Suami Korban Pembunuhan di Gorut Masuk DPO

- Jurnalis

Kamis, 11 September 2025 - 19:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Polres Gorontalo Utara terbitkan surat penetapan DPO terhadap pelaku pembunuhan wanita di Desa Mebongo, (dok. regamedianews).

Caption: Polres Gorontalo Utara terbitkan surat penetapan DPO terhadap pelaku pembunuhan wanita di Desa Mebongo, (dok. regamedianews).

Gorut,- Polisi tengah memburu pelaku pembunuhan ibu rumah tangga, di Desa Mebongo, Sumalata, Gorontalo Utara.

Hal itu, menyusul telah diterbitkannya surat Daftar Pencarian Orang (DPO).

Nomor: DPO/01/Res.1.24/2025/Satreskrim/Polres Gorontalo Utara/Polda Gorontalo, oleh Satreskrim Polres Gorut, tanggal 11 September 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam surat ditandatangani Kasat Reskrim AKP Muhammad Arianto, terduga pelaku, tak lain suami korban sendiri.

Baca Juga :  Puluhan BB Curanmor Digerebek Polsek Kamal, Empat Pelaku Dikabarkan Diringkus

“Yaitu bernama Saipul Napai alias Uyun (50), warga Desa Mebongo, Kecamatan Sumalata,” ujarnya.

Arianto mengungkapkan, pelaku dipersangkakan Pasal 44 ayat (3), Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004.

“Yakni tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga,” jelasnya.

“Untuk pasal persangkaan, kenapa tidak 338 KUHP, itu karena pelaku merupakan suami dari korban,” imbuh Arianto.

Ancaman hukumannya, sama dengan Pasal 338 yaitu 15 tahun kurungan penjara.

Baca Juga :  Dua Pemuda Kedung Mangu Ditangkap Polisi, Ini Alasannya

Arianto menambahkan, saat ini pihaknya dengan dibantu tim Resmob Polda Gorontalo dan Intelijen Brimob Polda Gorontalo.

“Kami terus mengejar dan mencari pelaku, diduga melarikan diri ke kawasan hutan Sumalata,” bebernya.

Apabila ada masyarakat yang mengetahui, atau punya informasi terkait pelaku, segera hubungi pihak Polsek atau Polres.

“Atau bisa juga menghubungi nomor handphone 082126391132 dan 082226465557,” imbau Arianto.

Penulis : Yusrianto

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Tim Jatanras Polres Sampang Ungkap Curanmor 11 TKP
Pemerkosa Dua Gadis Bangkalan Belum Ditangkap
Polisi Sita Aset Milik Kades di Bangkalan
Polres Sampang Gulung 25 Budak Sabu
Bejat..! Pedofil di Sampang Rudapaksa Korban Sejak 2022
Fakta Dibalik Vonis Sopir Dokter di Sampang Diabaikan
Polres Sampang Ringkus DPO Pelaku Pedofilia
Proses Hukum Kades Geger Tanpa Intervensi

Berita Terkait

Jumat, 3 Oktober 2025 - 14:08 WIB

Tim Jatanras Polres Sampang Ungkap Curanmor 11 TKP

Jumat, 3 Oktober 2025 - 09:29 WIB

Pemerkosa Dua Gadis Bangkalan Belum Ditangkap

Jumat, 3 Oktober 2025 - 07:21 WIB

Polisi Sita Aset Milik Kades di Bangkalan

Kamis, 2 Oktober 2025 - 15:12 WIB

Polres Sampang Gulung 25 Budak Sabu

Rabu, 1 Oktober 2025 - 04:15 WIB

Bejat..! Pedofil di Sampang Rudapaksa Korban Sejak 2022

Berita Terbaru

Caption: Tim Jatanras Satreskrim Polres Sampang, meringkus dua pelaku curanmor inisial MD dan JD, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Tim Jatanras Polres Sampang Ungkap Curanmor 11 TKP

Jumat, 3 Okt 2025 - 14:08 WIB

Caption didampingi aktivis PPKB, pihak keluarga korban pemerkosaan mendatangi Polres Bangkalan, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Pemerkosa Dua Gadis Bangkalan Belum Ditangkap

Jumat, 3 Okt 2025 - 09:29 WIB

Caption: polisi tak berseragam, pasang plang penyitaan terhadap rumah oknum kades terlibat kasus TPPU dan narkoba, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polisi Sita Aset Milik Kades di Bangkalan

Jumat, 3 Okt 2025 - 07:21 WIB

Caption: Komandan Kodim 0828 Sampang, Letkol Czi Dika Catur Yanuar Anwar, (dok. regamedianews).

Daerah

Dandim Sampang: MBG Langkah Atasi Masalah Gizi

Kamis, 2 Okt 2025 - 22:11 WIB