  Kasus Pembacokan Pemuda di Sampang Buram, Polisi Belum Tangkap Pelaku

Namun, keberadaan pelaku terendus dan berhasil ditangkap anggotanya, pada Kamis (14/8) pagi dini hari.

“Pelaku sudah diamankan, untuk kami mintai keterangan lebih lanjut,” bebernya kepada awak media.

Lanjut Hafid mengungkapkan, peristiwa pembunuhan bermula, ketika pelaku datang ke rumah ibu korban.

“Pelaku datang mencari istrinya ke rumah kakak iparnya (ibu korban),” jelas Pama berpangkat tiga balok dipundak.

Kebetulan, rumah pelaku dan kakak iparnya berdekatan. Saat itu, korban digendong ibunya.

Baca Juga :  Orang Tua Korban Pencabulan di Ploso Terima Kabar, Pelaku Akan Ditahan

“Karena istrinya tidak ditemukan, lantas pelaku mengamuk dan memecahkan kaca,” ungkap Hafid.

Dalam situasi tersebut, pelaku merebut korban dari gendongan ibunya. Sehingga, sang ibu berteriak meminta pertolongan.

“Korban dibanting, dianiaya dan digorok lehernya oleh pelaku menggunakan parang,” terangnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku terancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara,” tegas Hafid.

Penulis : Syafin

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Dua Warga Sampang Nyaris Diamuk Massa
Pergi Ngarit, Pria di Pamekasan Berujung Dibui
Polres Sampang Tetapkan ‘Basir’ Sebagai DPO
Sempat Buron, Pemuda Bangkalan Akhirnya Keok
Kasus Pembakaran Mobil di Sampang Masih Misteri
Polisi Ciduk Warga Sapeken Sumenep
Seorang Kakek di Sampang Tewas Mengenaskan
Polisi Tangkap Warga Montok Pamekasan

Berita Terkait

Selasa, 2 September 2025 - 15:02 WIB

Dua Warga Sampang Nyaris Diamuk Massa

Kamis, 28 Agustus 2025 - 10:01 WIB

Pergi Ngarit, Pria di Pamekasan Berujung Dibui

Rabu, 27 Agustus 2025 - 14:48 WIB

Polres Sampang Tetapkan ‘Basir’ Sebagai DPO

Rabu, 27 Agustus 2025 - 11:30 WIB

Sempat Buron, Pemuda Bangkalan Akhirnya Keok

Selasa, 26 Agustus 2025 - 23:23 WIB

Kasus Pembakaran Mobil di Sampang Masih Misteri

Berita Terbaru

Caption: Kepala Rutan Sampang, Kamesworo, memastikan warga binaan mendapat makanan yang layak dan bergizi, (foto istimewa).

Daerah

Pastikan !, Napi Rutan Sampang Makan Bergizi

Rabu, 3 Sep 2025 - 19:29 WIB

Caption: Ketua Tanfidziyah PCNU Kabupaten Sampang, KH. Itqon Bushiri, (sumber foto: PCNU Sampang).

Daerah

Masyarakat Sampang Diimbau Tak Terprovokasi Isu Negatif

Rabu, 3 Sep 2025 - 10:14 WIB

Caption: Ketua DPRD Pamekasan bersama sejumlah anggotanya saat menemui mahasiswa yang aksi demo, (dok. regamedianews).

Daerah

Demo DPRD Pamekasan, Mahasiswa Bawa 3 Tuntutan

Rabu, 3 Sep 2025 - 07:55 WIB

Caption: kedua pelaku pencurian burung tengah diinterogasi petugas dan dikerumuni warga, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Dua Warga Sampang Nyaris Diamuk Massa

Selasa, 2 Sep 2025 - 15:02 WIB

Caption: suasana khusyu' saat berlangsungnya doa bersama di Masjid Lapas Narkotika Pamekasan.

Daerah

Lapas Narkotika Pamekasan Doa Untuk Keselamatan Bangsa

Selasa, 2 Sep 2025 - 08:03 WIB