Pasutri Pengedar Sabu di Bangkalan Digerebek Polisi Saat Nyabu

- Jurnalis

Sabtu, 7 Februari 2026 - 10:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: ilustrasi pasangan suami istri di Kabupaten Bangkalan digerebek polisi saat asyik pesta sabu-sabu didalam kamar rumahnya, (dok. Redaksi Rega Media).

Caption: ilustrasi pasangan suami istri di Kabupaten Bangkalan digerebek polisi saat asyik pesta sabu-sabu didalam kamar rumahnya, (dok. Redaksi Rega Media).

Bangkalan,- Pelarian pasangan suami istri (pasutri) berinisial MF (31) dan JA (33), dalam dunia gelap narkotika berakhir di tangan pihak kepolisian.

Keduanya diringkus personel Satnarkoba Polres Bangkalan saat sedang asyik pesta sabu di kamar rumahnya, Desa Duwek Buter, Kecamatan Kwanyar, Rabu (04/02/2026) sore.

Tak hanya mengonsumsi, pasutri ini ternyata juga nyambi sebagai pengedar.

Polisi menemukan sejumlah paket plastik klip berisi sabu siap edar, disimpan dalam sebuah kotak di kamar mereka.

Kasat Narkoba Polres Bangkalan, Iptu Kiswoyo Supriyanto menjelaskan, sang istri (JA) berperan aktif membantu suaminya dalam transaksi barang haram tersebut.

Baca Juga :  Penutupan Program Rehab Sosial, Warga Binaan Dibekali Keterampilan

“Mereka membeli satu gram seharga Rp600 ribu. Sebagian dikonsumsi sendiri, dan sisanya dibagi menjadi paket hemat untuk dijual kembali,” ujar Kiswoyo, Jumat (06/02) sore.

Dalam penggeledahan yang dipimpin Kanit II Satnarkoba Ipda Ahmad Sanusi, petugas menyita empat paket sabu.

“Rincian berat 0,28 gram, 0,26 gram, 0,14 gram, 0,12 gram. Petugas juga menyita dua unit handphone dan alat isap (bong),” jelasnya.

Lanjut Kiswoyo mengatakan, penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari keresahan warga sekitar, mencurigai rumah pasutri tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

Baca Juga :  Oknum Sekdes di Sampang Ditetapkan Tersangka

“Setelah melakukan penyelidikan mendalam, polisi langsung melakukan penggerebekan dan mendapati keduanya tak berkutik,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tegas Kiswoyo, kini MF dan JA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.

Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang telah disesuaikan dengan UU RI No. 1 Tahun 2026 dan KUHP terbaru.

“Keduanya terancam hukuman pidana minimal 5 tahun penjara,” tegasnya.

Penulis : Red

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Usai Ciduk Pasutri Pencuri Scoopy, Polres Sampang Buru Sang Penadah!
Terlilit Hutang, Wanita Asal Bojonegoro Nekat Curi Motor di Sampang
Ditlantas Polda Jatim Tes Urine Sopir Bus di Sampang
Operasi Keselamatan: Polres Bangkalan Tekan Angka Kecelakaan
Terekam CCTV, Maling Motor Penjaga Warung Madura Ditangkap
Pelaku Pembunuhan Pria Bersarung di Sumenep Akhirnya Tertangkap
Polres Sampang Dalami Motif Kematian Fauzen
Kapolres Sampang: 3 Bulan Nihil Ungkap Kasus, Kapolsek Siap-Siap Dicopot

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 10:17 WIB

Pasutri Pengedar Sabu di Bangkalan Digerebek Polisi Saat Nyabu

Jumat, 6 Februari 2026 - 21:57 WIB

Usai Ciduk Pasutri Pencuri Scoopy, Polres Sampang Buru Sang Penadah!

Jumat, 6 Februari 2026 - 12:46 WIB

Terlilit Hutang, Wanita Asal Bojonegoro Nekat Curi Motor di Sampang

Rabu, 4 Februari 2026 - 08:08 WIB

Ditlantas Polda Jatim Tes Urine Sopir Bus di Sampang

Selasa, 3 Februari 2026 - 17:50 WIB

Operasi Keselamatan: Polres Bangkalan Tekan Angka Kecelakaan

Berita Terbaru

Caption: ilustrasi pasangan suami istri di Kabupaten Bangkalan digerebek polisi saat asyik pesta sabu-sabu didalam kamar rumahnya, (dok. Redaksi Rega Media).

Hukum&Kriminal

Pasutri Pengedar Sabu di Bangkalan Digerebek Polisi Saat Nyabu

Sabtu, 7 Feb 2026 - 10:17 WIB

Caption: anggota Satreskrim Polres Sampang mengawal ketat pasutri inisial ZA dan SM pelaku curanmor di Jalan Wijaya Kusuma, (sumber foto. Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Usai Ciduk Pasutri Pencuri Scoopy, Polres Sampang Buru Sang Penadah!

Jumat, 6 Feb 2026 - 21:57 WIB