Diduga Jadi Penjual Kios, Dua Oknum Petugas Pasar Srimangunan Sampang Ditangkap Kejari

- Jurnalis

Selasa, 23 Oktober 2018 - 18:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasar Srimangunan Sampang

Pasar Srimangunan Sampang

Sampang, (regamedianews.com) – Kali ini Pasar Srimangunan Sampang menjadi sorotan masyarakat, bahkan jadi sorotan aparat penegak hukum. Pasalnya, pada Senin (22/10/2018) kemarin, sekira pukul 12.30 wib, Kejaksaan Negeri setempat berhasil menyeret dua oknum petugas pasar tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun regamedianews.com, kedua oknum dimaksud yakni berinisial M dan S. Usut demi usut ternyata keduanya diduga telah terlibat transaksi jual beli kios pasar srimangunan.

Baca juga OTT Pasar Srimangunan Sampang, Ini Barang Bukti Yang Berhasil Disita Petugas

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sedangkan, dalam aturan yang telah tercantum dalam Peraturan Bupati (Perbub), yakni kios pasar dipergunakan untuk pinjam pakai dan pihak peminjam hanya dikenakan sekitar Rp. 1.350.000,- selama tiga tahun.

Baca Juga :  Ucapan Selamat Bertugas Dari Keluarga Besar JCW Untuk Empat Perwira Polres Sampang

Namun, yang terjadi di bawah banyak kios yang telah diduga diperjual belikan, sehingga para peminjam beranggapan bahwa kios tersebut merupakan hak miliknya.

Saat dikonfirmasi Kasi Inteljen Kejaksaan Negeri Sampang, Joko Suharyanto membenarkan atas penangkapan dan pengamanan terhadapan dua oknum petugas pasar srimangunan berinisial M dan S.

“Sebelumnya, kami telah melakukan penyelidikan sesuai dengan informasi yang disampaikan masyarakat, hingga kami berhasil mengungkap kasus itu,” ujarnya, Selasa (23/10/2018).

Joko menambahkan, pihaknya akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut. Mengingat di Kabupaten Sampang terdapat 20 pasar, jadi kemungkinan besar kasus seperti ini (transaksi jual beli kios, red) telah terjadi sebelumnya.

Baca Juga :  Ribuan Pekerja MBG di Pamekasan Belum Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

Baca juga Usai Mogok Kerja, 21 Petugas Retribusi Pasar Srimangunan Sampang Kembali Aktif

“Kami melakukan pengembangan informasi itu dengan memasang informan dan ternyata kasus seperti itu memang benar adanya. Selain itu, kaberhasil mengamankan barang bukti uang sebesar Rp.10 juta serta surat-surat perjanjian jual beli,” terangnya.

Sementara saat dikonfirmasi Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kab. Sampang, Wahyu Prihartono masih belum bisa memberikan jawaban atas diamankannya dua oknum bawahannya tersebut. (adi/har)

Berita Terkait

Pengacara Korban Pengeroyokan Petugas SPBU Camplong Ultimatum Polres Sampang
PERMAHI UNUGO Soroti Kasus Tenaga Ahli Bupati Pohuwato Positif Narkoba
23 Mahasiswa Terpilih di Jatim Dalami Dunia Pemasyarakatan
Suguhkan Draft Perdes, Dorong Desa Miliki Regulasi Wisata Visioner
Soal Revitalisasi SMKN Model Gorontalo, Walihua Akan Surati Kemendikdasmen
Operasi Zebra di Sampang, Sisir Kendaraan Tak Layak Jalan
Berkolaborasi Cegah Narkoba dan Judol di Sumenep
Desa Gagah Dorong Pelestarian Budaya Drumband

Berita Terkait

Selasa, 25 November 2025 - 18:18 WIB

Pengacara Korban Pengeroyokan Petugas SPBU Camplong Ultimatum Polres Sampang

Selasa, 25 November 2025 - 14:58 WIB

PERMAHI UNUGO Soroti Kasus Tenaga Ahli Bupati Pohuwato Positif Narkoba

Senin, 24 November 2025 - 23:03 WIB

23 Mahasiswa Terpilih di Jatim Dalami Dunia Pemasyarakatan

Senin, 24 November 2025 - 18:38 WIB

Suguhkan Draft Perdes, Dorong Desa Miliki Regulasi Wisata Visioner

Senin, 24 November 2025 - 12:03 WIB

Operasi Zebra di Sampang, Sisir Kendaraan Tak Layak Jalan

Berita Terbaru

Caption: mahasiswa terpilih dari berbagai kampus di Jawa Timur, mengikuti apel penerimaan peserta magang di Lapas Narkotika Pamekasan, (dok. foto istimewa).

Daerah

23 Mahasiswa Terpilih di Jatim Dalami Dunia Pemasyarakatan

Senin, 24 Nov 2025 - 23:03 WIB