Fakta Dibalik Vonis Sopir Dokter di Sampang Diabaikan

- Jurnalis

Selasa, 30 September 2025 - 17:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: dua kuasa hukum terdakwa kasus laka lantas Moh Issudin, saat diwawancara usai sidang putusan, (dok. regamedianews).

Caption: dua kuasa hukum terdakwa kasus laka lantas Moh Issudin, saat diwawancara usai sidang putusan, (dok. regamedianews).

Sampang,- Moh Issudin sopir pribadi seorang dokter di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, divonis 6 bulan penjara.

Vonis tersebut, dibacakan Hakim Pengadilan Negeri (PN) setempat, dalam agenda sidang putusan pada Selasa (30/9/25) siang.

Kendati, hasil putusan hakim terhadap driver pribadi dr.Hendry Arianto ini, dinilai mengecewakan.

Pasalnya, banyak fakta penting yang diabaikan dalam persidangan, dan dianggap tidak sesuai dengan fakta hukum.

“Kami kecewa dengan putusan ini,” ujar Didiyanto kuasa hukum Moh Issudin, saat diwawancara awak media.

Ia mengungkapkan, sebelumnya sudah banyak fakta diungkap dalam persidangan kasus laka lantas tersebut.

Baca Juga :  Aksi Demo Mahasiswa Sampang Sempat Ricuh

“Akan tetapi, justru tidak dipertimbangkan. Putusan ini jelas tidak sesuai dengan fakta hukum,” tegas Didiyanto.

Sementara, hakim ketua Adji Prakoso menegaskan, keputusan ini berdasarkan beberapa pertimbangan.

“Terdakwa terbukti bersalah melakukan kelalaian, hingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas,” ujarnya, saat membacakan amar putusan.

Terpisah, H Achmad Bahri juga kuasa hukum terdakwa (Moh Issudin) menilai, hakim telah mengabaikan banyak fakta dalam persidangan.

Diantaranya, kesaksian saksi tidak melihat langsung kejadian, serta bukti foto dan video yang menunjukkan truk oleng ke kanan.

Baca Juga :  Tim Cobra Polres Lumajang Bakal Perketat Pengamanan Di Jalur Lintas Timur

“Kami sangat kecewa dengan putusan ini. Banyak fakta, tapi justru tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim,” ujar Bahri.

Dilain sisi, ia juga menilai proses penyelidikan yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak sempurna.

“Seharusnya diuji terlebih dahulu melalui pra peradilan, sebelum masuk ke tahap persidangan,” tandasnya.

Atas putusan hakim tersebut, imbuh Bahri, pihaknya akan mempertimbangkan upaya banding.

“Tapi, masih akan koordinasi dengan pihak keluarga, maupun pihak rumah sakit tempat klien kami bekerja,” pungkasnya.

Penulis : Harry

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024
Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara
Polres Sampang Selidiki Pelaku Perampokan di Kedungdung
Sadis!, Nasabah BCA Sampang Dirampok di Siang Bolong
Tepis Isu ‘Tumbal’, Reskoba Sampang Tetapkan Inisial K Sebagai DPO
Pemuda Sampang Diduga Jadi ‘Tumbal Cepu’ Narkoba
Kasus Pajak RSUD Sampang Lamban, GAIB Ancam Lapor Presiden
Polisi Tembak Mati Pelaku Curwan di Bangkalan, PKDI Beri Apresiasi

Berita Terkait

Senin, 22 Desember 2025 - 19:48 WIB

Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024

Minggu, 21 Desember 2025 - 13:03 WIB

Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara

Sabtu, 20 Desember 2025 - 17:37 WIB

Polres Sampang Selidiki Pelaku Perampokan di Kedungdung

Sabtu, 20 Desember 2025 - 15:11 WIB

Sadis!, Nasabah BCA Sampang Dirampok di Siang Bolong

Jumat, 19 Desember 2025 - 11:39 WIB

Tepis Isu ‘Tumbal’, Reskoba Sampang Tetapkan Inisial K Sebagai DPO

Berita Terbaru

Caption: Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon saat ziarah ke makam Syaikhona Mohammad Kholil di Bangkalan, (dok. foto istimewa).

Nasional

Fadli Zon Dorong Modernisasi Museum Cakraningrat

Selasa, 23 Des 2025 - 22:44 WIB

Caption: Puskesmas Camplong, Jl. Tambaan Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

Oknum Dokter Arogan, Pelayanan Puskesmas Camplong Dikritik!

Selasa, 23 Des 2025 - 21:02 WIB

Caption: pose bersama Kalapas Narkotika Pamekasan saat acara workshop literasi warga binaan pemasyarakatan, (dok. foto istimewa).

Ragam

Lapas Narkotika Pamekasan Sulap Rindu Jadi Karya Literasi

Selasa, 23 Des 2025 - 14:04 WIB