Iuran Diskon 50%, BPJS Ketenagakerjaan Ajak Pekerja Informal Segera Daftar
MADURA – Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Agung Nugroho, mendorong para pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) untuk memanfaatkan program keringanan iuran sebesar 50 persen bagi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang berlaku hingga Desember 2026.
Menurut Agung, kebijakan tersebut merupakan bagian dari implementasi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM), menjaga daya beli masyarakat, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan melalui perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Ini adalah bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi seluruh pekerja Indonesia, khususnya sektor informal. Kami mengajak agar momentum ini dimanfaatkan sebaik mungkin sehingga tidak ada pekerja yang tertinggal tanpa perlindungan,” ujar Agung.
Program ini juga sejalan dengan komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam memperluas cakupan kepesertaan (coverage), memastikan perlindungan menyeluruh (care), serta memperkuat kepercayaan publik (credibility).
Dalam program tersebut, pekerja cukup membayar iuran sebesar Rp8.400 per bulan selama periode April hingga Desember 2026. Artinya, untuk sembilan bulan kepesertaan, total iuran yang dibayarkan hanya Rp75.600.
Meski mendapat keringanan iuran, Agung memastikan tidak ada pengurangan manfaat layanan. Peserta tetap memperoleh santunan kecelakaan kerja hingga Rp70 juta, perawatan tanpa batas sesuai kebutuhan medis, santunan kematian maksimal Rp42 juta, hingga beasiswa pendidikan bagi dua orang anak dengan total nilai maksimal Rp174 juta.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura Indriyatno, mengimbau pekerja sektor informal di wilayahnya untuk segera mendaftar dan memanfaatkan program tersebut.
“Kami siap memfasilitasi para pekerja BPU, mulai dari pedagang, petani, pelaku UMKM hingga pengemudi ojek online. Dengan iuran yang sangat terjangkau, pekerja sudah mendapatkan perlindungan yang optimal,” katanya.
Kemudahan pendaftaran juga semakin ditingkatkan melalui berbagai kanal, seperti aplikasi JMO (Jamsostek Mobile), situs resmi, hingga mitra pembayaran seperti ritel modern, perbankan, e-commerce, dan dompet digital.
Di sisi lain, Indriyatno turut mengajak pekerja informal di wilayah Madura untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan tersebut.
Menurutnya, program ini peluang besar bagi pekerja sektor informal untuk mendapatkan perlindungan kerja dengan biaya yang sangat ringan.
“Kami mengajak seluruh pekerja di Madura untuk segera mendaftar agar bisa bekerja dengan lebih tenang dan sejahtera,” tegasnya. (red)


