Ketua Komnas P3HI Serahkan Dumas Kasus Raskin Desa Campor Pamekasan

- Jurnalis

Kamis, 30 Mei 2019 - 11:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi Nasional Perlindungan Pengayoman dan Penegakan Hukum Indonesia (KOMNAS P3HI) Marsuto Alfianto saat menyerahkan Dumas Mapolres Pamekasan.

Ketua Komisi Nasional Perlindungan Pengayoman dan Penegakan Hukum Indonesia (KOMNAS P3HI) Marsuto Alfianto saat menyerahkan Dumas Mapolres Pamekasan.

Pamekasan, (regamedianews.com) – Sekitar pukul 10.30 Wib, Marsuto Alfianto selaku Ketua Komisi Nasional Perlindungan Pengayoman dan Penegakan Hukum Indonesia (KOMNAS P3HI) mengantarkan surat pengaduan masyarakat (DUMAS) di ruang (SPKT) Polres Pamekasan, Senin (27/05/2019) kemarin.

“Tujuan dari pengaduan surat tersebut menayakan kepastian terkait kasus tindak pidana korupsi penyelewengan raskin di Desa Campor, Kecamatan Proppo, Pamekasan, yang mana kasus tersebut sudah nyata hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang terjadi di tahun 2015 silam”, kata Alfia.

Lebih lanjut Alfian mengatakan, raskin tersebut yang mestinya hak masyarakat Campor, akan tetapi oleh oknum sudah di angkut tengah malam, sehingga pindah lokasi ke Desa Guro’om dan itu modelnya, model A bukan temuan dari masyarakat, artinya memang temuan langsung dari Polres Pamekasan.

Baca juga #2019 Ganti Presiden, Komnas HAM; Bagian Kebebasan Berpendapat Yang Dilindungi Konstitusi

“Akan tetapi dugaan penyelewengan raskin tersebut sampai saat ini tidak ada penegakan hukumnya. Seharusnya tersangka sudah di tetapkan dalam jangka waktu 1 × 24 Jam. Sekalipun ada tersangka sampai saat ini belum ada yang di adili”, ujarnya.

Baca Juga :  Bupati Sampang Kukuhkan Pengurus AKD Kabupaten Sisa Masa Bhakti 2016 Hingga 2021

Alfian menambahkan, ia meminta kepada Polres Pamekasan dengan adanya peristiwa hukum tersebut segera menentukan sikap. Jika memang tidak cukup bukti atau tidak dapat menentukan tersangka sesuai hukum acara maka kasus tersebut di SP3 biar kasus ini tidak ngambang.

Baca juga Ribuan Masyarakat Solo mengikuti JJS #2019Ganti Presiden, Amin Rais, Bukti Jokowi tidak Laku

“Masyarakat saat ini sering menanyakan kepada saya terkait tindak lanjut kasus ini”, pungkasnya. (rkz/sbd)

Berita Terkait

HUT TNI Ke-80, Letkol Herik Ungkap Pesan Perpisahan
8 Pemerkosa Gadis Bangkalan Ditetapkan DPO
Tim Jatanras Polres Sampang Ungkap Curanmor 11 TKP
Bupati Pamekasan Anggarkan Rp1 Miliar Untuk Renovasi Jalan Swadaya
Pemerkosa Dua Gadis Bangkalan Belum Ditangkap
Polisi Sita Aset Milik Kades di Bangkalan
Dandim Sampang: MBG Langkah Atasi Masalah Gizi
Polres Sampang Gulung 25 Budak Sabu

Berita Terkait

Minggu, 5 Oktober 2025 - 12:39 WIB

HUT TNI Ke-80, Letkol Herik Ungkap Pesan Perpisahan

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 20:36 WIB

8 Pemerkosa Gadis Bangkalan Ditetapkan DPO

Jumat, 3 Oktober 2025 - 14:08 WIB

Tim Jatanras Polres Sampang Ungkap Curanmor 11 TKP

Jumat, 3 Oktober 2025 - 09:29 WIB

Pemerkosa Dua Gadis Bangkalan Belum Ditangkap

Jumat, 3 Oktober 2025 - 07:21 WIB

Polisi Sita Aset Milik Kades di Bangkalan

Berita Terbaru

Caption: Dandim 0826 Pamekasan Letkol Inf Herik Prasetiawan, mengecek kesiapan personel saat upacara HUT TNI ke-80, (dok. regamedianews).

Daerah

HUT TNI Ke-80, Letkol Herik Ungkap Pesan Perpisahan

Minggu, 5 Okt 2025 - 12:39 WIB

Caption: Kasi Humas Kepolisian Resor Bangkalan, Ipda Agung Intama, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

8 Pemerkosa Gadis Bangkalan Ditetapkan DPO

Sabtu, 4 Okt 2025 - 20:36 WIB

Caption: Rosyid Latif didampingi istri dan bayi yang ditemukan, saat ditemui awak media di rumahnya di Desa Astapah, (dok. regamedianews).

Peristiwa

Viral, Warga Sampang Temukan Bayi Mungil

Sabtu, 4 Okt 2025 - 17:41 WIB

Caption: Tim Jatanras Satreskrim Polres Sampang, meringkus dua pelaku curanmor inisial MD dan JD, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Tim Jatanras Polres Sampang Ungkap Curanmor 11 TKP

Jumat, 3 Okt 2025 - 14:08 WIB