Kisah Pilu Tiara, Berakhir Tragis Ditangan Sang Kekasih

- Jurnalis

Senin, 8 September 2025 - 20:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: konferensi pers, polisi interogasi langsung Alvi Maulana tersangka pembunuhan Tiara.

Caption: konferensi pers, polisi interogasi langsung Alvi Maulana tersangka pembunuhan Tiara.

Mojokerto,- Tiara Angelina Saraswati (25), wanita asal Lamongan berakhir tragis ditangan kekasihnya Alvi Maulana (24), pada Sabtu (30/8/25), dikawasan Surabaya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa bermula saat Alvi pulang ke kosan, setelah mengantarkan adiknya ke Jombang.

Namun setibanya dikosan, korban Tiara tak membukakan pintu, meski sebelumnya diketahui Alvi sudah pamit ingin mengantarkan adiknya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa itulah yang menyulut emosi Alvi, hingga akhir saat dibukakan pintu, Alvi yang termakan rasa kesal menghabisi Tiara dengan pisau dapur, dan mencincang tubuh korban menjadi beberapa bagian.

Baca Juga :  Penadah Hp Curian di Surabaya Diringkus Polsek Kedungdung

“Ada (jasad, red) yang masih disimpan di kos,” kata Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto, Senin (8/9).

Aksi keji Alvi, dilakukan dikamar mandi dilantai 1 menggunakan beberapa benda diantaranya pisau, gunting dan palu, untuk memutilasi jasad korban menjadi beberapa potongan.

“Setelah tubuh korban dimutilasi menjadi beberapa potongan, kemudian sebagian dibuang dikawasan Cangar Mojokerto, sebagian lagi disimpan dilaci kos dibungkus dengan plastik,” ungkapnya.

Kasus ini terungkap pertama kali, saat Suliswanto (30) warga Pacet mencari rumput pada Sabtu (6/9) kemarin.

Baca Juga :  Kawal Kasus Penembakan Subaidi, Puluhan Massa Datangi Mapolres Sampang

“Dirinya tidak sengaja menemukan telapak kaki manusia, ternyata setelah akhirnya teridentivikasi adalah potongan tubuh milik Tiara,” beber Ihram.

Polisi langsung bergerak cepat dengan menggunakan anjing pelacak, dan pada akhirnya meringkus Alvi dikos tempat dirinya mengeksekusi kekasihnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini tersangka Alvi ditahan di Rutan Polres Mojokerto.

“Ia dijerat Pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman mati,” tegas Ihram.

Penulis : Basit

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Bejat..! Pedofil di Sampang Rudapaksa Korban Sejak 2022
Fakta Dibalik Vonis Sopir Dokter di Sampang Diabaikan
Polres Sampang Ringkus DPO Pelaku Pedofilia
Proses Hukum Kades Geger Tanpa Intervensi
Misteri Pria Terikat di Bangkalan Terjawab
Polres Bangkalan Tahan Kades Geger
Penadah Motor Curian di Sampang Ditangkap
Uang Hajatan Warga Sampang Digasak Maling

Berita Terkait

Rabu, 1 Oktober 2025 - 04:15 WIB

Bejat..! Pedofil di Sampang Rudapaksa Korban Sejak 2022

Selasa, 30 September 2025 - 17:15 WIB

Fakta Dibalik Vonis Sopir Dokter di Sampang Diabaikan

Selasa, 30 September 2025 - 12:30 WIB

Polres Sampang Ringkus DPO Pelaku Pedofilia

Jumat, 26 September 2025 - 23:19 WIB

Proses Hukum Kades Geger Tanpa Intervensi

Kamis, 25 September 2025 - 14:25 WIB

Misteri Pria Terikat di Bangkalan Terjawab

Berita Terbaru

Caption: anggota Unit PPA Satreskrim Polres Sampang, saat  menggelandang DPO pelaku pedofilia kedalam penjara, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Bejat..! Pedofil di Sampang Rudapaksa Korban Sejak 2022

Rabu, 1 Okt 2025 - 04:15 WIB

Caption: titik lokasi terjadinya gempa bumi, (sumber foto: Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika / BMKG).

Peristiwa

Breaking News: Pulau Madura Diguncang Gempa

Rabu, 1 Okt 2025 - 00:36 WIB

Caption: dua kuasa hukum terdakwa kasus laka lantas Moh Issudin, saat diwawancara usai sidang putusan, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Fakta Dibalik Vonis Sopir Dokter di Sampang Diabaikan

Selasa, 30 Sep 2025 - 17:15 WIB

Caption: ilustrasi polisi berhasil menangkap DPO pelaku pedofilia, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polres Sampang Ringkus DPO Pelaku Pedofilia

Selasa, 30 Sep 2025 - 12:30 WIB

Caption: Kantor DPRKP Kabupaten Pamekasan.

Daerah

DPRKP Pamekasan Genjot Program Drainase

Senin, 29 Sep 2025 - 22:18 WIB