Jakarta, (regamedianews.com) – Korupsi Massal yang diduga dilakukan oleh Anggota DPRD Malang merupakan korupsi massal terbesar sepanjang sejarah dan mencetak rekor baru sepanjang sejarah pejabat yang melakukan korupsi.
Sampai saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan total 41 tersangka dugaan suap terkait persetujuan penetapan Perda Kota Malang tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2015.
“KPK menjerat 22 wakil legislator di Kota Malang itu sebagai tersangka hari ini. Sebelumnya lembaga antirasuah telah lebih dahulu menetapkan 19 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka” kata wakil KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (03/09/2018) kemarin.
Basaria juga mengatakan, sebagaimana diketahui, anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 berjumlah 45 orang. Dengan demikian, hanya tersisa 4 anggota di DPRD Kota Malang, Jawa Timur.
“Hingga saat ini dari total 45 anggota DPRD Kota Malang, sudah ada 41 anggota yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK,” ungkapnya.
Menurut data yang di sampaikan Basaria, 22 anggota DPRD Kota Malang itu diduga menerima suap dari wali kota malang Moch. Anton yang jumlahnya masing-masing sekitar Rp12,5 juta sampai Rp50 juta.
“Uang itu diberikan terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai anggota DPRD Kota Malang Kasus dugaan suap ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah menjerat 21 tersangka, termasuk Wali Kota Malang Moch. Anton” tandasnya. (rud)