Sumenep,- BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan manfaat santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp 42 juta kepada ahli waris, di Dusun Padurekso, Kalianget Timur, Sumenep.
Santunan tersebut, diserahkan kepada Jumaani (ahli waris) istri almarhum Suib yang bekerja sebagai buruh angkut di Pelabuhan Kalianget, Rabu (12/11/25).
Penyerahan santunan itu, diserahkan langsung Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sumenep Rachman W Hidayat, bersama Kepala Dinas Ketenagakerjaan setempat Heru Santoso.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Almarhum Suib, sebelumnya telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak Juni 2025, meninggal dunia karena sakit pada tanggal 18 Oktober lalu.
Almarhum terdaftar bersama dengan pendaftaran 1.000 orang pekerja rentan lainnya, yang iurannya dibayarkan Pemkab Sumenep melalui Dinas Ketenagakerjaan.
Sampai dengan bulan November 2025, Pemerintah Daerah telah melindungi sejumlah 7.705 pekerja mandiri Bukan Penerima Upah (BPU) kategori rentan terdiri dari tukang becak, petani tembakau, nelayan, ojek dan lain-lain.
Iuran BPJS Ketenagakerjaan tersebut, dibayarkan bersumber dari Dana APBD dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau(DBHCHT).
Para pekerja rentan yang terdaftar ini mendapat 2 manfaat perlindungan, yaitu perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sumenep Rachman W Hidayat menjelaskan, santunan kematian yang diberikan ini merupakan wujud kehadiran negara, dalam memberikan perlindungan bagi para pekerja di wilayah Sumenep.
“Santunan yang kami berikan sebesar Rp 42 juta bukan berarti dapat mengganti nyawa dengan uang. Kita tidak pernah mengharapkan musibah itu terjadi,” ujarnya.
Namun, kata Rachman, disini pihaknya memberikan perlindungan kepada para pekerja dari resiko sosial ekonomi, apabila terjadi musibah selama bekerja.
“Kami juga mengapresiasi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep yang telah mendaftarkan para pekerja kategori rentan kepadaprogram BPJS Ketenagakerjaan,” terangnya.
Bagi pemerintah daerah, program BPJS Ketenagakerjaan merupakan program strategis dalam mencegah terjadi potensi kemiskinan baru.
Jika terjadi resiko kehilangan kepala keluarga sebagai tulang punggung keluarga, ada perlindungan berupa santunan yang diberikan kepada ahli waris yang ditinggalkan.
Untuk itu, BPJS Ketenagakerjaan terus melakukan upaya dan mendorong bagi para pengusaha pemilik badan usaha yang memiliki karyawan, agar segera mendaftarkan badan usaha dan karyawannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Selain segmen pekerja formal, BPJS Ketenagakerjaan juga dalam diikut oleh masyarakat yang bekerja secara mandiri seperti petani, pedagang, nelayan, tukang ojek dan lain-lain.
Para pekerja mandiri tersebut berhak mendapatkan perlindungan yang sama pada saat bekerja dengan mendaftarkan dirinya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Madura, Indriyatno menyampaikan, apresiasi langkah BPJS Ketenagakerjaan Sumenep bersama Pemerintah Daerah yang telah memberikan santunan Jaminan Kematian kepada ahliwaris almarhum Suib.
“Kami mendukung penuh upaya dalam melindungi para pekerja rentan. Penyerahan santunan ini menunjukkan kehadiran negara dalam memberikan perlindungan bagi masyarakat pekerja,” ujar Indriyatno.
Ia menambahkan, program perlindungan bagi pekerja rentan yang dibiayai APBD dan DBHCHT merupakan langkah nyata pemerintah daerah dalam mencegah timbulnya kemiskinan baru.
“Semoga program ini terus berlanjut dan dapat menjadi contoh bagi daerah lain di Madura, untuk melindungi seluruh pekerja dari risiko sosial ekonomi,” pungkasnya.
Penulis : Red
Editor : Redaksi










