Razia Warkop di Bangkalan, Polisi Sita 132 Botol Miras
BANGKALAN – Aparat gabungan dari Polres Bangkalan melakukan razia minuman keras di sejumlah warung kopi di wilayah kota Bangkalan, pada Rabu (4/3/2026) malam.
Operasi tersebut, sebagai upaya menjaga ketertiban serta menghormati suasana bulan suci Ramadhan.
Dalam kegiatan yang melibatkan personel Satresnarkoba dan Sat Samapta itu, petugas menyisir belasan warung kopi diduga memperjualbelikan minuman beralkohol.
Dari hasil pemeriksaan di beberapa lokasi berbeda, polisi berhasil mengamankan total 132 botol minuman keras dari berbagai merek.
Kasihumas Polres Bangkalan, Agung Intama mengatakan, razia tersebut merupakan bagian dari langkah preventif kepolisian.
“Hal ini guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat selama bulan puasa,” ujarnya, Kamis (5/3).
Ia menjelaskan, seluruh barang bukti minuman keras tersebut langsung diamankan ke Mapolres untuk proses lebih lanjut.
Sementara penjual minuman keras juga dimintai keterangan oleh petugas, guna mengetahui asal-usul barang yang mereka jual.
“Pemilik maupun penjual miras kami periksa, dan seluruh barang bukti kami sita untuk kepentingan penyelidikan,” tambahnya.
Agung menegaskan, akan terus melakukan pengawasan terhadap peredaran minuman keras, terutama selama Ramadhan.
Masyarakat, khususnya pemilik warung, diimbau untuk menghormati bulan Ramadhan dengan tidak menjual minuman beralkohol.
“Jika masih ada yang nekat menjual atau mengganggu ketertiban umum, kami akan menindak tegas sesuai hukum berlaku,” tegasnya. (sfn)



