Sampang,- Tim Jatanras Satreskrim Polres Sampang mulai bergerak memutus rantai kriminalitas curanmor di wilayah hukumnya.
Setelah meringkus pasangan suami istri (pasutri) pencuri motor dalam waktu singkat, kini membidik pelaku lain yang terlibat.
Berdasarkan rilis resminya, polisi tengah memburu penadah sepeda motor Honda Scoopy yang dicuri di Jalan Wijaya Kusuma, pada Kamis (05/02/2026) kemarin.
Bahkan, identitas oknum pembeli barang haram tersebut dikabarkan telah dikantongi polisi.
Kasat Reskrim Polres Sampang, Iptu Nur Fajri Alim mengungkapkan, pengejaran penadah ini untuk memutus mata rantai aksi curanmor.
“Kami tidak berhenti pada eksekutor saja. Tim tengah melakukan pengembangan di lapangan,” tegas Fajri, Jumat (06/02).
Ia menjelaskan, pengejaran ini buntut dari ditangkapnya pasangan ZA (38) asal Ketapang dan SM (34) asal Bojonegoro.
“Keduanya diringkus hanya dalam waktu enam jam setelah melancarkan aksinya,” ungkap Fajri.
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang Rp1,7 juta yang diakui sebagai hasil penjualan motor curian tersebut.
“Kami juga mengamankan Hp Redmi, serta pakaian yang dikenakan para pelaku saat beraksi sebagai barang bukti tambahan,” jelasnya.
Menjelang bulan suci Ramadhan, Fajri mengimbau masyarakat tidak tergiur membeli kendaraan dengan harga murah, namun tidak memiliki dokumen resmi (bodong).
“Membeli kendaraan tanpa surat-surat resmi bukan hanya berisiko secara hukum, tetapi murni pidana penadahan,” imbaunya.
Ia juga mengajak warga untuk proaktif menjaga keamanan lingkungan masing-masing.
“Jika melihat aktivitas mencurigakan, segera lapor polisi atau menghubungi Call Center 110,” pungkas Fajri.
Penulis : Harry
Editor : Redaksi










