Pria di Sampang Umpan Ojol & Uang Mainan Buat Gasak Motor
SAMPANG – Pria berinisial MR warga Desa Banjar, Kedungdung, Sampang, Jawa Timur, akhirnya dijebloskan ke penjara.
Pasalnya, pemuda berusia 29 tahun ini melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor.
Dalam aksinya, MR menggunakan strategi dengan melibatkan tukang ojek online (ojol) dan jaminan uang mainan.
KBO Satreskrim Polres Sampang Ipda Poundra menjelaskan, modus tersangka tergolong rapi.
“Hal itu guna menghilangkan kecurigaan salah satu korban, Sumheri warga Desa Taddan Camplong,” ujarnya, Senin (6/4/2026).
Aksinya bermula saat MR menghubungi korban melalui WhatsApp, setelah melihat unggahan penjualan motor Honda PCX di Facebook.
“Untuk mendatangi rumah korban, MR menyewa jasa ojol yang dikendarai saksi, Abu Hanif,” terangnya.
Saat tiba di lokasi, ungkap Poundra, pelaku membohongi korban dengan menyebut tukang ojol anggota keluarganya.
“Hal ini dilakukan supaya korban merasa aman saat pelaku meminta izin dan mencoba motor,” jelasnya.
Untuk semakin meyakinkan korban, MR sengaja meninggalkan tas pinggang sebelum uji coba motor.
“Pelaku berdalih tas tersebut berisi uang tunai untuk pembayaran motor,” imbuh Poundra.
Namun, setelah MR membawa kabur motor dan tidak kunjung kembali, korban mengecek isi tas.
Bukannya uang asli, tas tersebut ternyata berisi tiga bendel uang mainan pecahan Rp100 dan Rp50 ribu.
“Akibatnya, tukang ojek yang tidak tahu apa-apa, diamankan warga karena dikira komplotan pelaku,” pungkasnya.
Tersangka MR akhirnya berhasil ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Sampang di Kecamatan Banyuates, pada Senin (6/4) dini hari.
“Ditangkap sekira pukul 03.00 WIB, saat hendak menjual motor curian seharga Rp21 juta,” ungkap Poundra.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa tas berisi uang mainan senilai Rp34,9 juta.
“Juga satu unit sepeda motor Yamaha Vega milik tukang ojol yang tertinggal di TKP,” imbuhnya.
Poundra menegaskan, atas perbuatannya tersangka MR dijerat pasal penipuan dan penggelapan.
“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 KUHP dan atau Pasal 486 KUHP, ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” tegasnya.
Untuk diketahui, tersangka MR juga merupakan pelaku kasus serupa di wilayah Pangarengan, pada Minggu (5/4) kemarin. (hry)


