BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan JKM Kepada Ahli Waris di Sumenep

- Jurnalis

Rabu, 12 November 2025 - 16:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sumenep dan Kepala Disnaker Sumenep, pose bersama usai penyerahan manfaat santunan JKM kepada ahli waris pekerja buruh angkut, (dok. foto istimewa).

Caption: Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sumenep dan Kepala Disnaker Sumenep, pose bersama usai penyerahan manfaat santunan JKM kepada ahli waris pekerja buruh angkut, (dok. foto istimewa).

Sumenep,- BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan manfaat santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp 42 juta kepada ahli waris, di Dusun Padurekso, Kalianget Timur, Sumenep.

Santunan tersebut, diserahkan kepada Jumaani (ahli waris) istri almarhum Suib yang bekerja sebagai buruh angkut di Pelabuhan Kalianget, Rabu (12/11/25).

Penyerahan santunan itu, diserahkan langsung Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sumenep Rachman W Hidayat, bersama Kepala Dinas Ketenagakerjaan setempat Heru Santoso.

Almarhum Suib, sebelumnya telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak Juni 2025, meninggal dunia karena sakit pada tanggal 18 Oktober lalu.

Almarhum terdaftar bersama dengan pendaftaran 1.000 orang pekerja rentan lainnya, yang iurannya dibayarkan Pemkab Sumenep melalui Dinas Ketenagakerjaan.

Sampai dengan bulan November 2025, Pemerintah Daerah telah melindungi sejumlah 7.705 pekerja mandiri Bukan Penerima Upah (BPU) kategori rentan terdiri dari tukang becak, petani tembakau, nelayan, ojek dan lain-lain.

Iuran BPJS Ketenagakerjaan tersebut, dibayarkan bersumber dari Dana APBD dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau(DBHCHT).

Para pekerja rentan yang terdaftar ini mendapat 2 manfaat perlindungan, yaitu perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Baca Juga :  Soal Instruksi Pemberhentian Proyek PRT, Bupati KBB Belum Ambil Sikap

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sumenep Rachman W Hidayat menjelaskan, santunan kematian yang diberikan ini merupakan wujud kehadiran negara, dalam memberikan perlindungan bagi para pekerja di wilayah Sumenep.

“Santunan yang kami berikan sebesar Rp 42 juta bukan berarti dapat mengganti nyawa dengan uang. Kita tidak pernah mengharapkan musibah itu terjadi,” ujarnya.

Namun, kata Rachman, disini pihaknya memberikan perlindungan kepada para pekerja dari resiko sosial ekonomi, apabila terjadi musibah selama bekerja.

“Kami juga mengapresiasi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep yang telah mendaftarkan para pekerja kategori rentan kepadaprogram BPJS Ketenagakerjaan,” terangnya.

Bagi pemerintah daerah, program BPJS Ketenagakerjaan merupakan program strategis dalam mencegah terjadi potensi kemiskinan baru.

Jika terjadi resiko kehilangan kepala keluarga sebagai tulang punggung keluarga, ada perlindungan berupa santunan yang diberikan kepada ahli waris yang ditinggalkan.

Untuk itu, BPJS Ketenagakerjaan terus melakukan upaya dan mendorong bagi para pengusaha pemilik badan usaha yang memiliki karyawan, agar segera mendaftarkan badan usaha dan karyawannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga :  Susul Puskesmas Robatal, Kini Puskesmas Tambelangan Juga Ditutup Sementara

Selain segmen pekerja formal, BPJS Ketenagakerjaan juga dalam diikut oleh masyarakat yang bekerja secara mandiri seperti petani, pedagang, nelayan, tukang ojek dan lain-lain.

Para pekerja mandiri tersebut berhak mendapatkan perlindungan yang sama pada saat bekerja dengan mendaftarkan dirinya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Madura, Indriyatno menyampaikan, apresiasi langkah BPJS Ketenagakerjaan Sumenep bersama Pemerintah Daerah yang telah memberikan santunan Jaminan Kematian kepada ahliwaris almarhum Suib.

“Kami mendukung penuh upaya dalam melindungi para pekerja rentan. Penyerahan santunan ini menunjukkan kehadiran negara dalam memberikan perlindungan bagi masyarakat pekerja,” ujar Indriyatno.

Ia menambahkan, program perlindungan bagi pekerja rentan yang dibiayai APBD dan DBHCHT merupakan langkah nyata pemerintah daerah dalam mencegah timbulnya kemiskinan baru.

“Semoga program ini terus berlanjut dan dapat menjadi contoh bagi daerah lain di Madura, untuk melindungi seluruh pekerja dari risiko sosial ekonomi,” pungkasnya.

Penulis : Red

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Oknum Dokter Arogan, Pelayanan Puskesmas Camplong Dikritik!
Bupati Sampang Lantik 3.230 PPPK Paruh Waktu
Dikbud Gorontalo Semprot SMK Penerima Bantuan Revitalisasi
Pastikan Kualitas Infrastruktur, Bupati Sampang Tinjau Proyek Jalan Tlambah-Palengaan
Kalapas Narkotika Pamekasan: Perempuan Berdaya, Kunci Kemajuan Bangsa
Bupati Pamekasan: PPPK Harus Mengabdi Tanpa Tebang Pilih
Polres Sumenep Siaga Pengamanan Nataru 2026
Polres Sampang Siaga Pengamanan Nataru 2026

Berita Terkait

Selasa, 23 Desember 2025 - 21:02 WIB

Oknum Dokter Arogan, Pelayanan Puskesmas Camplong Dikritik!

Selasa, 23 Desember 2025 - 11:49 WIB

Bupati Sampang Lantik 3.230 PPPK Paruh Waktu

Senin, 22 Desember 2025 - 18:05 WIB

Pastikan Kualitas Infrastruktur, Bupati Sampang Tinjau Proyek Jalan Tlambah-Palengaan

Senin, 22 Desember 2025 - 14:48 WIB

Kalapas Narkotika Pamekasan: Perempuan Berdaya, Kunci Kemajuan Bangsa

Minggu, 21 Desember 2025 - 17:22 WIB

Bupati Pamekasan: PPPK Harus Mengabdi Tanpa Tebang Pilih

Berita Terbaru

Caption: Puskesmas Camplong, Jl. Tambaan Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

Oknum Dokter Arogan, Pelayanan Puskesmas Camplong Dikritik!

Selasa, 23 Des 2025 - 21:02 WIB

Caption: pose bersama Kalapas Narkotika Pamekasan saat acara workshop literasi warga binaan pemasyarakatan, (dok. foto istimewa).

Ragam

Lapas Narkotika Pamekasan Sulap Rindu Jadi Karya Literasi

Selasa, 23 Des 2025 - 14:04 WIB

Caption: Bupati Sampang H Slamet Junaidi, melantik 3.230 PPPK Paruh Waktu di Alun-Alun Trunojoyo, (sumber foto: Diskominfo Sampang).

Daerah

Bupati Sampang Lantik 3.230 PPPK Paruh Waktu

Selasa, 23 Des 2025 - 11:49 WIB