Resmikan Kantor di Sampang, AJP Law Firm Siapkan Layanan Pengacara Gratis
SAMPANG – Komitmen penegakan hukum yang transparan dan profesional, kini hadir lebih dekat bagi masyarakat Madura.
Kantor Hukum Ahsan Jakfar & Partners (AJP), secara resmi membuka kantor cabangnya di Jl. Kramat 1, Gunung Sekar, Sampang, Jawa Timur, pada Sabtu (14/03/2026) sore.
Acara peresmian yang berlangsung khidmat di tengah suasana Ramadhan 1447 Hijriah ini, tidak hanya sekadar seremonial.
Momentum tersebut dibuka dengan santunan kepada anak yatim, dan diakhiri dengan buka puasa bersama yang penuh kekeluargaan.
Hadirnya kantor hukum besutan Jakfar Sodik ini, mendapat atensi besar dari jajaran pemangku kebijakan.
Tampak hadir dalam undangan, Bupati Sampang H. Slamet Junaidi, Forkopimda, Kepala OPD, Camat, tokoh masyarakat dan sejumlah anggota DPRD Sampang.
Managing Partner AJP, Jakfar Sodik mengungkapkan, ekspansi ini merupakan langkah strategis setelah AJP eksis di Jakarta sejak tahun 2022.
Baginya, kehadiran AJP Law Firm di Sampang bertujuan untuk memberikan edukasi hukum, sekaligus memastikan setiap persoalan diselesaikan sesuai koridor hukum yang berlaku (rule of law).
“Mudah-mudahan dengan hadirnya AJP, persoalan hukum tidak lagi diselesaikan lewat cara-cara makelar kasus,” ujarnya.
“Kami ingin menjadi instrumen penegak hukum yang mewarnai keadilan di Kabupaten Sampang,” tegas Jakfar.
Keputusan membuka cabang di Sampang, didorong oleh meningkatnya kepercayaan perusahaan daerah terhadap AJP.
Salah satunya adalah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Mohammad Zyn yang telah menjalin kerjasama pendampingan hukum.
Namun, Jakfar menekankan, AJP tidak hanya melayani korporasi. Ia menjamin akses keadilan bagi masyarakat kecil yang terkendala biaya.
Diantaranya Layanan Pro Bono, AJP menyediakan pengacara untuk layanan hukum gratis bagi masyarakat yang tidak mampu.
Ia juga mengedepankan koordinasi dengan Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, serta melibatkan tokoh masyarakat dalam penyelesaian perkara di daerah.
“Kami membuka pintu selebar-lebarnya. Bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum namun tidak mampu, kami sediakan layanan pro bono,” pungkasnya. (hry)



