BANGKALAN – Penanganan kasus dugaan korupsi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Bangkalan kembali disorot.

Hingga kini, jejak aliran uang miliaran rupiah yang diduga merugikan negara belum terungkap.

Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) audiensi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan, Kamis (9/4/2026).

Mereka menilai pengusutan perkara tersebut belum menyentuh seluruh pihak yang diduga terlibat.

Ketua LSM Gerbang Timur, Amir Hamzah menegaskan, hingga saat ini baru tiga orang ditetapkan tersangka.

Padahal, menurutnya nilai transaksi dalam perkara tersebut mencapai miliaran rupiah dan diduga melibatkan lebih banyak pihak.

“Kalau melihat nilai uangnya yang besar, sangat tidak masuk akal jika hanya berhenti pada tiga tersangka,” ujarnya.

“Kami menduga masih ada pihak lain yang ikut menikmati, tapi belum tersentuh,” imbuh Amir.

Ia juga menyoroti pentingnya menghadirkan saksi kunci, termasuk mantan Kepala Desa Tengket.

Hal tersebut, kata Amir, guna membuka secara jelas alur transaksi yang diduga menjadi inti perkara.

“Kalau saksi kunci tidak dihadirkan, bagaimana kita bisa menelusuri ke mana aliran uang itu mengalir? Ini yang membuat jejak uangnya seperti misterius,” tegasnya.

Hal senada disampaikan perwakilan LSM Pemerhati WBK, Moh. Hidayat.

Ia mengungkap adanya dugaan transaksi di bawah tangan dalam kasus tersebut dengan nilai sekitar Rp9 miliar.

“Potensi kerugian negara mencapai Rp15 miliar,” terangnya.

Menurut Hidayat, pola transaksi yang tidak transparan itu justru semakin menguatkan dugaan aliran dana belum sepenuhnya terungkap di persidangan.

“Transaksi sebesar itu diduga dilakukan di bawah tangan. Ini sangat janggal. Wajar jika publik bertanya, ke mana sebenarnya uang itu mengalir,” katanya.

Hidayat juga menyoroti tidak dihadirkannya sejumlah saksi penting dalam persidangan, yang dinilai dapat membuka fakta terkait aliran dana.

“Ada saksi yang seharusnya bisa menjelaskan alur uang, tapi tidak pernah dipanggil. Ini yang membuat kasus ini seperti belum terang,” tambahnya.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Bangkalan Handoko, membantah anggapan penanganan perkara berjalan tidak maksimal.

“Proses hukum masih berjalan dan terbuka,” ujarnya.

Ia mengatakan, perkara tersebut masih dalam tahap persidangan.

“Semua kemungkinan masih terbuka, termasuk jika ada fakta baru terkait aliran dana,” jelasnya.

Handoko menegaskan, penentuan saksi dalam persidangan didasarkan pada kebutuhan pembuktian oleh penuntut umum.

“Termasuk mempertimbangkan keterbatasan waktu,” imbuhnya. (sfn)