Penetapan PJ Kepala Desa Gunung Rancak Di Soal, Ini Komentar Camat dan Tokoh

- Jurnalis

Senin, 9 April 2018 - 09:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sampang, (regamedianews.com) – Puluhan warga desa mengatasnamakan warga Gunung Rancak Kecamatan Robatal Kabupaten menggelar Aksi menutup jalan, Senin (09/04/2018), mereka rencananya akan menolak kedatangan Pj Kepala Desa Gunung Rancak yang telah ditetapkan oleh Pj Bupati Sampang.

Dalam Orasinya Subaidi Koorlap Aksi mengatakan, bahwa pihaknya menolak SK tersebut karna menurutnya masih Ada Putra Desa yang berstatus Pegawai Negeri Sipil yang dinilai mampu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita sampaikan Aspirasi kita melalui aksi ini untuk kepentingan Desa Gunung Rancak, karena saya rasa masih banyak putra daerah yang bisa memimpin Gunung Rancak,” jelasnya.

Sementara menurut Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Gunung Rancak, Marto mengatakan, dirinya tidak bisa menolak keputusan tersebut, karena menurutnya lebih banyak warga yang mendukung terhadap Keputusan Bupati.

“Saya sebagai ketua BPD tidak bisa menolak terhadap keputusan Bupati Sampang, karena tidak semua warga yang menolak, itu hanya segelintir saja,” ujarnya.

Baca Juga :  BPJS Ketenagakerjaan Akomodir Pekerja Informal

Bahkan, menurutnya orang-orang yang menolak adalah orang yang memiliki kepentingan Pribadi dan golongan.

“Yang menolak itu banyak orang-orang yang memiliki kepentingan pribadi dan golongan saja”; jelasnya.

Sedangkan menurut H. Anwar Sanusi tim Badan Pembentukan Peraturan Perundang Undangan Daerah (Bapemperda) yang sekaligus Anggota Komisi 3 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang mengatakan terkait Kejadian Penolakan Pj tersebut bukanlah hal yang baru.

“Terjadinya Penolakan Pj Kepala Desa bukanlah hal yang pertama kali terjadi, Seperti beberapa waktu lalu di Camplong,” ungkapnya.

Menurutnya, hal itu lebih bagaimana kinerja Pemerintah Daerah bisa mensosialisasikan secara maksimal agar tidak terjadi multitafsir di masyarakat.

“Mestinya pemerintah daerah melakukan sosialisasi secara maksimal agar tidak terjadi multitafsir di masyarakat tentang pengangkatan Pj,” imbuhnya.

Pria yang akrab di panggil Bun Anwar itupun menambahkan, bahwa Peraturan tentang pengangkatan Pj Kepala desa saat ini berbeda dengan sebelumnya.

Baca Juga :  Bayi Baru Lahir Ditemukan Meninggal di Pulau Mandangin Sampang

“Kalau diaturan yang lama diusulkan melalui musyawarah BPD, sedangkan yang baru sesuai dengan Permendagri, PP dan Perda yang telah kita buat, penetapan Pj Kepala Desa menjadi hak mutlak Bupati,” paparnya.

Terpisah Camat Robatal H. Kiyatno mengatakan, terkait Penetapan Pj Kepala Desa Gunung Rancak pihaknya telah melakukan penetapan sesuai dengan Prosedur yang berlaku dan sesuai dengan Peraturan Bupati Sampang No. 31 Tahun 2015 Pasal 66 tentang Penunjukan Pj Kepala Desa, namun pihaknya tetap akan menampung aspirasi masyarakat.

“Kita telah melakukan penetapan sesuai dengan Prosedur yang berlaku dan Sesuai Perbup Nomor 31 Tahun 2015, dan terkait aspirasi masyarakat tetap kita tampung,” tandasnya.

Menurut Kiyatno, pihaknya telah mengusulkan 3 orang Calon Pj Kepala Desa Gunung Rancak dan yang menentukan mutlak adalah Bupati Sampang.

“Ada 3 Orang Calon Pj yang telah kita Usulkan, dan 1 Satu yang telah ditunjuk Bupati Melalui SK penetapan,” pungkasnya. (adi/mud/har)

Berita Terkait

Napi Narkotika Pamekasan Dibekali Keterampilan
Employee Volunteering ‘Go Green’ BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Tempat Sampah Ke SMKN 1 Sumenep dan Yayasan Annuqayah
Satreskrim Polres Bangkalan Sidak Sejumlah SPBU
Iptu Nur Fajri Jabat Kasat Reskrim Polres Sampang
Icha Lovers Kecam Pengrusakan Fasilitas Alun-Alun Sampang
Aksi Demo DPRD Sampang Anarkis
Rumah Warga Sampang Hangus Jadi Arang
Mahasiswa Pantura Geruduk Disdikbud Pamekasan

Berita Terkait

Kamis, 30 Oktober 2025 - 21:37 WIB

Napi Narkotika Pamekasan Dibekali Keterampilan

Kamis, 30 Oktober 2025 - 09:39 WIB

Employee Volunteering ‘Go Green’ BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Tempat Sampah Ke SMKN 1 Sumenep dan Yayasan Annuqayah

Kamis, 30 Oktober 2025 - 07:46 WIB

Satreskrim Polres Bangkalan Sidak Sejumlah SPBU

Rabu, 29 Oktober 2025 - 15:20 WIB

Iptu Nur Fajri Jabat Kasat Reskrim Polres Sampang

Rabu, 29 Oktober 2025 - 11:03 WIB

Icha Lovers Kecam Pengrusakan Fasilitas Alun-Alun Sampang

Berita Terbaru

Caption: Kalapas Narkotika Pamekasan Kusnan, memberikan sertifikat pelatihan kepada warga binaan, (dok. foto istimewa).

Daerah

Napi Narkotika Pamekasan Dibekali Keterampilan

Kamis, 30 Okt 2025 - 21:37 WIB

Caption: perwakilan pemuda dan tokoh masyarakat memberikan keterangan, usai melaporkan pengrusakan fasilitas umum ke Polres Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polres Sampang Diminta Tangkap Perusak Fasum Saat Demo Anarkis

Kamis, 30 Okt 2025 - 14:49 WIB

Caption: Satreskrim Polres Bangkalan tengah mengecek tempat penyimpanan BBM di SPBU, (dok. regamedianews).

Daerah

Satreskrim Polres Bangkalan Sidak Sejumlah SPBU

Kamis, 30 Okt 2025 - 07:46 WIB

Caption: Kapolres Sampang AKBP Hartono didampingi Kasat Reskrim dan Kasi Propam, saat diwawancara para awak media, (dok. regamedinews).

Hukum&Kriminal

Polisi Akan Proses Pelaku Pengrusakan Fasilitas Alun-Alun Sampang

Rabu, 29 Okt 2025 - 21:15 WIB