Sengketa Dapur MBG, Eks Anggota DPRD Sampang Dipolisikan
SAMPANG – Mantan anggota DPRD Sampang berinisial FA, dilaporkan ke polisi, Senin (9/3/2026) kemarin.
Pelaporannya, dipicu dugaan penipuan ihwal pengelolaan dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Laporan tersebut, dilayangkan H. Bahrul Ulum didampingi kuasa hukumnya, Moch Taufik.
Usut diusut, kasus ini bermula dari kerjasama pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Desa Kotah, Jrengik.
Pelapor merasa dikhianati, setelah hak pengelolaan dapurnya diduga dialihkan secara sepihak kepada inisial IS.
Taufik kuasa hukum pelapor menjelaskan, awal mula kliennya berembuk saat keduanya berada di Rutan.
“Setelah bebas, kliennya mendaftar sebagai mitra dan mulai mengoperasikan dapur sejak 9 September 2025,” ungkapnya.
Kemudian, kliennya sudah membayar uang sewa tempat senilai Rp50 juta untuk durasi satu tahun.
“Bukti transfer dan komunikasinya lengkap,” ujar Taufik kepada media.
Namun, beberapa bulan kemudian, muncul klaim lokasi tersebut disewa IS sejak Maret 2025.
“Akibatnya, klien kami kehilangan akses ke dapur, peralatan, bahkan fasilitas renovasi yang ia biayai,” sebutnya.
Taufik menilai, ada kejanggalan besar dalam dokumen kontrak pihak lawan.
Menurutnya, mustahil ada perjanjian sewa baru, jika tempat tersebut sudah disewakan sejak Maret 2025.
“Ini rangkaian dugaan tipu muslihat,” tandas Taufik.
Selain kerugian materiil Rp50 juta, kerugian immateriil jauh lebih besar.
“Karena klien kami tidak bisa lagi menjalankan operasional dapur MBG,” tegasnya.
Menanggapi laporan tersebut, FA secara tegas membantah adanya dugaan penipuan.
“Saya tidak pernah menjalin kontrak sewa dengan pelapor,” ujarnya, sebagaimana dilansir dari salah satu media online, Rabu (11/3).
Eks wakil ketua DPRD Sampang ini menjelaskan, kontrak resmi bangunan tersebut dilakukan dengan IS.
Sedangkan IS, sebagai perwakilan Yayasan Kolaborasi Ekosistem Masyarakat Indonesia (KEMAS).
“Kami bicara bukti dan data, di klausul kontrak tidak ada nama pelapor (Bahrul Ulum),” katanya.
“Kami kontraknya dengan IS, dan kami punya bukti,” pungkas FA.
Sementara, Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo, saat dikonfirmasi, meminta waktu untuk mengecek laporan.
“Mohon waktu!, saya cek dulu ke SPKT maupun ke penyidik Satreskrim,” ujarnya.
Kendati ia tidak menampik, pelapor didampingi kuasa hukumnya datang ke Polres Sampang.
“Kemungkinan saat ini surat laporan polisinya sudah ada,” imbuh Eko, melalui telepon whatsappnya. (hry)



