Fakta Dibalik Vonis Sopir Dokter di Sampang Diabaikan

- Jurnalis

Selasa, 30 September 2025 - 17:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: dua kuasa hukum terdakwa kasus laka lantas Moh Issudin, saat diwawancara usai sidang putusan, (dok. regamedianews).

Caption: dua kuasa hukum terdakwa kasus laka lantas Moh Issudin, saat diwawancara usai sidang putusan, (dok. regamedianews).

Sampang,- Moh Issudin sopir pribadi seorang dokter di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, divonis 6 bulan penjara.

Vonis tersebut, dibacakan Hakim Pengadilan Negeri (PN) setempat, dalam agenda sidang putusan pada Selasa (30/9/25) siang.

Kendati, hasil putusan hakim terhadap driver pribadi dr.Hendry Arianto ini, dinilai mengecewakan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasalnya, banyak fakta penting yang diabaikan dalam persidangan, dan dianggap tidak sesuai dengan fakta hukum.

“Kami kecewa dengan putusan ini,” ujar Didiyanto kuasa hukum Moh Issudin, saat diwawancara awak media.

Baca Juga :  Polres Pamekasan Tangkap 19 Pelaku Narkoba

Ia mengungkapkan, sebelumnya sudah banyak fakta diungkap dalam persidangan kasus laka lantas tersebut.

“Akan tetapi, justru tidak dipertimbangkan. Putusan ini jelas tidak sesuai dengan fakta hukum,” tegas Didiyanto.

Sementara, hakim ketua Adji Prakoso menegaskan, keputusan ini berdasarkan beberapa pertimbangan.

“Terdakwa terbukti bersalah melakukan kelalaian, hingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas,” ujarnya, saat membacakan amar putusan.

Terpisah, H Achmad Bahri juga kuasa hukum terdakwa (Moh Issudin) menilai, hakim telah mengabaikan banyak fakta dalam persidangan.

Diantaranya, kesaksian saksi tidak melihat langsung kejadian, serta bukti foto dan video yang menunjukkan truk oleng ke kanan.

Baca Juga :  Dibangun Sejak Masa Presiden Soeharto, Jalan Karang Anyar Rusak

“Kami sangat kecewa dengan putusan ini. Banyak fakta, tapi justru tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim,” ujar Bahri.

Dilain sisi, ia juga menilai proses penyelidikan yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak sempurna.

“Seharusnya diuji terlebih dahulu melalui pra peradilan, sebelum masuk ke tahap persidangan,” tandasnya.

Atas putusan hakim tersebut, imbuh Bahri, pihaknya akan mempertimbangkan upaya banding.

“Tapi, masih akan koordinasi dengan pihak keluarga, maupun pihak rumah sakit tempat klien kami bekerja,” pungkasnya.

Penulis : Harry

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Polisi Tetapkan 2 DPO Pembunuhan Pria Sokobanah
Pelaku Pembunuhan di Arek Lancor Ditangkap
Viral, Pedagang Duel Dengan Jukir Pasar Sampang
Polres Pamekasan Dalami Pembunuhan Pria Sokobanah
Pelaku Pembakaran Jasad Pria di Pamekasan Terungkap
Dua Buronan Kasus Pembacokan Petugas SPBU Camplong Tak Kunjung Ditangkap
Sopir Ambulance dan Satpam RSUD Syamrabu Bangkalan Ditangkap Polisi
Korban Pembunuhan di Samaran Sampang Terungkap

Berita Terkait

Senin, 10 November 2025 - 17:48 WIB

Polisi Tetapkan 2 DPO Pembunuhan Pria Sokobanah

Minggu, 9 November 2025 - 23:49 WIB

Pelaku Pembunuhan di Arek Lancor Ditangkap

Minggu, 9 November 2025 - 21:15 WIB

Viral, Pedagang Duel Dengan Jukir Pasar Sampang

Sabtu, 8 November 2025 - 10:24 WIB

Polres Pamekasan Dalami Pembunuhan Pria Sokobanah

Jumat, 7 November 2025 - 22:17 WIB

Pelaku Pembakaran Jasad Pria di Pamekasan Terungkap

Berita Terbaru

Caption: Bupati Bangkalan Lukman Hakim, sampaikan arahannya usai pelantikan DPC PKDI Kabupaten Bangkalan, (dok. regamedianews).

Daerah

PKDI Diharapkan Jadi Wadah Kolaborasi Membangun Bangkalan

Rabu, 12 Nov 2025 - 17:36 WIB

Caption: korban kecelakaan mendapat penanganan medis petugas Puskesmas Omben didampingi Polantas, (sumber foto: Satlantas Polres Sampang).

Peristiwa

Warga Sampang dan Surabaya Meninggal Usai Dihantam Fuso

Rabu, 12 Nov 2025 - 13:48 WIB