Polisi Ringkus 4 Maling Alsintan Poktan Sampang
SAMPANG – Nyali komplotan pencuri Alat Mesin Pertanian (Alsintan) ini seketika ciut saat dikepung petugas.
Tim gabungan Polsek Tambelangan dan Polsek Jrengik, berhasil meringkus empat orang pria.
Keempatnya, diduga kuat pelaku pencurian mesin pompa air milik Kelompok Tani (Poktan) Surga Tani 1, Desa Baturasang.
Aksi penangkapan dilakukan pada Jumat (6/3/2026) dini hari, sekitar pukul 01.30 WIB.
Bahkan, pengejaran dilakukan hingga ke Desa Lomaer, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan.
Kasus ini bermula, saat mesin pompa air merk Yanmar 19 PK milik Poktan, raib dari tepian sungai Dusun Kapasan pada akhir Februari lalu.
Mesin yang menjadi urat nadi pengairan sawah tersebut bernilai fantastis, mencapai Rp35 juta.
Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo, membenarkan penangkapan tersebut.
“Kami tidak memberi ruang bagi pelaku kriminal yang meresahkan masyarakat, terutama petani,” tegasnya.
Eko mengungkapkan, laporannya masuk pada 26 Februari lalu. Setelah lidik intensif, tim bergerak cepat.
“Hasilnya, empat orang pelaku berhasil kami amankan di wilayah Bangkalan,” tegasnya.
Eko menyebutkan, identitas para pelaku yang kini sudah diamankan adalah:
✅ Inisial FD (71) warga Desa Baturasang, Tambelangan, Sampang.
✅ Inisial F (29) warga Desa Lomaer, Blega, Bangkalan.
✅ Inisial MR (43) warga Desa Campor, Konang, Bangkalan.
✅ Inisial SR (53) warga Desa Lomaer, Blega, Bangkalan.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti satu unit mesin pompa air merek Yanmar 19 PK.
“Selain itu dua buah anak kunci, dan uang tunai Rp1,4 juta hasil kejahatan,” terangnya.
Eko menambahkan, keempat pelaku dan barang bukti sudah dilimpahkan ke Satreskrim Polres Sampang.
“Sudah ditetapkan tersangka, dan dijerat Pasal 477 KUHP ayat 1 huruf g UU No. 1 Tahun 2023 tentang Pencurian dengan Pemberatan,” tegasnya. (hry)



