Lakukan Coklit di Rutan Kelas II Bangkalan, KPU Hanya Temukan 101 Warga Binaan Yang Masuk DP4

Bangkalan, (regamedianews.com) – Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 yang akan dilaksanakan pada Rabu 27 Juni mendatang, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bangkalan melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih bagi ratusan warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Bangkalan.

Berdsarkan informasi yang dihimpun regamedianews.com, identifikasi tersebut dilakukan untuk pemutakhiran data pemilih menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018. Alhasil dari jumlah warga binaan sesuai data yang diterima dari rutan sebanyak 327 narapidana, namun KPU hanya menemukan 101 warga binaan yang terdaftar di Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4).

Ketua KPU Bangkalan Fauzan Jakfar mengatakan, jumlah warga binaan sesuai data yang diterima dari rutan sebanyak 327 narapidana. Namun, hanya sebatas nama dan alamat tanpa disertai nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (KK).

“Waktu kami minta NIK dan nomor KK mereka kesulitan. Padahal itu penting karena termasuk elemen data yang wajib ada ketika pemutakhiran. Kami telah berupaya mengindentifikasi data para warga binaan tersebut, melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispenduk Capil) setempat,” jelasnya, Rabu (18/04/2018).

Akan tetapi, lanjut Fauzan, Dispenduk Capil juga merasa kesulitan dalam menemukan nama-nama warga binaan karena tidak ada NIK dan nomor KK. Sehingga pihaknya harus mencari satu persatu di DP4. Hasil dari proses pencarian tersebut pihaknya hanya menemukan 101 warga binaan yang terdaftar di DP4. Setelah dimasukkan ke sistem data pemilih (Sidalih) untuk dideteksi, sebanyak 97 orang diketahui memiliki identitas ganda.

“Jadi warga binaan yang valid memiliki NIK dan nomor KK hanya berjumlah 67 orang. Kemungkinan besar hanya 67 warga binaan saja yang akan ditetapkan dalam daftar pemilih tetap (DPT), dan dinyatakan memiliki hak pilih di Pilkada 27 Juni 2018 mendatang. Sedangkan sisanya masuk kategori tidak memenuhi syarat (TMS),” pungkasnya. (tar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *