Kisah Pilu Tiara, Berakhir Tragis Ditangan Sang Kekasih

- Jurnalis

Senin, 8 September 2025 - 20:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: konferensi pers, polisi interogasi langsung Alvi Maulana tersangka pembunuhan Tiara.

Caption: konferensi pers, polisi interogasi langsung Alvi Maulana tersangka pembunuhan Tiara.

Mojokerto,- Tiara Angelina Saraswati (25), wanita asal Lamongan berakhir tragis ditangan kekasihnya Alvi Maulana (24), pada Sabtu (30/8/25), dikawasan Surabaya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa bermula saat Alvi pulang ke kosan, setelah mengantarkan adiknya ke Jombang.

Namun setibanya dikosan, korban Tiara tak membukakan pintu, meski sebelumnya diketahui Alvi sudah pamit ingin mengantarkan adiknya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa itulah yang menyulut emosi Alvi, hingga akhir saat dibukakan pintu, Alvi yang termakan rasa kesal menghabisi Tiara dengan pisau dapur, dan mencincang tubuh korban menjadi beberapa bagian.

Baca Juga :  Lima Warga Asing Diduga Misionaris di Kawasan Kluet Tengah Aceh Selatan

“Ada (jasad, red) yang masih disimpan di kos,” kata Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto, Senin (8/9).

Aksi keji Alvi, dilakukan dikamar mandi dilantai 1 menggunakan beberapa benda diantaranya pisau, gunting dan palu, untuk memutilasi jasad korban menjadi beberapa potongan.

“Setelah tubuh korban dimutilasi menjadi beberapa potongan, kemudian sebagian dibuang dikawasan Cangar Mojokerto, sebagian lagi disimpan dilaci kos dibungkus dengan plastik,” ungkapnya.

Kasus ini terungkap pertama kali, saat Suliswanto (30) warga Pacet mencari rumput pada Sabtu (6/9) kemarin.

Baca Juga :  Polsek Asemrowo Surabaya Tangkap Dua Kuli Panggul

“Dirinya tidak sengaja menemukan telapak kaki manusia, ternyata setelah akhirnya teridentivikasi adalah potongan tubuh milik Tiara,” beber Ihram.

Polisi langsung bergerak cepat dengan menggunakan anjing pelacak, dan pada akhirnya meringkus Alvi dikos tempat dirinya mengeksekusi kekasihnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini tersangka Alvi ditahan di Rutan Polres Mojokerto.

“Ia dijerat Pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman mati,” tegas Ihram.

Penulis : Basit

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Pelaku Tabrak Lari di Omben Sampang Terungkap
Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian
Pengacara Korban Pengeroyokan Petugas SPBU Camplong Ultimatum Polres Sampang
Dua Tersangka PETI di Gorontalo Positif Nyabu
Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor
Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang
Resmob Pamekasan Kembali Ciduk Satu Pelaku Penganiayaan
Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui

Berita Terkait

Senin, 1 Desember 2025 - 15:40 WIB

Pelaku Tabrak Lari di Omben Sampang Terungkap

Rabu, 26 November 2025 - 20:41 WIB

Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian

Selasa, 25 November 2025 - 18:18 WIB

Pengacara Korban Pengeroyokan Petugas SPBU Camplong Ultimatum Polres Sampang

Minggu, 23 November 2025 - 12:20 WIB

Dua Tersangka PETI di Gorontalo Positif Nyabu

Sabtu, 22 November 2025 - 20:41 WIB

Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor

Berita Terbaru

Caption: Bupati Bangkalan Lukman Hakim menyerahkan SK kepada anggota BPD usai pengukuhan, (dok. Syafin, Rega Media).

Daerah

Bupati Bangkalan: BPD Kunci Pembangunan Desa

Senin, 1 Des 2025 - 17:04 WIB

Caption: pelaku tabrak lari inisial KA, saat dimintai keterangan oleh petugas Unit Gakkum Satlantas Polres Sampang, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Pelaku Tabrak Lari di Omben Sampang Terungkap

Senin, 1 Des 2025 - 15:40 WIB

Caption: mengenaskan, kepala korban terjepit drum mixer truk molen dan berlumuran darah, (dok. Yusrianto, Rega Media).

Peristiwa

Pekerja Proyek di Gorontalo Utara Tewas Mengenaskan

Minggu, 30 Nov 2025 - 20:05 WIB