Gorontalo,- Konten kreator asal Gorontalo yang dikenal dengan nama panggilan Kuhu atau Zainudin Hadjarati, dilaporkan ke Polda Gorontalo.
Dilaporkan, karena diduga menggunakan foto wartawan tanpa izin untuk kepentingan konten pribadinya di media sosial Facebook.
Pelaporan tersebut dilakukan oleh Kadek Sugiarta, wartawan asal Kecamatan Tilango, Kabupaten Gorontalo, Kamis (13/11/25) siang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kadek menjelaskan, dugaan pelanggaran itu bermula setelah dirinya mengunggah postingan di akun Facebook pribadinya, “Kade Sugiarta”.
Diunggah, usai mengikuti konferensi pers terkait penetapan tersangka kasus dugaan penipuan haji dan umrah di Polda Gorontalo, Selasa (11/11).
Tak lama kemudian, foto yang ia unggah diambil dan digunakan oleh akun “Zainudin Hadjarati” tanpa izin.
Kadek mengaku keberatan, karena foto dirinya digunakan tanpa izin untuk konten pribadi orang lain.
“Ini sudah termasuk penyalahgunaan konten,” ujarnya saat memberikan keterangan usai melapor di Mapolda Gorontalo.
Dalam laporan tersebut, Kadek didampingi oleh pendamping hukum Ronki Ali Gobel saat membuat laporan.
Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Desmont Harjendro, membenarkan adanya laporan tersebut.
“Benar, laporan terkait dugaan penggunaan foto tanpa izin telah diterima oleh Ditreskrimsus,” ujarnya.
Saat ini, penyidik Ditreskrimsus masih menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pemeriksaan awal.
“Termasuk pengumpulan bahan keterangan, untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” pungkas Desmont.
Penulis : Yusrianto
Editor : Redaksi










