Warga Barisan Sampang Ditangkap Polisi

- Jurnalis

Kamis, 13 November 2025 - 14:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: pelaku pencurian helm inisial M saat ditangkap polisi, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Caption: pelaku pencurian helm inisial M saat ditangkap polisi, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Sampang,- Pria berinisial M, warga Perumahan Barisan Indah, Sampang, Madura, Jawa Timur, ditangkap polisi.

Pasalnya, pemuda berusia 25 tahun ini melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).

Usut diusut, M sering kali mencuri helm dan aksinya cukup meresahkan masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Informasi dihimpun regamedianews, M berhasil ditangkap anggota Humas Polres Sampang.

Usai, dirinya mencuri helm di Perumahan Selong Permai Blok B, Senin (10/11/25) kemarin.

Plh Kasi Humas Polres setempat, AKP Eko Puji Waluyo, membenarkan ditangkapnya pemuda berinisial M.

Baca Juga :  Warga Pamekasan Tewas Dibacok

“Warga resah, karena helm yang diletakkan di sepeda motor di depan rumah sering hilang,” ujarnya, Kamis (13/11).

Namun, pada akhirnya pencuri helm ini terungkap, setelah M beraksi di Perumahan Selong Permai.

Kronologinya, saat korban meletakkan helm merek HRV + Intercom di spion kanan sepeda motornya.

“Saat itu, Senin (10/11) malam, motor korban diparkir di halaman teras rumah kontrakan,” jelas Eko.

Namun keesokan hari, ketika korban hendak berangkat kerja, helm miliknya sudah hilang.

“Baru pada Selasa (11/11) malam ketahuan, bahwa pelakunya adalah M,” ungkapnya.

Baca Juga :  Tersandung Tipu Gelap, Eks Karyawan Stasiun Tv Dilaporkan Ke Polda Jatim

Kemudian, kata Eko, warga melaporkan kasus pencurian helm tersebut ke Polres Sampang.

“Dipimpin langsung Pamapta dan anggota Satreskrim, M diamakan ke Mapolres,” ujarnya.

Sejumlah barang bukti turut diamankan, antara lain helm merek HRV warna hitam + Intercom (headset bluetooth).

Satu unit handphone android merek Infinix, dan satu unit motor Honda Beat hitam bernopol M-5629-PN.

Dari hasil pemeriksaan penyidik, M telah ditetapkan sebagai tersangka kasus curat.

“Tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke 3 KUHP, ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tegas Eko.

Penulis : Harry

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Polisi Tetapkan 2 DPO Pembunuhan Pria Sokobanah
Pelaku Pembunuhan di Arek Lancor Ditangkap
Viral, Pedagang Duel Dengan Jukir Pasar Sampang
Polres Pamekasan Dalami Pembunuhan Pria Sokobanah
Pelaku Pembakaran Jasad Pria di Pamekasan Terungkap
Dua Buronan Kasus Pembacokan Petugas SPBU Camplong Tak Kunjung Ditangkap
Sopir Ambulance dan Satpam RSUD Syamrabu Bangkalan Ditangkap Polisi
Korban Pembunuhan di Samaran Sampang Terungkap

Berita Terkait

Kamis, 13 November 2025 - 14:03 WIB

Warga Barisan Sampang Ditangkap Polisi

Senin, 10 November 2025 - 17:48 WIB

Polisi Tetapkan 2 DPO Pembunuhan Pria Sokobanah

Minggu, 9 November 2025 - 23:49 WIB

Pelaku Pembunuhan di Arek Lancor Ditangkap

Minggu, 9 November 2025 - 21:15 WIB

Viral, Pedagang Duel Dengan Jukir Pasar Sampang

Sabtu, 8 November 2025 - 10:24 WIB

Polres Pamekasan Dalami Pembunuhan Pria Sokobanah

Berita Terbaru

Caption: pelaku pencurian helm inisial M saat ditangkap polisi, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Warga Barisan Sampang Ditangkap Polisi

Kamis, 13 Nov 2025 - 14:03 WIB

Caption: pegawai Lapas Narkotika Pamekasan tengah mendonorkan darahnya, (dok. foto istimewa).

Daerah

Lapas Narkotika Pamekasan Sumbang Darah

Kamis, 13 Nov 2025 - 08:18 WIB

Caption: Bupati Bangkalan Lukman Hakim, sampaikan arahannya usai pelantikan DPC PKDI Kabupaten Bangkalan, (dok. regamedianews).

Daerah

PKDI Diharapkan Jadi Wadah Kolaborasi Membangun Bangkalan

Rabu, 12 Nov 2025 - 17:36 WIB