Stop Pakai Calo! Ini Syarat Resmi Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan
MADURA – BPJS Ketenagakerjaan mengimbau peserta untuk mewaspadai maraknya praktik percaloan dalam proses klaim Jaminan Hari Tua (JHT).
Lembaga tersebut menegaskan, seluruh layanan klaim, baik daring maupun luring, sepenuhnya gratis dan tidak memerlukan jasa perantara.
Dalam keterangan resminya, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura Indriyatno menegaskan, proses klaim JHT dapat dilakukan dengan mudah melalui kanal resmi, baik secara online maupun langsung di kantor cabang tanpa pungutan biaya.
Peserta cukup menyiapkan dokumen yang dipersyaratkan dan mengikuti prosedur sesuai ketentuan.
“Kami mengingatkan peserta untuk selalu menggunakan kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan, karena seluruh layanan klaim tidak dipungut biaya,” tegas Indriyatno.
Peringatan ini disampaikan setelah maraknya penipuan melalui media sosial, salah satunya adanya oknum yang menawarkan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) atau Calo.
Peserta diminta berhati-hati dan melaporkan jika menemukan dugaan pungutan liar (pungli) atau calo yang mengatasnamakan BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam upaya memperluas akses layanan digital, BPJS Ketenagakerjaan meningkatkan batas maksimal pencairan JHT melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) menjadi Rp 15 juta.
“Peserta yang memenuhi syarat dapat mencairkan saldo, tanpa perlu datang ke kantor cabang, selama seluruh data kepesertaan telah tervalidasi,” jelas Indriyatno.
Untuk mengajukan klaim via JMO, peserta harus memenuhi ketentuan berikut:
• Status kepesertaan nonaktif (berhenti bekerja).
• Sudah melakukan pengkinian data di aplikasi JMO.
• Saldo JHT maksimum Rp 15 juta untuk klaim digital.
• Memiliki KTP elektronik, rekening bank aktif, dan data yang telah matching.
• Mengunggah foto diri (selfie) saat proses verifikasi.
• Email serta nomor ponsel dalam kondisi aktif.
Proses klaim melalui JMO berlangsung penuh secara digital tanpa wawancara video, sehingga dapat diselesaikan lebih cepat.
Adapun pengajuan klaim melalui kanal LAPAKASIK di situs lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id memerlukan dokumen sebagai berikut:
• KTP elektronik.
• Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan (KPJ).
• Kartu Keluarga (KK).
• Surat keterangan berhenti bekerja/parklaring.
• Buku tabungan (rekening aktif).
• NPWP (opsional).
• Foto diri (selfie).
• Email dan nomor ponsel aktif.
Peserta selanjutnya akan mengikuti wawancara daring sebagai tahap verifikasi akhir sebelum pencairan dilakukan.
Lanjut Indriyatno menegaskan, tidak ada biaya dalam proses pencairan JHT. Peserta diminta tidak menggunakan jasa calo yang dapat merugikan secara finansial maupun mengancam keamanan data pribadi.
“Dengan kemudahan layanan digital melalui JMO dan LAPAKASIK, peserta dapat melakukan klaim JHT secara aman, cepat, dan tanpa biaya tambahan,” pungkasnya. (red)



