Anggota DPRD Malang Cetak Rekor Baru Kasus Korupsi Massal

- Jurnalis

Selasa, 4 September 2018 - 14:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

Jakarta, (regamedianews.com) – Korupsi Massal yang diduga dilakukan oleh Anggota DPRD Malang merupakan korupsi massal terbesar sepanjang sejarah dan mencetak rekor baru sepanjang sejarah pejabat yang melakukan korupsi.

Sampai saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan total 41 tersangka dugaan suap terkait persetujuan penetapan Perda Kota Malang tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2015.

“KPK menjerat 22 wakil legislator di Kota Malang itu sebagai tersangka hari ini. Sebelumnya lembaga antirasuah telah lebih dahulu menetapkan 19 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka” kata wakil KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (03/09/2018) kemarin.

Baca Juga :  BPJS Pamekasan, Memberikan Pelayanan Terbaik Bagi Masyarakat

Basaria juga mengatakan, sebagaimana diketahui, anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 berjumlah 45 orang. Dengan demikian, hanya tersisa 4 anggota di DPRD Kota Malang, Jawa Timur.

“Hingga saat ini dari total 45 anggota DPRD Kota Malang, sudah ada 41 anggota yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK,” ungkapnya.

Baca Juga :  DKPP Manfaatkan DBHCHT Untuk Pengadaan Hand Traktor dan Pompa Air Kebutuhan Pertanian

Menurut data yang di sampaikan Basaria, 22 anggota DPRD Kota Malang itu diduga menerima suap dari wali kota malang Moch. Anton yang jumlahnya masing-masing sekitar Rp12,5 juta sampai Rp50 juta.

“Uang itu diberikan terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai anggota DPRD Kota Malang Kasus dugaan suap ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah menjerat 21 tersangka, termasuk Wali Kota Malang Moch. Anton” tandasnya. (rud)

Berita Terkait

Dirjenpas Sambangi Petugas Lapas Nabire Dianiaya Napi
LPPM Uniska Banjarmasin Gelar Family Ghatering Bareng Madura Travel
Kemendikti Saintek Gaungkan Program ‘Kampus Berdampak’
KPK Sambangi Kantor SMSI, Jalin Kerjasama Cegah Korupsi di Sektor Usaha Media Siber
Muhaimin Iskandar Resmikan Dapur BGN di Bangkalan
Ditjenpas Jatim Cipta Lapas Bersih Narkoba dan Hp Ilegal
Mahasiswa Sampang Jabodetabek Desak Petronas Hentikan Eksploitasi Tanpa Kontribusi
30 WNI Asal Madura Kepergok Hendak Haji Non Prosedural di Jeddah
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Juni 2025 - 16:42 WIB

Dirjenpas Sambangi Petugas Lapas Nabire Dianiaya Napi

Jumat, 30 Mei 2025 - 18:17 WIB

LPPM Uniska Banjarmasin Gelar Family Ghatering Bareng Madura Travel

Rabu, 28 Mei 2025 - 19:48 WIB

Kemendikti Saintek Gaungkan Program ‘Kampus Berdampak’

Rabu, 28 Mei 2025 - 13:05 WIB

KPK Sambangi Kantor SMSI, Jalin Kerjasama Cegah Korupsi di Sektor Usaha Media Siber

Senin, 26 Mei 2025 - 17:40 WIB

Muhaimin Iskandar Resmikan Dapur BGN di Bangkalan

Berita Terbaru

Caption: tampak petugas Puskemas Kamoning saat mendata dan memberikan layanan cek kesehatan gratis kepada masyarakat, (dok. regamedianews).

Daerah

Warga Sampang Antusias Manfaatkan Layanan CKG

Rabu, 4 Jun 2025 - 18:32 WIB

Caption: Dirjenpas (Mashudi) saat menyambangi petugas Lapas Nabire yang dirawat di rumah sakit akibat dianiaya napi dengan senjata tajam.

Nasional

Dirjenpas Sambangi Petugas Lapas Nabire Dianiaya Napi

Rabu, 4 Jun 2025 - 16:42 WIB

Caption: BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura pose bersama dengan agen BRILink se-Kabupaten Bangakalan, The Sky Cafe and Resto.

Daerah

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Agen BRILink Bangkalan

Rabu, 4 Jun 2025 - 15:26 WIB

Caption: Danrem 084 Bhaskara Jaya (Brigjen TNI Danny Alkadrie) didampingi Forkopimda Sampang saat diwawancara awak media di halaman Pendopo Trunojoyo, (dok. regamedianews).

Daerah

Danrem 084/BJ: TMMD Bantu Pemda Membangun Sampang

Rabu, 4 Jun 2025 - 12:34 WIB

Caption: berlangsungnya penyuluhan hukum kepada warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan.

Daerah

Napi Narkotika Pamekasan Dibekali Penyuluhan Hukum

Selasa, 3 Jun 2025 - 22:34 WIB