Polisi Ciduk Warga Sapeken Sumenep

- Jurnalis

Senin, 25 Agustus 2025 - 22:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: inisial AR tersangka kasus penyalahgunaan narkoba saat diamankan Satresnarkoba, (sumber foto: Polres Sumenep).

Caption: inisial AR tersangka kasus penyalahgunaan narkoba saat diamankan Satresnarkoba, (sumber foto: Polres Sumenep).

Sumenep,- Inisial AR warga Kecamatan Sapeken, Sumenep, Madura, Jawa Timur, ditangkap polisi.

Pasalnya, pria berusia 58 tahun tersebut, diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

Dikutip dari salah satu media online, AR ditangkap pada Sabtu (23/8/25) sore, di rumahnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ditangkap di rumahnya di Dusun Kurma, Desa Pagerungan Kecil,” ujar Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Senin (25/8).

Baca Juga :  Ingat, Tetap 'Bandel' Berkerumun, 1 Tahun Penjara Menanti Anda

Saat diamankan, polisi menemukan barang bukti 32 poket sabu-sabu, dengan berat ±12,42 gram.

Selain itu, polisi menemukan seperangkat alat hisap, catatan hasil penjualan, dan uang tunai Rp6,2 juta.

“Petugas juga menyita telepon (Hp), yang diduga digunakan untuk bertranksaksi,” beber Widiarti.

Ia menegaskan, kasus ini bukti keseriusan Polres Sumenep, dalam memutus jaringan narkoba, bahkan hingga ke kepulauan.

Baca Juga :  Polsek Semampir Tangkap Maling Motor, Keluarga Akui Pelaku Alami Gangguan Jiwa

Maka dari itu, imbau Widiarti, ia mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi.

“Laporkan kepada kami, jika mengetahui adanya indikasi peredaran narkoba,” imbaunya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka AR terancam hukuman maksimal seumur hidup,” tegas Polwan berpangkat tiga balok emas dipundak.

Penulis : Red

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Satu Persatu, Jatanras Sampang Ciduk Pelaku Cabul
8 Pemerkosa Gadis Bangkalan Ditetapkan DPO
Tim Jatanras Polres Sampang Ungkap Curanmor 11 TKP
Pemerkosa Dua Gadis Bangkalan Belum Ditangkap
Polisi Sita Aset Milik Kades di Bangkalan
Polres Sampang Gulung 25 Budak Sabu
Bejat..! Pedofil di Sampang Rudapaksa Korban Sejak 2022
Fakta Dibalik Vonis Sopir Dokter di Sampang Diabaikan

Berita Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 22:08 WIB

Satu Persatu, Jatanras Sampang Ciduk Pelaku Cabul

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 20:36 WIB

8 Pemerkosa Gadis Bangkalan Ditetapkan DPO

Jumat, 3 Oktober 2025 - 14:08 WIB

Tim Jatanras Polres Sampang Ungkap Curanmor 11 TKP

Jumat, 3 Oktober 2025 - 09:29 WIB

Pemerkosa Dua Gadis Bangkalan Belum Ditangkap

Jumat, 3 Oktober 2025 - 07:21 WIB

Polisi Sita Aset Milik Kades di Bangkalan

Berita Terbaru

Caption: Tim Jatanras Satreskrim Polres Sampang, amankan DPO pelaku persetubuhan dan pencabulan, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Satu Persatu, Jatanras Sampang Ciduk Pelaku Cabul

Senin, 6 Okt 2025 - 22:08 WIB

Caption: petugas pemadam kebakaran tengah memadamkan api yang melalap gedung SDN Poto'an Daya 2, (dok. regamedianews).

Peristiwa

SDN Poto’an Daya 2 Dilahap Si Jago Merah

Senin, 6 Okt 2025 - 16:21 WIB

Caption: Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman, menikmati MBG bersama guru dan siswa SDI Matsaratul Huda, (dok. regamedianews).

Daerah

Bupati Pamekasan Pastikan Menu MBG Layak Konsumsi

Senin, 6 Okt 2025 - 15:43 WIB

Caption: pose bersama usai tasyakuran atas dibukanya Kantor PT Surya Haromain Cabang Sampang, (dok. regamedianews).

Bisnis

Surya Haromain Melayani Umroh Murah & Berkah

Senin, 6 Okt 2025 - 13:26 WIB

Caption: suasana kemeriahan grand launching 2BI Yours skincare, di Febria Cafe and Resto, (dok. regamedianews).

Bisnis

‘2BI Yours’ Hadir Ditengah Industri Skincare

Senin, 6 Okt 2025 - 08:05 WIB