Bupati Lira Sampang Menilai Keputusan PSU Disampang Oleh MK “Ngoboy”

Bupati Lira Sampang H.Anwar Sanusi (kiri) saat menyampaikan tanggapan putusan MK tentang PSU disampang

Sampang, (regamedianews.com) – Lumbung Informasi Rakyat (Lira) Kabupaten Sampang angkat bicara terkait amar putusan yang dibacakan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (05/09/2018) lalu, MK memutuskan memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Periode 2018-2023 diseluruh TPS di Kabupaten Sampang.

Bupati Lira Sampang, H.Anwar Sanusi mengatakan bahwa keputusan MK tersebut dinilainya keputusan koboi karena dinilai menyimpang dari tuntutan pemohon yang hanya meminta PSU dibeberapa titik. “Kami menyayangkan keputusan MK yang terlalu ngoboi,” ujarnya, Kamis (06/09).

Tidak hanya itu, pria berjenggot itupun merasa pesimis akan terlaksananya PSU disampang, mengingat waktu yang diberikan hanya 60 hari dengan harus memperbaiki Daftar Pemilih Tetap (DPT), sedangkan menurutnya meperbaiki DPT yang benar-benar valid tidak akan cukup waktu satu bulan.

“kira-kira bisa tidak dengan hanya waktu 60 hari, karena untuk menjadikan data benar-benar valid itu tidak cukup hanya dalam waktu satu bulan saja,” jelasnya.

H. Anwar juga menilai, dengan waktu yang sangat terbatas tersebut khawatir coklit juga dilakukan secara terburu-buru. “Sebab apabila dilakukan coklit dengan terburu-buru hasil datanya juga tidak akan maksimal,” imbuhnya.

Selain faktor tersebut diatas, H.Anwar Sanusi juga menyinggung tentang anggaran pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang disampang, dirinya mengacu pada pelaksanaan Pilkada Juni lalu yang menelan anggaran hingga 40 milliar yang merupakan hasil penyisihan anggaran selama 4 tahun.

Menurutnya tidak menutup kemungkinan PSU yang akan dihadapi akan juga menelan anggaran puluhan milliar juga, itupun harus melalui mikanisme seperti proses penetapan perda di DPRD seperti anggaran lain pada umumnya yang bukan serta merta langsung ada.

“Okelah, anggaran dari pemkab ada, tapi kan butuh proses, Bukan serta merta langsung dianggarkan melainkan harus melalui mekanisme seperti proses penetapan Perda APBD yang harus dibahas di tingkat DPRD layaknya penggunaan anggaran lainnya. Ya tidak tau kalau disuplai oleh pemerintah pusat,” ujarnya.

Disisi lain H. Anwar mengatakan, pihaknya tidak bermaksud mengintervensi keputusan MK tersebut, namun dirinya menyayangkan keputusan MK karena memutuskan PSU keseluruhan.

“Kalau bisa memilih, saya pribadi lebih cenderung ditunda ke tahun 2021 seperti yang terjadi di Sulawesi, mengingat keterbatasan waktu dan dana yang membuatnya pesimis, namun meski kecewa karena hal tersebut sudah menjadi keputusan yang berkekuatan hukum tetap dan final harus tetap dihormati,” pungkasnya. (adi/har)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *