Gegara Judi, 4 Warga Sampang Lebaran Dipenjara
SAMPANG – Nasib apes menimpa empat pria asal Desa Tragih, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang.
Niat mencari keuntungan lewat kartu remi, justru berujung di balik jeruji besi.
Alhasil, keempatnya dipastikan bakal merayakan lebaran Idul Fitri tahun ini didalam penjara.
Keempat tersangka berinisial S (58), T (41), P (35) dan SH (41) ditangkap Satreskrim Polres Sampang.
Mereka digerebek saat asyik berjudi di Dusun Ngur Bungur, pada Selasa (03/03/2026) dini hari.
Penangkapan tersebut merupakan bagian dari giat Operasi Pekat Semeru 2026.
Dalam penggerebekan itu, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Diantaranya uang tunai senilai Rp1,7 juta, dan 2 set kartu remi yang digunakan untuk berjudi.
Plt Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo mengungkapkan, motif utama para tersangka masalah ekonomi.
“Mereka memasang taruhan sebesar Rp50 ribu dalam setiap putaran permainan,” terangnya, sebagaimana dilansir dari salah satu media online, Minggu (15/3).
Eko menegaskan, penyidik Satreskrim kini telah menetapkan mereka sebagai tersangka.
“Atas perbuatannya, keempat warga tersebut dijerat Pasal 426 KUHP tentang tindak pidana perjudian,” bebernya.
Eko menambahkan, saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan (mindik).
“Meminta keterangan tambahan dari saksi-saksi, sebelum melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan,” pungkasnya. (*)



