Bupati Bangkalan Minta Kemendagri Longgarkan Aturan LSD dan Gaji THL
BANGKALAN – Bupati Bangkalan Lukman Hakim menyampaikan sejumlah persoalan krusial yang dihadapi daerahnya.
Persoalan tersebut, disampaikan langsung kepada Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Disampaikan, dalam forum virtual “REBOAN” (Rembuk dan Bincang-Bincang Otonomi Daerah Antar Kepala Daerah dan Kemendagri) dari Ruang Meeting Pendopo Agung, Rabu (25/02/2026).
Ada dua poin utama yang menjadi sorotan Bupati, yakni sempitnya lahan industri akibat aturan tata ruang dan beban fiskal penggajian Tenaga Harian Lepas (THL).
Lukman mengungkapkan, saat ini komposisi Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di Bangkalan mencapai 90 persen. Hal ini dinilai menghambat masuknya investasi dan pengembangan kawasan industri.
“Hampir tidak tersedia ruang yang memadai untuk lahan industri, guna mendorong pertumbuhan ekonomi,” ujarnya.
Ia mengusulkan revisi tata ruang, untuk menurunkan persentase LSD menjadi 87 persen.
“Pengurangan 5 persen tersebut, rencananya akan dialokasikan khusus untuk pengembangan industri tanpa mengabaikan ketahanan pangan,” jelasnya.
Persoalan kedua menyangkut nasib THL di Dinas Pendidikan. Lukman menyoroti adanya benturan regulasi penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk penggajian.
Menurutnya, jika seluruh gaji THL dibebankan ke APBD, maka ruang pembangunan sektor lain akan mati karena anggaran habis terserap untuk belanja pegawai.
“Di sisi lain, kami mempertimbangkan aspek kemanusiaan karena mereka sudah lama mengabdi. Kami butuh kebijakan yang lebih fleksibel dari pusat,” tambah Lukman.
Melalui forum ini, ia berharap Kemendagri memberikan solusi konkret agar daerah memiliki keseimbangan, diantaranya melalui penyediaan lahan industri.
“Selain itu stabilitas fiskal agar APBD tidak habis hanya untuk gaji, dan Kesejahteraan pegawai khususnya para THL di sektor pendidikan,” pungkasnya. (sfn)



